profil BAZNAS

Visi

Menjadi lembaga utama menyejahterakan umat di Kota Jambi

misi

     

    MISI BAZNAS KOTA JAMBI 2025-2030 

    1. 1. Memperkuat kelembagaan BAZNAS Kota Jambi yang tangguh, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang penuh dalam pengelolaan zakat di tingkat daerah. 

    1. 2. Mengoptimalkan literasi zakat serta meningkatkan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif, inklusif, dan terukur di seluruh lapisan masyarakat Kota Jambi. 

    1. 3. Mendayagunakan ZIS-DSKL secara efektif melalui program pendistribusian yang tepat sasaran guna mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, dan mengurangi kesenjangan sosial. 

    1. 4. Meningkatkan kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat secara berkelanjutan guna mewujudkan standar pelayanan prima. 

    1. 5. Mentransformasi pengelolaan zakat melalui modernisasi dan digitalisasi sistem manajemen berbasis data yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. 

    1. 6. Memperkokoh sistem perencanaan, pengendalian, dan pelaporan serta memperkuat koordinasi pengelolaan zakat di tingkat wilayah Kota Jambi. 

    1. 7. Membangun kemitraan strategis antara muzaki dan mustahik dengan semangat ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan dan ketakwaan. 

    1. 8. Memperluas sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk percepatan pembangunan zakat daerah. 

    1. 9. Berpartisipasi aktif dalam penguatan gerakan zakat nasional dan global sebagai referensi pengelolaan zakat yang unggul. 

     

    SASARAN STRATEGIS BAZNAS KOTA JAMBI 2025-2030 

    1. Transformasi Kelembagaan: Mewujudkan BAZNAS Kota Jambi sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat secara regulasi, terpercaya secara publik, dan modern secara manajerial sebagai lembaga pemerintah non-struktural. 
    2. Optimalisasi Penghimpunan: Tercapainya pengumpulan ZIS-DSKL yang optimal melalui penggalian potensi zakat daerah secara komprehensif dan inovatif. 
    3. Efektivitas Pendayagunaan: Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang berdampak nyata dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan umat, serta pengecilan jurang kesenjangan sosial di Kota Jambi. 
    4. Profesionalisme Amil: Terwujudnya amil zakat yang kompeten (tersertifikasi SKKNI), memiliki integritas tinggi, dan didukung oleh sistem kesejahteraan yang layak dan berkelanjutan. 
    5. Digitalisasi dan Teknologi: Terimplementasinya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat berbasis teknologi mutakhir guna menjamin kecepatan dan akurasi data. 
    6. Tata Kelola Organisasi (GZC): Terwujudnya sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang memenuhi standar Good Zakat Governance. 
    7. Harmonisasi Muzaki-Mustahik: Terciptanya hubungan kemitraan yang harmonis antara muzaki dan mustahik dalam semangat ta’awun (tolong-menolong) untuk kebaikan dan ketakwaan. 
    8. Sinergi Multisektor: Terwujudnya kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kota Jambi, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya dalam percepatan pembangunan zakat daerah. 
    9. Visi Global: Berkontribusi aktif dalam mewujudkan gerakan zakat yang unggul guna mendukung posisi Indonesia sebagai pusat keunggulan (center of excellence) pengelolaan zakat dunia dari Jambi. 

    TUJUAN STRATEGIS BAZNAS KOTA JAMBI 2025-2030 

    I. Standar Pelayanan & Kesadaran Publik 

    1. 1. Meningkatkan kualitas pelayanan prima bagi muzaki, mustahik, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya secara responsif dan transparan. 

    1. 2. Meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi. 

    1. 3. Memacu pertumbuhan pengumpulan zakat daerah secara berkelanjutan melalui diversifikasi kanal penghimpunan. 

    II. Efektivitas Distribusi & Pendayagunaan 

    1. 1. Meningkatkan kualitas pelayanan dan aksesibilitas bagi mustahik serta penerima manfaat ZIS-DSKL di seluruh wilayah Kota Jambi. 

    1. 2. Mengoptimalkan kemanfaatan dana ZIS-DSKL dalam program pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan umat, dan pengurangan kesenjangan sosial. 

    III. Pengembangan SDM Amil (Fokus SKKNI) 

    1. 1. Mengakselerasi implementasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Zakat bagi seluruh jajaran pimpinan dan amil. 

    1. Mendukung penguatan asosiasi profesi amil zakat sebagai wadah peningkatan integritas dan profesionalisme. 

    1. 2. Menerapkan sistem merit (Merit System) dalam manajemen SDM untuk menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dan berkeadilan. 

    IV. Digitalisasi & Riset 

    1. 1. Membangun sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat daerah yang terintegrasi dan akurat. 

    1. 2. Memperkuat infrastruktur teknologi informasi guna menunjang digitalisasi operasional pelayanan BAZNAS Kota Jambi dan LAZ mitra. 

    1. 3. Memperkuat basis data profiling bagi muzaki, mustahik, dan amil zakat di tingkat daerah secara real-time. 

    1. 4. Mengembangkan riset dan kajian strategis sebagai dasar pengembangan produk zakat dan pengambilan kebijakan pengelolaan zakat daerah. 

    V. Tata Kelola & Akuntabilitas (GZC) 

    1. 1. Mengembangkan sistem perencanaan zakat daerah yang terukur dengan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). 

    1. 2. Memperketat sistem pengendalian internal guna menjamin kepatuhan terhadap prinsip Syariah dan regulasi. 

    1. 3. Mewujudkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang akuntabel dan memenuhi standar pelaporan nasional. 

    VI. Sinergi & Kolaborasi 

    1. 1. Meningkatkan partisipasi aktif muzaki dan mustahik dalam pengawasan dan pengembangan program pengelolaan zakat. 

    1. 2. Menguatkan sinergi dan kolaborasi antar-OPZ dalam edukasi, sosialisasi, serta program pendayagunaan zakat di Kota Jambi. 

    1. 3. Membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Jambi, pihak swasta (CSR), dan lembaga non-pemerintah. 

    1. 4. Berkontribusi dalam memperkuat citra pengelolaan zakat Indonesia di tingkat nasional maupun internasional melalui capaian kinerja yang unggul. 

     

     

     

     

    Indikator Kinerja Utama BAZNAS Kota Jambi 2025-2030 

    I. Akuntabilitas dan Tata Kelola (Aman Regulasi & Syar'i) 

    1. Opini Kantor Akuntan Publik (KAP) atas Laporan Keuangan tahunan. 
    2. Opini Auditor Kesesuaian Syariah dari Kementerian Agama. 
    3. Tingkat Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan standar regulasi yang berlaku. 
    4. Jumlah Penghargaan dari pemerintah (Pemkot Jambi/Pusat) dan publik atas kinerja lembaga. 
    5. Pengesahan RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) BAZNAS Kota Jambi tepat waktu. 
    6. Tersedianya Rencana Strategis (Renstra) BAZNAS Kota Jambi 2025-2030. 
    7. Jumlah Pelanggaran Administrasi dan/atau pidana (Target: Zero Case). 
    8. Tersedianya SOP (Standard Operating Procedure) minimum yang lengkap di setiap bidang. 
    9. II. Kinerja Pengumpulan (Fundraising) 
    10. Angka Pertumbuhan Pengumpulan ZIS-DSKL secara tahunan di Kota Jambi. 
    11. Total Rupiah Pengumpulan ZIS-DSKL yang terhimpun secara daerah. 
    12. Rasio Pengumpulan Zakat dibandingkan dengan total potensi zakat di Kota Jambi. 
    13. Pertumbuhan Jumlah Muzaki baru secara periodik. 
    14. Rasio Pertumbuhan Infak/Sedekah terhadap total agregat pengumpulan. 
    15. Tingkat Literasi Zakat pada audiens/masyarakat di wilayah Kota Jambi. 

    III. Kinerja Penyaluran & Dampak (Pendistribusian & Pendayagunaan) 

    1. Jumlah Mustahik dan Penerima Manfaat langsung (berdasarkan jiwa dan kartu keluarga). 
    2. Jumlah Mustahik yang Bertransformasi menjadi Munfiq atau Muzaki (Muzaki Move-Up). 
    3. Pengukuran Dampak Zakat (CIBEST/IKB) terhadap angka kemiskinan dan kesenjangan sosial. 
    4. Dampak Zakat terhadap Kualitas Kesehatan penerima manfaat. 
    5. Dampak Zakat terhadap Kualitas Pendidikan (Beasiswa dan sarana pendidikan). 
    6. Dampak Zakat terhadap Peningkatan Pendapatan hasil usaha mustahik. 
    7. Jumlah Kelurahan yang Menjadi Area Tetap program pendayagunaan ZIS-DSKL. 
    8. Laporan Kaji Dampak (Impact Assessment) program pengentasan kemiskinan. 

    IV. Profesionalisme SDM & Digitalisasi (Standar SKKNI) 

    1. Rasio Pimpinan dan Amil Zakat yang telah memiliki sertifikasi kompetensi (SKKNI). 
    2. Keaktifan SDM dalam Asosiasi Profesi Amil Zakat Indonesia. 
    3. Implementasi Kode Etik Profesi dan jumlah kasus pelanggaran kode etik (Target: Nihil). 
    4. Rasio Turn Over (Perputaran) Karyawan amil zakat yang terkendali. 
    5. Tersedianya Struktur dan Skala Upah yang disahkan pimpinan. 
    6. Integrasi Sistem Manajemen Basis Data pengelolaan zakat (SiMBA) secara daerah. 
    7. Rasio Penggunaan CRM (Customer Relationship Management) dalam pelayanan muzaki dan mustahik. 

    V. Sinergi dan Kelembagaan 

    1. Jumlah Program Sinergi dan kolaborasi dengan Pemkot Jambi (Masuk dalam Rencana Pembangunan Daerah/RKPD). 
    2. Jumlah Kerja Sama dengan sektor swasta (CSR) dan lembaga non-pemerintah. 
    3. Besaran Dukungan APBD Kota Jambi untuk biaya operasional/hibah BAZNAS. 
    4. Rasio Pengelolaan Zakat pada OPZ resmi dibandingkan dengan praktik informal (ilegal) di masyarakat. 

     

     

KOTA JAMBI

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12