
Berita Terkini
Sinergi Program Antar Lembaga, Pimpinan Baznas Kota Jambi Lakukan Kunjungan Kerja ke Polresta Jambi
Jambi, 10 Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat kolaborasi antar lembaga dan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Polresta Jambi, Rabu (10/06/2026).
Kunjungan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Baznas Kota Jambi, Sanandar, S.E., M.E., didampingi rekannya, Suparman, S.Pd. Kedatangan rombongan Baznas disambut langsung oleh Kapolresta Jambi, Bapak Kombes Pol. Boy Sutan Binaga Siregar, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Intelkam Polresta Jambi, Bapak AKP Adyama.
Pertemuan tersebut membahas sinergi program antara Baznas Kota Jambi dan Polresta Jambi. Salah satu poin utama yang menjadi fokus pembahasan adalah rencana pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Polresta Jambi.
Dukungan Penuh dari Kapolresta
Dalam sambutannya, Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binaga Siregar, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan UPZ di lingkungan Polresta Jambi.
"Kami sangat mendukung adanya UPZ Polresta ke depannya. Ini adalah langkah strategis untuk menyalurkan kepedulian sosial personel dan masyarakat melalui jalur yang aman, terpercaya, dan tepat sasaran. Sinergi dengan Baznas akan memastikan pengelolaan ZIS berjalan profesional," ujar Kapolresta.
Komitmen Kolaborasi Baznas dan Polresta
Sementara itu, Suparman, S.Pd., menegaskan bahwa Baznas Kota Jambi siap berkolaborasi secara intensif dengan Polresta Jambi. Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pengumpulan dana, tetapi juga pada pendistribusian dan pendayagunaan ZIS untuk kemaslahatan umat.
"Baznas siap berkolaborasi dengan Polresta Jambi. Kami memiliki program-program unggulan yang nantinya bisa bersinergi dengan kegiatan sosial kepolisian," tegas Suparman.
Prinsip Aman 3A: Regulasi, Syar’i, dan NKRI
Senada dengan itu, Sanandar, S.E., M.E., menyampaikan pentingnya pembentukan UPZ Polresta agar pengelolaan ZIS dapat dilakukan lebih masif dan terstruktur. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya UPZ, dana ZIS yang terkumpul akan lebih besar dan selanjutnya disalurkan kembali untuk berbagai kegiatan sosial, seperti bedah rumah dan program pemberdayaan lainnya bagi kaum dhu’afa.
"Pembentukan UPZ Polresta sangat penting. Dengan pengelolaan yang masif, dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul akan segera kami salurkan kembali untuk kegiatan sosial, seperti bedah rumah dan program lainnya untuk kaum dhu'afa. Yang tak kalah penting, seluruh proses ini kami jalankan berdasarkan prinsip Aman 3A, yaitu aman secara regulasi, aman syar'i, dan aman NKRI," jelas Sanandar.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan foto bersama dan diskusi teknis mengenai rencana tindak lanjut pembentukan UPZ Polresta Jambi. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus bersinergi demi meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan di Kota Jambi.
11/06/2026 | Humas
Baznas Kota Jambi Lounching Khitanan Gratis bagi 160 Mustahiq Walikota Apresiasi Program
JAMBI, (6/6/2026) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi resmi meluncurkan program khitanan gratis bagi masyarakat kurang mampu, bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Jambi. Kegiatan yang digelar di Puskesmas Pakuan Baru pada Sabtu (6/6/2026) ini diikuti oleh 160 orang mustahik.
Wali Kota Jambi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Baznas Kota Jambi. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi sangat terbantu dengan berbagai program Baznas selama ini, terutama bagi warga tidak mampu.
"Program ini sangat mendukung dan kami berharap terus berlanjut, dan masyarakat cukup datang ke puskesmas terdekat bawa KTP,KK dan SKTM dari RT " ujar Wali Kota saat menghadiri acara peluncuran di Puskesmas Pakuan Baru.
Sementara itu, salah satu pimpinan Baznas Kota Jambi, Sanandar, S.E., M.E., mewakili Ketua Baznas yang berhalangan hadir,dalam sambutannya menyampaikan mengucapakan terimakasih kepada walikota jambi yang terus memberi dukungan terhdap Baznas dana para Muzakki dan masyarakat yang sudah menunaikan zakat dan infaq,sedkahnya di Baznas Kota Jambi, bahwa pihaknya memiliki lima program unggulan dalam menyalurkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Kelima program tersebut adalah Jambi Kota Cerdas, Jambi Kota Sehat, Jambi Kota Peduli, Jambi Kota Mandiri, dan Jambi Kota Taqwa.
"Khitanan gratis pagi ini merupakan wujud nyata dari program Jambi Kota Sehat. Kami laksanakan di puskesmas terdekat yang memiliki standar kesehatan. Masyarakat cukup datang ke puskesmas yang telah ditentukan, dan tentu nya kami dalam melaksanakan Penyaluran dana ZIS ini selalu mengdepakan Prinsip 3 A, Aman Regulasi, Aman Syar'i dan Aman NKRI " jelas Sanandar.
Dalam pelaksanaan khitanan gratis tersebut, turut hadir pula pimpinan Baznas lainnya, yaitu Suparman, S.Pd., dan H. A. Rahim, SP. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan derajat kesehatan anak-anak di Kota Jambi.
08/06/2026 | Humas
Baznas Kota Jambi Salurkan santunan Muallaf Asal Arizona USA
Jambi – Setelah resmi mengucapkan dua kalimat syahadat, seorang warga negara Amerika Serikat, Cody Alan Tanner (32), menerima santunan dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Jambi. Santunan diserahkan langsung oleh Pimpinan Baznas Kota Jambi, Sanandar, S.E., M.E., didampingi Kepala Bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan, sebagai bentuk dukungan kepada mualaf yang kini berganti nama menjadi Abas Firnas.
Proses pengsyahadatan berlangsung khidmat usai salat Zuhur di Masjid Al Hasanah, Kota Jambi. Abas Firnas dibimbing oleh KH. Nasir Muhammad Hafidzohullah, Pimpinan Pondok Pesantren Sirojul Mukhlasin, dan disaksikan pula oleh pengurus Mualaf Qur’an Center Regional Jambi. Sebelumnya, Abas Firnas telah mempelajari Islam secara mendalam di Islamic Center Charlotte, Carolina Utara, AS, tidak jauh dari rumahnya.
Meskipun ayahnya berstatus ateis dan ibunya beragama Kristen, kedua orang tuanya mengizinkan putranya memeluk Islam. Setelah syahadat, Abas Firnas menitikkan air mata saat menceritakan kekhawatirannya terhadap orang tuanya yang belum beriman. Ia berharap kelak mereka juga mendapat hidayah.
Pimpinan Baznas Kota Jambi, Sanandar, menyatakan, “Insya Allah, para mualaf akan kita bantu agar istiqamah dalam iman dan Islam, serta tetap berakhlak mulia kepada kedua orang tua walaupun berbeda keyakinan.” Santunan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi Abas Firnas dalam menjalani kehidupan barunya sebagai seorang muslim.
04/06/2026 | Humas
Agenda Pimpinan

RAKORDA BAZNAS PROVINSI JAMBI 2025 : SINERGI UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTRIM
Kota Jambi — Pimpinan dan amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi Jambi tahun 2025. Acara ini diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Jambi dengan mengusung tema:“Menguatkan BAZNAS Mendukung Asta Cita — Mendukung Jambi Mantap dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem.”
Rakorda ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi, BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta perwakilan dari pemerintah daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga zakat di seluruh wilayah Jambi, dalam rangka mendukung program pemerintah daerah, khususnya penanggulangan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Isu Strategis yang Dibahas dalam forum tersebut, sejumlah isu penting menjadi fokus pembahasan, antara lain:
· Penguatan kelembagaan BAZNAS agar lebih profesional dan berdaya saing.
· Optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui strategi yang lebih efektif dan terarah.
· Inovasi dalam penyaluran dana ZIS agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan.
Selain itu, Rakorda ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS daerah dan pemerintah daerah. Diharapkan, kerja sama yang lebih erat antar BAZNAS kabupaten/kota dapat memperkuat peran lembaga zakat dalam pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat mustahik.
Komitmen Bersama pimpinan BAZNAS Kota Jambi, disampaikan salah satu pimpinan “Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan strategi BAZNAS di seluruh Provinsi Jambi. Kami berkomitmen mendukung program pemerintah daerah melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdaya guna.”
Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola zakat yang terintegrasi, adaptif, dan berdampak luas bagi masyarakat. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendorong percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Provinsi Jambi secara berkelanjutan.
13-10-2025 | re*

PIMPINAN BAZNAS KOTA JAMBI HADIRI RAKORNAS BAZNAS 2025, WALIKOTA JAMBI TERIMA AWARD
Jakarta, 29 Agustus 2025 – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa hingga Jum’at, 26–29 Agustus 2025, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
Rakornas BAZNAS Tahun 2025 diikuti oleh BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia dengan mengusung tema “Menguatkan BAZNAS dalam Mendukung Asta Cita”. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, sinergi, serta peran strategis BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai instrumen penting bagi pembangunan dan kesejahteraan umat.
Sebagai bagian dari agenda Rakornas, BAZNAS menyelenggarakan penyerahan BAZNAS Award 2025 kepada sejumlah Kepala Daerah, BAZNAS Provinsi, serta BAZNAS Kabupaten/Kota yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengelolaan zakat di daerah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi dianugerahi penghargaan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Daerah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Jambi terhadap penguatan gerakan zakat, baik melalui kebijakan, fasilitasi, maupun kolaborasi program bersama BAZNAS Kota Jambi.
Pimpinan BAZNAS Kota Jambi menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memperluas kebermanfaatan zakat bagi masyarakat. “Penghargaan yang diterima Wali Kota Jambi merupakan wujud pengakuan atas dukungan nyata pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan BAZNAS. Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk semakin meningkatkan profesionalitas dan inovasi dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Rakornas BAZNAS Tahun 2025 ditutup dengan penegasan pentingnya konsistensi seluruh elemen BAZNAS dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna, sejalan dengan visi Asta Cita dalam mendukung pembangunan nasional.
26-08-2025 | re*

SILATURAHMI DAN KUNJUNGAN KERJA KE BAZNAS KOTA PALEMBANG
Palembang, 25 September 2025 — BAZNAS Kota Jambi melaksanakan kunjungan kerja ke BAZNAS Kota Palembang pada Kamis, 25 September 2025, bertempat di Kantor BAZNAS Kota Palembang. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung hingga selesai dengan penuh suasana keakraban dan semangat berbagi pengalaman antar-lembaga amil zakat.
Kunjungan kerja tersebut secara resmi diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Palembang beserta jajaran pengurus. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kerja sama antar-Baznas daerah sekaligus berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Palembang menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran rombongan BAZNAS Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa pertemuan semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperluas jaringan kerja sama dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami menyambut baik kunjungan kerja ini. Semoga menjadi sarana pertukaran ilmu, pengalaman, dan ide-ide baru yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Perwakilan BAZNAS Kota Jambi pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan mempelajari sistem pengelolaan zakat, program unggulan, serta inovasi digital yang telah dijalankan BAZNAS Kota Palembang. Mereka juga berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan program-program bersama yang bermanfaat bagi masyarakat di kedua kota.
Selain sesi diskusi dan pemaparan program, kunjungan kerja ini juga menjadi ajang untuk menjalin silaturahmi, memperkuat jejaring kelembagaan, serta merancang peluang kerja sama strategis. Dengan adanya sinergi antar-Baznas daerah, diharapkan kualitas pelayanan zakat di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan dampak nyata bagi mustahik.
30-09-2025 | re*
Berita Pendistribusian
Artikel Terbaru
Optimalisasi Spiritualitas Pasca-Ramadhan: Halal Bihalal sebagai Katalisator Peningkatan Kinerja dan Keberkahan Hidup
Abstrak
Ramadhan merupakan fase tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang berujung pada Idul Fitri. Namun, tantangan sesungguhnya muncul pada fase pasca-Ramadhan, di mana stabilitas spiritual harus ditransformasikan menjadi energi produktivitas. Artikel ini membahas peran Halal Bihalal bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan sebagai instrumen syariat untuk memperkuat ukhuwah yang berdampak langsung pada pencapaian target kehidupan dan profesionalisme kerja (kinerja), yang dalam bingkai Islam disebut sebagai keberkahan.
I. Pendahuluan
Keberhasilan ibadah Ramadhan diukur dari istiqamah pasca-pelaksanaannya. Dalam konteks sosial dan organisasi, Halal Bihalal menjadi jembatan transisi dari kesalehan individu menuju kesalehan sosial. Sebagai pimpinan lembaga amil zakat, penulis memandang bahwa rekonsiliasi hati melalui silaturahmi adalah modal utama (social capital) dalam mencapai target-target besar organisasi dan personal.
II. Landasan Teologis: Al-Qur'an dan Hadits
1. Al-Qur'an: Karakteristik Muttaqin dan Pemaaf
Landasan utama dari Halal Bihalal adalah semangat memaafkan guna meraih predikat takwa. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali 'Imran: 133-134:
???????????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ????????? ????????? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? . ?????????? ???????????? ??? ??????????? ????????????? ???????????????? ????????? ?????????????? ???? ???????? ? ????????? ??????? ???????????????
Tafsir Ringkas: Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bersegera menuju ampunan-Nya. Salah satu ciri penghuni surga (Muttaqin) adalah mereka yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan manusia. Secara manajerial, pemaafan menghilangkan hambatan komunikasi (bottleneck) dalam koordinasi kerja.
2. Hadits: Silaturahmi sebagai Pembuka Keran Rezeki dan Target
Pencapaian target kehidupan seringkali berkorelasi dengan luasnya jaringan dan keberkahan usia. Rasulullah SAW bersabda:
???? ??????? ???? ???????? ???? ??? ???????? ?????????? ???? ??? ???????? ?????????? ????????
"Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya (namanya dikenang baik), maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam analisis ekonomi syariah, "dilapangkan rezeki" mencakup tercapainya target-target finansial dan efektivitas kerja yang diberkahi oleh Allah SWT.
III. Analisis Hukum: Ijma’ dan Qiyas
Ijma' (Konsensus): Para ulama secara ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) menyepakati bahwa segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan menghilangkan kebencian selama tidak mengandung kemungkaran adalah Maslahah Mursalah (kemaslahatan yang dianjurkan). Halal Bihalal masuk dalam kategori Al-'Adah Al-Muhakkamah (adat yang bisa menjadi hukum selama sesuai syariat).
Qiyas (Analogi): Secara Qiyas, jika Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk mensucikan harta (zakat mal) dan jiwa (zakat fitrah), maka Halal Bihalal dianalogikan sebagai "zakat sosial". Jika zakat mal membersihkan hambatan keberkahan harta, maka Halal Bihalal membersihkan hambatan keberkahan dalam interaksi antarmanusia yang seringkali menjadi penghambat turunnya pertolongan Allah dalam pekerjaan.
IV. Ibrah Sejarah (Qisah): Fathu Makkah sebagai Puncak Halal Bihalal
Sejarah Islam mencatat "Halal Bihalal" terbesar terjadi pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Kota Mekkah). Ketika Rasulullah SAW memiliki kekuatan penuh untuk membalas dendam kepada kaum Quraisy yang menyakitinya, beliau justru berkata:
????????? ?????????? ????????????
"Pergilah kalian, karena kalian sekarang adalah orang-orang yang bebas (dimaafkan)."
Hasil dari rekonsiliasi besar ini adalah stabilitas politik dan sosial yang luar biasa, yang kemudian menjadi loncatan besar bagi dakwah Islam ke seluruh dunia. Ini adalah bukti sejarah bahwa pemaafan adalah strategi utama untuk mencapai target besar.
V. Implementasi Pasca-Ramadhan: Menyemai Berkah Meningkatkan Target
Untuk mencapai target kehidupan yang meningkat, Halal Bihalal harus bertransformasi menjadi tiga hal:
Rekonsiliasi Manajerial: Menghilangkan ego sektoral antar divisi atau individu.
Sinergi Produktivitas: Menjadikan hubungan baik sebagai bahan bakar kolaborasi yang lebih kuat.
Orientasi Keberkahan: Memastikan bahwa setiap pencapaian target tidak hanya berhenti pada angka, tetapi memiliki nilai manfaat bagi umat (asnaf).
VI. Kesimpulan
Halal Bihalal yang disemai pasca-Ramadhan adalah momentum emas untuk melakukan reset hubungan insaniyah. Bagi kita di BAZNAS dan lembaga pendidikan, silaturahmi ini adalah kunci pembuka pertolongan Allah. Dengan hati yang bersih, komunikasi akan efektif, kolaborasi akan kuat, dan target-target besar yang kita canangkan untuk kemaslahatan umat akan tercapai dengan penuh keberkahan.
Daftar Pustaka:
Al-Qur'an al-Karim.
Shahih Bukhari & Shahih Muslim.
Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin.
Fatwa DSN-MUI terkait Etika Bermuamalah.
18/04/2026 | Oleh: Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB, C.PS
Transparansi dan Akuntabilitas: Urgensi Pembukuan Keuangan dalam Perspektif Syariah dan Historiografi Islam
Abstrak
Pembukuan keuangan seringkali dianggap sebagai produk modernitas Barat. Namun, penelusuran mendalam terhadap khazanah Islam menunjukkan bahwa prinsip akuntansi (muhasabah) telah diletakkan fondasinya sejak masa kenabian dan mencapai puncak kejayaannya pada masa kekhalifahan. Artikel ini mengeksplorasi landasan teologis, yuridis, dan historis pencatatan keuangan dalam Islam sebagai instrumen untuk menjaga amanah dan mewujudkan keadilan ekonomi, khususnya dalam pengelolaan dana publik seperti Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
I. Pendahuluan
Dalam disiplin ekonomi, pencatatan adalah ruh dari sebuah transaksi. Tanpa pencatatan, ketidakpastian (gharar) dan potensi perselisihan (naza’) akan meningkat. Islam sebagai agama yang komprehensif (syamil) telah memberikan perhatian besar pada aspek ini jauh sebelum munculnya sistem akuntansi modern. Bagi seorang amil, pembukuan bukan sekadar tugas administratif, melainkan manifestasi dari sifat amanah dan tabligh.
II. Landasan Teologis (Al-Qur'an dan Hadits)
1. Al-Qur'an: Ayat Mudayanah (Landasan Pencatatan) Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah: 282, secara spesifik memerintahkan pencatatan dalam transaksi non-tunai:
??? ???????? ????????? ??????? ????? ????????????? ???????? ?????? ?????? ???????? ???????????? ? ???????????? ?????????? ??????? ???????????
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar."
Tafsir Ringkas: Para mufassir menekankan kata "bil 'adl" (dengan adil/benar) menunjukkan bahwa pencatatan keuangan harus objektif, transparan, dan tidak memihak. Ini adalah prinsip dasar audit internal dalam Islam.
2. Al-Hadits: Pertanggungjawaban Harta Rasulullah SAW menekankan bahwa setiap harta akan dihisab (dihitung/diaudit) di akhirat. Beliau bersabda:
??? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ???? ???????? ?????? ????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ??????? ???? ?????? ??????????? ???????? ??????????
"Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang... hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia infakkan." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menjadi dasar bahwa setiap arus kas masuk (input) dan arus kas keluar (output) harus tercatat dengan jelas untuk memudahkan pertanggungjawaban (accountability).
III. Tinjauan Yuridis: Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ (Konsensus): Para ulama sepanjang sejarah Islam telah bersepakat bahwa pengelola harta publik (Amil atau Waliyyul Mal) wajib melakukan pencatatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan memastikan hak-hak asnaf terpenuhi. Tanpa pembukuan yang tertib, kewajiban zakat tidak dapat didistribusikan secara adil.
Qiyas (Analogi): Pencatatan keuangan dianalogikan dengan pencatatan amal oleh malaikat Rakib dan Atid (QS. Al-Infitar: 10-12). Jika Allah yang Maha Mengetahui saja memerintahkan pencatatan amal manusia sebagai bukti di hari kiamat, maka secara Qiyas Aula (analogi yang lebih utama), manusia yang bersifat pelupa dan memiliki potensi khianat jauh lebih wajib melakukan pencatatan dalam urusan harta.
IV. Qisah: Sejarah Peradaban Islam dan Evolusi Akuntansi
1. Masa Umar bin Khattab: Peletak Dasar Diwan Sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab adalah pionir dalam pembentukan sistem administrasi keuangan negara yang disebut Ad-Diwan. Terinspirasi dari sistem administrasi Persia yang disesuaikan dengan nilai Islam, Umar mencatat secara detail pendapatan negara, daftar penerima santunan, hingga logistik militer. Beliau berkata: "Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (oleh Allah)." Kalimat ini menjadi ruh dalam sistem pengawasan keuangan (Hisbah).
2. Masa Keemasan (Dinasti Abbasiyah): Istilah Akuntansi Kuno Pada masa ini, peradaban Islam sudah mengenal istilah-istilah teknis akuntansi seperti:
Jaridah: Buku besar atau jurnal.
Al-Khatmah: Laporan keuangan akhir periode.
Muhasabah: Proses auditing atau pemeriksaan kembali. Ini membuktikan bahwa jauh sebelum Luca Pacioli (Bapak Akuntansi Barat) lahir, ilmuwan Muslim telah mempraktikkan pencatatan double-entry sederhana dalam transaksi perdagangan internasional.
V. Implementasi Modern pada BAZNAS Kota Jambi
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BAZNAS Kota Jambi di bawah bidang koordinasi administrasi dan keuangan harus menjadikan pembukuan sebagai instrumen kepatuhan syariah (Sharia Compliance). Pembukuan yang akurat akan:
Meningkatkan Kepercayaan Muzakki: Bukti bahwa dana disalurkan sesuai aturan.
Efisiensi Distribusi: Memetakan asnaf agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Transparansi Publik: Memenuhi standar akuntansi keuangan (PSAK 109) yang selaras dengan prinsip syariah.
VI. Kesimpulan
Pembukuan keuangan dalam Islam bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT dalam menjaga amanah. Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam berjaya karena ketertiban administrasinya. Oleh karena itu, penguatan sistem pencatatan keuangan di BAZNAS Kota Jambi adalah langkah strategis untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari muzakki menjadi berkah bagi asnaf dan saksi kebaikan di akhirat kelak.
Daftar Referensi:
Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab.
Al-Ahkam as-Sultaniyah, Al-Mawardi.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Berbagai Sumber.
18/04/2026 | Oleh: Fakhruddin, SE (Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Jambi)
Dari Mustahik Menjadi Muzakki: Filosofi Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS dalam Transformasi Sosial Ekonomi Umat
Abstrak
Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan sekadar instrumen ritual, melainkan pilar strategis dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan keadilan sosial. Efektivitas ZIS terletak pada dua pilar: pendistribusian yang tepat sasaran dan pendayagunaan yang produktif. Artikel ini menelaah bagaimana Islam memandang manajemen dana umat dari aspek teologis, yuridis, hingga historis untuk menciptakan ekosistem kemandirian umat, di mana tujuan akhirnya adalah mentransformasi mustahik (penerima) menjadi muzakki (pemberi).
I. Pendahuluan
Dalam arsitektur ekonomi Islam, pendistribusian harta memiliki peran sentral untuk mencegah sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Sebagai institusi pengelola, BAZNAS memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa dana yang dikumpulkan tidak hanya bersifat "pemadam kebakaran" (konsumsi jangka pendek), tetapi juga menjadi "bahan bakar" (pemberdayaan jangka panjang) bagi ekonomi umat.
II. Landasan Teologis: Episentrum Keadilan Distribusi
1. Al-Qur'an: Penentuan Sasaran yang Presisi Landasan operasional pendistribusian ZIS termaktub dalam QS. At-Taubah: 60, yang membatasi alokasi pada delapan golongan (asnaf):
???????? ???????????? ????????????? ??????????????? ??????????????? ????????? ???????????????? ??????????? ????? ?????????? ??????????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ? ????????? ????? ??????? ? ????????? ??????? ???????
Tafsir Ringkas: Ayat ini diawali dengan kata "Innama" (Hanya/Sesungguhnya), yang dalam kaidah bahasa Arab berfungsi sebagai hasyr (pembatas). Ini menunjukkan bahwa pendistribusian harus eksklusif bagi mereka yang berhak. Allah menutup ayat ini dengan sifat "Alim" (Maha Mengetahui) dan "Hakim" (Maha Bijaksana), mengisyaratkan bahwa manajemen ZIS membutuhkan kecerdasan data dan kebijaksanaan strategi.
2. Al-Hadits: Lokalisasi dan Keseimbangan Rasulullah SAW memberikan instruksi strategis kepada Mu’adz bin Jabal saat diutus ke Yaman:
???????????? ????? ??????? ????????? ?????????? ???????? ??? ????????????? ???????? ???? ??????????????? ????????? ????? ?????????????
"Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan (didistribusikan) kepada orang-orang miskin di antara mereka." (HR. Bukhari)
Penggunaan kata "turaddu" (dikembalikan) mengandung makna sosiologis bahwa zakat adalah hak yang sempat "tertahan" di tangan orang kaya dan harus dikembalikan untuk memulihkan keseimbangan sosial.
III. Analisis Hukum: Ijma’ dan Qiyas dalam Pendayagunaan
Ijma’ (Konsensus): Para ulama bersepakat bahwa prioritas utama zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak (al-hajat al-ashliyah) fakir miskin. Namun, seiring perkembangan zaman, ijma’ kontemporer (melalui lembaga fatwa dunia) membolehkan Pendayagunaan Produktif, yaitu memberikan modal usaha atau alat kerja kepada mustahik agar mereka bisa mandiri secara ekonomi.
Qiyas (Analogi): Secara Qiyas, jika memberi makan seorang miskin untuk sehari hukumnya wajib, maka memberikan "kail" (modal/keahlian) agar ia bisa makan seumur hidup hukumnya lebih utama (Qiyas Aula). Hal ini selaras dengan kaidah fikih: "Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib" (Sesuatu yang menjadi syarat terpenuhinya kewajiban, maka hal tersebut hukumnya wajib). Dalam hal ini, kemandirian umat adalah wajib, dan pendayagunaan produktif adalah sarananya.
IV. Ibrah Sejarah: Kegemilangan Distribusi Islam
1. Era Rasulullah SAW dan Abu Bakar: Distribusi dilakukan secara langsung dan cepat (immediate distribution). Hal ini karena kebutuhan saat itu bersifat darurat. Namun, benih pendayagunaan sudah ada saat Rasulullah menyuruh seorang pria untuk membeli kapak dan mencari kayu bakar daripada mengemis. Ini adalah bentuk pendayagunaan berbasis keahlian.
2. Era Umar bin Abdul Aziz: Puncak Keberhasilan ZIS Sejarah mencatat prestasi emas pada masa Daulah Umayyah di bawah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz. Berkat pengelolaan yang jujur dan pendayagunaan yang tepat, dalam waktu sekitar dua tahun, petugas zakat kesulitan menemukan mustahik. Rakyat telah mencapai taraf kecukupan (had al-kifayah). Sejarawan mencatat bahwa harta zakat sampai digunakan untuk membayar hutang orang yang menikah dan membebaskan budak karena seluruh asnaf fakir miskin sudah terpenuhi kebutuhannya.
V. Implementasi Strategis di BAZNAS Kota Jambi
Sebagai Wakil Ketua 2 bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, penulis menekankan dua pilar utama:
Distribusi Konsumtif-Transformatif: Pemberian bantuan langsung untuk lansia dan disabilitas yang memang sudah tidak produktif.
Pendayagunaan Edukatif: Mengacu pada latar belakang pendidikan (S.Pd), kami mendorong program pelatihan skill dan modal usaha bagi kaum muda mustahik. Ini adalah investasi sumber daya manusia agar mereka keluar dari jerat kemiskinan struktural melalui pendidikan dan kewirausahaan.
VI. Kesimpulan
Pendistribusian dan pendayagunaan ZIS adalah seni mengelola amanah Allah untuk memuliakan manusia. Islam mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, dan tugas kita sebagai amil adalah memastikan "tangan di bawah" hari ini memiliki martabat dan kemampuan untuk menjadi "tangan di atas" di masa depan. Keberhasilan BAZNAS bukan diukur dari seberapa banyak dana yang dikeluarkan, tapi seberapa banyak mustahik yang berhasil kita entaskan menjadi muzakki baru.
Daftar Referensi:
Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir.
Fiqh al-Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi.
Al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir (Sejarah Umar bin Abdul Aziz).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
18/04/2026 | Oleh: Suparman, S.Pd (Wakil Ketua 2 BAZNAS Kota Jambi
BAZNAS TV
BAZNAS KOTA JAMBI DAN JAMBI TV BERSINERGI DUKUNG PENGELOLAAN ZAKAT
Penulis: Tim Humas Baznas Kota Jambi
WAWAKO DIZA BUKA VERIFIKASI FAKTUAL CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA JAMBI 2025–2030
Penulis: Tim Humas Baznas Kota Jambi




