WhatsApp Icon

Fidyah vs Kafarat: Panduan Memahami Perbedaan dan Ketentuan Dendanya

27/02/2026  |  Penulis: Sanandar,S.E., M.E.

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah vs Kafarat: Panduan Memahami Perbedaan dan Ketentuan Dendanya

Dokumentasi Baznas Kota Jambi

Oleh: Sanandar,S.E.,M.E.
Wakil Ketua 3 Baznas Kota Jambi

Secara singkat, perbedaan utama antara fidyah dan kafarat terletak pada sebab dan bobot kewajibannya. Fidyah adalah tebusan ringan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur permanen. Sementara itu, kafarat adalah denda berat bagi mereka yang sengaja melanggar aturan ibadah, seperti melakukan hubungan suami istri di siang hari saat Ramadan.

Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah fidyah dan kafarat. Keduanya memang berkaitan dengan denda ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada fakir miskin.

Namun, masih banyak masyarakat yang menyamakan atau tertukar dalam memahami pengertian, hukum, serta waktu penunaiannya. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum dan ketentuan fikih yang sangat berbeda. BAZNAS Kota Jambi mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan ini secara utuh agar ibadah kita semakin tepat, sah, dan membawa keberkahan.

  • Pengertian dan Hukum Fidyah

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah fikih, fidyah adalah kewajiban mengganti ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i tertentu, di mana seseorang tidak lagi memiliki kemampuan untuk meng-qadha (mengganti) puasa tersebut di masa depan.

Dasar Hukum:

"Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Siapa yang wajib membayar fidyah?

  1. Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa.
  2. Orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
  3. Ibu hamil atau menyusui (dalam kondisi tertentu sesuai ijtihad ulama).

  • Pengertian dan Hukum Kafarat

Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah denda atau penebus dosa akibat pelanggaran ibadah yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Kafarat tidak hanya berlaku pada puasa, tetapi juga pada pelanggaran syariat lainnya.

Dalam konteks Ramadan, kafarat wajib bagi mereka yang membatalkan puasa dengan hubungan suami istri di siang hari tanpa uzur. Bentuk dendanya bersifat berurutan (hierarki) dan berat:

  1. Memerdekakan budak (jika tidak ada, lanjut ke poin 2).

  2. Berpuasa dua bulan berturut-turut (jika tidak mampu, lanjut ke poin 3).

  3. Memberi makan 60 orang miskin.

Aspek Perbedaan Fidyah Kafarat
Sebab Utama Karena ketidakmampuan (uzur permanen). Karena pelanggaran sengaja.
Status Pelaku Tidak berdosa karena ada halangan syar'i. Berkonsekuensi dosa karena melanggar aturan.
Bentuk Denda Memberi makan miskin sesuai jumlah hari. Berurutan (puasa 2 bulan atau beri makan 60 miskin).
Tujuan Syariat Kasih sayang atas keterbatasan manusia. Pendidikan spiritual dan penebus kesalahan.

Kapan Harus Ditunaikan?

  • Fidyah: Wajib ditunaikan ketika seseorang sudah jelas tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin meng-qadha. Pembayarannya boleh dilakukan selama Ramadan atau setelahnya.

  • Kafarat: Wajib ditunaikan segera setelah pelanggaran terjadi sesuai dengan kemampuan dan urutan yang ditetapkan dalam fikih.

Penutup: Salurkan Melalui Lembaga Resmi

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kota Jambi berkomitmen mendampingi umat dalam menunaikan kewajiban syariat dengan benar. Penunaian fidyah dan kafarat melalui BAZNAS memastikan bantuan tersebut tersalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik (penerima manfaat) yang membutuhkan.

Selain fidyah dan kafarat, Anda juga dapat mewujudkan kepedulian sosial melalui Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Mari bersihkan harta dan sempurnakan ibadah bersama BAZNAS Kota Jambi.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Jambi.

Lihat Daftar Rekening →