Regulasi Sinergi Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
20/04/2026 | Penulis: Widiyatul fikiyah: 202303130001, Siti musarratul raniah: 20230313013, Khusnul khotimah: 202303130008
Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Regulasi Sinergi Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Di era perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, keterkaitan antara program studi Ekonomi Syariah di perguruan tinggi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi semakin krusial. Program studi tersebut mengkhususkan diri untuk mendidik mahasiswa mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam, termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, perbankan syariah, serta fikih muamalah. Sementara itu, BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi yang mengatur kolaborasi keduanya dirancang untuk membentuk sinergi dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, serta berdampak sosial maksimal. Artikel ini menguraikan regulasi tersebut dengan bahasa yang lugas agar mudah dipahami oleh masyarakat luas.
BAZNAS didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, yang selanjutnya diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana. Lembaga ini mengoordinasikan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional serta menjamin zakat tersalurkan kepada mustahik yang tepat. Program studi Ekonomi Syariah, yang banyak ditemui di universitas seperti UIN, IAIN, dan STAI, memegang peran strategis karena alumninya diproyeksikan menjadi calon amil zakat profesional. Kolaborasi ini diatur secara ketat guna mencegah tumpang tindih dan mengoptimalkan manfaatnya. Salah satu aturan utama adalah Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kerja Sama BAZNAS dengan Pihak Ketiga. Aturan tersebut secara tegas membolehkan BAZNAS membangun kemitraan dengan fakultas atau program studi Ekonomi Syariah melalui pelatihan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta program magang mahasiswa.
Selain itu, Keputusan Direktur Utama BAZNAS Nomor 330 Tahun 2017 menyediakan panduan rinci mengenai prosedur kerja sama. Dokumen ini menyoroti kolaborasi dengan institusi pendidikan Islam demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) amil zakat. Sebagai contoh, program studi dapat menyelenggarakan workshop sertifikasi amil zakat yang disahkan oleh BAZNAS, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran BAZNAS Nomor 03/SE-02/BAZNAS/IV/2018. Surat edaran tersebut mendorong perguruan tinggi syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program pelatihan nasional. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendukung hal ini melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Perguruan tinggi diwajibkan menjalin kerja sama dengan lembaga mitra, seperti BAZNAS, untuk mengaplikasikan ilmu secara praktis.
Aturan lain yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pemberian Zakat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini mempertegas posisi BAZNAS sebagai koordinator utama, termasuk dalam melibatkan akademisi Ekonomi Syariah untuk inovasi seperti zakat digital dan platform distribusi berbasis teknologi. Banyak universitas telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BAZNAS. Misalnya, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) melaksanakan program "Zakat Campus", di mana mahasiswa Ekonomi Syariah melakukan magang di kantor BAZNAS, mengadakan sosialisasi zakat, serta terlibat dalam penelitian distribusi dana. Demikian pula dengan Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia yang rutin menyelenggarakan pelatihan amil zakat bersama BAZNAS.
Manfaat dari kerja sama ini sangat signifikan. Bagi program studi, mahasiswa memperoleh pengalaman praktik yang memperkaya kurikulum, sehingga lulusan lebih siap bekerja di sektor ekonomi syariah. Bagi BAZNAS, kerja sama ini menghadirkan analisis pakar dari kalangan dosen dan mahasiswa terkait data zakat, fatwa syariah, serta strategi pemberdayaan mustahik. Bagi masyarakat, pengelolaan zakat menjadi lebih efisien dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat pembangunan nasional sesuai visi Indonesia Emas 2045. Pada tahun 2022, BAZNAS mengelola zakat hingga mencapai Rp14 triliun, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi berkontribusi besar dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan tersebut.
Meski demikian, beberapa hambatan masih muncul, seperti keterbatasan dana, kendala koordinasi lintas daerah, serta rendahnya kesadaran mahasiswa di beberapa lini. Untuk menyelesaikannya, diperlukan penguatan regulasi melalui revisi peraturan BAZNAS yang lebih rinci terkait insentif kerja sama, seperti beasiswa atau fasilitas riset. Pemerintah juga dapat mendorong integrasi kurikulum Ekonomi Syariah dengan standar sertifikasi BAZNAS. Tidak kalah penting, pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Zakatpedia BAZNAS dapat dikembangkan bersama program studi untuk pemantauan secara real-time.
Kesimpulannya, regulasi seperti Peraturan BAZNAS No. 2/2014, Kepdirut No. 330/2017, dan UU Pengelolaan Zakat telah meletakkan dasar yang kokoh untuk sinergi program studi Ekonomi Syariah dan BAZNAS. Kerja sama ini bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan amanah syariah untuk mencapai kemaslahatan umat. Dengan komitmen kolektif, pengelolaan zakat akan semakin efektif dalam mendukung ekonomi inklusif berbasis Islam di Indonesia. Mari kita dukung inisiatif ini agar zakat menjadi instrumen utama pemberdayaan masyarakat.
Referensi
-
Badan Amil Zakat Nasional. (2014). Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kerja Sama BAZNAS dengan Pihak Ketiga. BAZNAS.
-
Badan Amil Zakat Nasional. (2017). Keputusan Direktur Utama BAZNAS Nomor 330 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kerja Sama. BAZNAS.
-
Badan Amil Zakat Nasional. (2018). Surat Edaran BAZNAS Nomor 03/SE-02/BAZNAS/IV/2018 tentang Pelatihan Amil Zakat. BAZNAS.
-
Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.
-
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
-
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
-
Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pemberian Zakat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Artikel Lainnya
Potensi ZIS Kota Jambi untuk Penguatan Ekonomi Umat
Literasi Digital SDM, Kunci Efektivitas Pengelolaan Zakat Kota Jambi
Gema Kemanusiaan dari Jantung Kota Jambi: Satu Hari, Seribu Solusi di BAZNAS Kota Jambi
Gerakan Cinta Zakat Gen Z Meraih Kebahagiaan
Dari Mustahik Menjadi Muzakki: Filosofi Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS dalam Transformasi Sosial Ekonomi Umat
Mengawali Tahun dengan Cahaya Optimisme: Sebuah Refleksi Spiritual dari Ketua BAZNAS Kota Jambi
Optimalisasi Spiritualitas Pasca-Ramadhan: Halal Bihalal sebagai Katalisator Peningkatan Kinerja dan Keberkahan Hidup
Peran SDM BAZNAS Kota Jambi dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
Fidyah vs Kafarat: Panduan Memahami Perbedaan dan Ketentuan Dendanya
Refleksi Harta dan Hati: Sinergi Amanah di Balik Rekening BAZNAS Kota Jambi
Transparansi dan Akuntabilitas: Urgensi Pembukuan Keuangan dalam Perspektif Syariah dan Historiografi Islam
Potensi Zakat Infaq dan Sadaqah Bulan Ramadhan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Jambi.
Lihat Daftar Rekening →