
Berita Terkini
Baznas Kota Jambi paparkan strategi optimalisasi ZIS Dihadapan Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi
JAMBI, 1 Agustus 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi dengan Komisi IV DPRD Kota Jambi berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) di Ruang Komisi DPRD Kota Jambi. Pertemuan ini bertujuan membahas langkah-langkah optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Jambi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, yang menyambut hangat kedatangan seluruh unsur pimpinan Baznas Kota Jambi. Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua Baznas Kota Jambi, Dr. Muhammad Padli, beserta jajaran wakil ketua, yaitu Fahruddin, Suparman, Sanandar, dan H. Rahim.
Dalam paparannya, Dr. Muhammad Padli menyampaikan sejumlah program strategis yang telah dan akan dilaksanakan Baznas Kota Jambi, termasuk perluasan jangkauan penyaluran ZIS, peningkatan transparansi pengelolaan dana umat, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait.
"Pertemuan ini sekaligus ajang silaturrahmi dan ajang tukar pikiran terkait pengelolaan ZIS di Baznas kota jambi,berharapa Anggota DPRD kota jambi sebagai wakil rakyat bisa berkolabirasi dengan baznas kota jambi terkait kemiskinan di kota jambi. Ujar Dr Muhammad Padli,selaku ketua Baznas Kota Jambi.
"Optimalisasi ZIS bukan hanya tentang peningkatan jumlah pengumpulan, tetapi juga memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi umat," ujar SANANDAR, S.E.,M.E, RFP, Selaku Wakil Ketua bidang Prencanaan, Keungan dan Pelaporan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi menyambut positif paparan tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Baznas dalam mengoptimalkan potensi ZIS di Kota Jambi. Pihaknya juga mendorong Baznas untuk terus melakukan inovasi, terutama dalam hal digitalisasi penghimpunan dan pelaporan keuangan yang akuntabel. "Komisi IV akan mendorong agar anggaran dan kebijakan yang dibutuhkan Baznas dapat dipenuhi, termasuk dalam hal penguatan kelembagaan dan sosialisasi kepada masyarakat," tegas Martua Muda Siregar, S.E. Selaku Ketua Komisi IV.
RDP yang berlangsung selama dua jam ini diakhiri dengan kesepakatan untuk meningkatkan koordinasi secara berkala antara Baznas dan DPRD, serta pembentukan tim kecil guna mengkaji regulasi pendukung pengelolaan ZIS yang lebih efektif dan efisien di Kota Jambi. (Humas Baznas Kota Jambi)
05/08/2026 | Humas Baznas
Sinergi Bank 9 Jambi dan Baznas Kota Jambi: Gelar Istighotsah dan Lestarikan Budaya ‘Baselang Ka Umo’ di Seberang Jambi
Sinergi Bank 9 Jambi dan Baznas Kota Jambi: Gelar Istighotsah dan Lestarikan Budaya ‘Baselang Ka Umo’ di Seberang Jambi
**JAMBI** – Komitmen Bank 9 Jambi dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi dalam memperkuat nilai sosial, keagamaan, dan kebudayaan terus ditunjukkan secara nyata. Melalui kolaborasi program *Corporate Social Responsibility* (CSR) dan pendayagunaan dana zakat, kedua lembaga ini merangkul masyarakat Kota Seberang Jambi melalui menggelar **Istighotsah** bersama sekaligus mendukung tradisi gotong royong **'Baselang Ka Umo'**.
Langkah strategis ini mendapat apresiasi dari pengamat perbankan, **Laila Farhat**. Ia menilai sinergi antara Bank 9 Jambi dan Baznas Kota Jambi berhasil menghadirkan pendekatan sosial yang holistik—menggabungkan penguatan spiritualitas, pelestarian kearifan lokal, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
> "Program CSR Bank 9 Jambi yang berkolaborasi dengan Baznas Kota Jambi—mulai dari kegiatan keagamaan seperti Istighotsah, bantuan sarana ibadah, hingga dukungan pada tradisi lokal *baselang ka umo*—merupakan investasi sosial yang sangat penting. Langkah ini mampu merawat solidaritas, kebersamaan, dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Jambi," ujar Laila Farhat, Rabu (29/7/2026).
>
### Merawat Tradisi 'Baselang Ka Umo' dan Nilai Keagamaan
Kawasan Kota Seberang Jambi sejak lama dikenal sebagai benteng peradaban Islam dan pusat kebudayaan Melayu Jambi. Salah satu kearifan lokal yang masih dijaga adalah **baselang ka umo**, yaitu tradisi gotong royong antarwarga saat turun ke sawah untuk menggarap lahan pertanian.
Dukungan Bank 9 Jambi dan Baznas Kota Jambi dalam kegiatan sosial-keagamaan ini diwujudkan dengan merangkaikan tradisi *baselang ka umo* bersama ritual **Istighotsah**. Doa bersama ini menjadi wujud rasa syukur masyarakat sekaligus permohonan keberkahan atas hasil pertanian dan keselamatan daerah.
Menurut Laila, kehadiran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga zakat dalam tradisi kemasyarakatan ini memberikan dampak multidimensi:
* **Penguatan Nilai Spiritual:** Kegiatan Istighotsah dan pembinaan sarana ibadah memperkokoh benteng moral serta kehidupan beragama warga.
* **Pelestarian Budaya Lokal:** Dukungan langsung terhadap *baselang ka umo* menjaga nilai-nilai gotong royong agar tidak tergerus arus modernisasi.
* **Pemberdayaan Ekonomi & Sosial:** Menjadi saluran bantuan sosial dan pendampingan ekonomi bagi kelompok tani maupun masyarakat yang membutuhkan di kawasan Seberang Jambi.
### Membangun Kepercayaan Melalui Modal Sosial
Selain merawat infrastruktur keagamaan dan kebudayaan, kemitraan antara Bank 9 Jambi, Baznas Kota Jambi, dan masyarakat dinilai efektif memperkuat hubungan harmonis antara dunia usaha, pemerintah, dan warga setempat.
Laila menegaskan bahwa reputasi dan kepercayaan publik (*public trust*) terhadap Bank 9 Jambi tidak hanya diukur dari kinerja finansial semata, melainkan dari sejauh mana keberadaannya memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui pelayanan perbankan yang baik, tetapi juga melalui kepedulian sosial yang konsisten dan menyentuh akar budaya lokal. CSR dan bantuan sosial yang menyasar kebutuhan dasar warga akan memperkuat modal sosial daerah," jelasnya.
Sinergi berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi *role model* kolaborasi antara BPD dan lembaga zakat dalam mendukung pembangunan daerah yang seimbang—baik dari aspek ekonomi, sosial, spiritual, maupun pelestarian budaya Melayu Jambi.
29/07/2026 | Humas Baznas Kota Jambi
Jemput "Bola" Baznas Kota Jambi Lakukan Kunjungan kerja Ke Baznas RI
Jakarta, 27 Juli 2026 – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Baznas RI di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (27/7). Kedatangan rombongan pimpin Baznas Kota Jambi yang turut hadir Bapak Sanandar, S.E., M.E., didampingi Suparman, S.Pd, Fakhruddin, dan H. A. Rahim.
Kunjungan ini bertujuan menjemput sejumlah program unggulan Baznas RI untuk dapat dikolaborasikan dengan Baznas Kota Jambi, terutama dalam rangka memperkuat program pemberdayaan ekonomi dan bantuan zakat produktif bagi masyarakat Kota Jambi. Rombongan disambut hangat oleh Pimpinan Baznas RI, H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., didampingi Direktur Pemberdayaan Budi Eka serta Kepala Divisi Pendistribusian.
Dalam pertemuan tersebut, Diskusi yang santai namun bermakna untuk kemajuan Baznas kota jambi, membahas terkait sinergi program Baznas Pusat, di antaranya Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) yang menjadi salah satu prioritas nasional, serta berbagai program pemberdayaan berbasis zakat produktif untuk mendorong kemandirian ekonomi mustahik, Program-program yang dijajaki antara lain Pemberdayaan di bidang perikanan untuk para Mustahiq hingg bantuan modal usaha bagi UMKM binaan.
Sementara itu pimpinan Baznas RI Bidang Riset,Pengembangan, perencanaan dan Inovas Bapak KH. Syarifuddin, S.Ag., M.E." MenyampaikanKami sangat mengapresiasi inisiatif Baznas Kota Jambi yang proaktif menjalin komunikasi dan sinergi dengan Baznas RI. Kolaborasi ini penting untuk memastikan program-program pemberdayaan zakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Kami siap mendukung Baznas Kota Jambi dalam mengimplementasikan program-program unggulan seperti RLHB dan pemberdayaan UMKM, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya di Kota Jambi."
Sementara itu disela sela kunjungan tersebut salah satu pimpinan Baznas Kota Jambi, Sanandar, S.E., M.E. Selaku Wakil Ketua III Baznas Kota Jambi menuturkan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis kami untuk menjemput program-program Baznas RI yang bisa kami bawa untuk mustahiq yang ada di KotaJambi. Kami ingin membawa pulang program-program tersebut untuk dikolaborasikan dengan potensi lokal di Kota Jambi. Fokus utama kami adalah program pemberdayaan ekonomi dan program Zakat produktif serta memastikan kelanjutan Program RLHB ( Rumah Layak Huni Baznas ) yang sangat dibutuhkan para Mustahiq yang Sudah di setujui tahun lalu, Sinergi dengan Baznas RI akan memperkuat tata kelola zakat di Kota Jambi, sekaligus memastikan setiap rupiah zakat, infak, dan sedekah dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan umat," pungkasnya Yang di dampingi pimpinan lainnya Faharuddin Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan, Suparman,S.Pd, Wakil ketua bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan serta H.A Rahim Selaku Wakil Ketua IV bidang SDM dan ADM, Sementara itu Dr Muhmmad Fadli selaku ketua Baznas berhalangan Hadir untuk persiapan ke tanah suci ibadah Umroh..
28/07/2026 | Humas
Agenda Pimpinan

Studi Tiru Baznas Kota Jambi ke Baznas Kabupaten Banyumas
Studi Tiru Baznas Kota Jambi ke Baznas Kabupaten Banyumas:
Manajeman muti ISO 9001:2015 , ISO 1400, dan ISO 45000
Startegi Pengumpulan
Strategi Penyaluran
Teknis Pelaporan , IT dan pengembangan
tekni SDM, SOP dan umum
16-07-2026 | Humas Baznas Kota Jambi

BAZNAS Kota Jambi Gandeng HIPMI: Dorong Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Mustahik
BAZNAS Kota Jambi Gandeng HIPMI: Dorong Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Mustahik:
silaturrahmi-Perkenalan
Sinergi Zcopi penngiat copi Jambi
Sinergi Ztailor, RJB dengan penggiat usaha jahit
Sinergi aplikasi, penngiat dan pelaku bisnis aplikasi Go To Gojek Jambi
Sinergi Iven dan penggalangan dana dan donasi
Diskusi ringan harapan dantantangan
23-07-2026 | Humas Baznas Kota Jambi

Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM)
Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM)
Koordinasi Dinas Kesehatan
Koordinasi Dinas Sososl
Koordinasi Baznas
Koordinasi BPPRD
Koordinasi Forum CSR
23-07-2026 | Humas Baznas Kota Jambi
Berita Pendistribusian
Artikel Terbaru
Regulasi Sinergi Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Regulasi Sinergi Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Di era perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, keterkaitan antara program studi Ekonomi Syariah di perguruan tinggi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi semakin krusial. Program studi tersebut mengkhususkan diri untuk mendidik mahasiswa mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam, termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, perbankan syariah, serta fikih muamalah. Sementara itu, BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi yang mengatur kolaborasi keduanya dirancang untuk membentuk sinergi dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, serta berdampak sosial maksimal. Artikel ini menguraikan regulasi tersebut dengan bahasa yang lugas agar mudah dipahami oleh masyarakat luas.
BAZNAS didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, yang selanjutnya diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana. Lembaga ini mengoordinasikan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional serta menjamin zakat tersalurkan kepada mustahik yang tepat. Program studi Ekonomi Syariah, yang banyak ditemui di universitas seperti UIN, IAIN, dan STAI, memegang peran strategis karena alumninya diproyeksikan menjadi calon amil zakat profesional. Kolaborasi ini diatur secara ketat guna mencegah tumpang tindih dan mengoptimalkan manfaatnya. Salah satu aturan utama adalah Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kerja Sama BAZNAS dengan Pihak Ketiga. Aturan tersebut secara tegas membolehkan BAZNAS membangun kemitraan dengan fakultas atau program studi Ekonomi Syariah melalui pelatihan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta program magang mahasiswa.
Selain itu, Keputusan Direktur Utama BAZNAS Nomor 330 Tahun 2017 menyediakan panduan rinci mengenai prosedur kerja sama. Dokumen ini menyoroti kolaborasi dengan institusi pendidikan Islam demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) amil zakat. Sebagai contoh, program studi dapat menyelenggarakan workshop sertifikasi amil zakat yang disahkan oleh BAZNAS, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran BAZNAS Nomor 03/SE-02/BAZNAS/IV/2018. Surat edaran tersebut mendorong perguruan tinggi syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program pelatihan nasional. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendukung hal ini melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Perguruan tinggi diwajibkan menjalin kerja sama dengan lembaga mitra, seperti BAZNAS, untuk mengaplikasikan ilmu secara praktis.
Aturan lain yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pemberian Zakat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini mempertegas posisi BAZNAS sebagai koordinator utama, termasuk dalam melibatkan akademisi Ekonomi Syariah untuk inovasi seperti zakat digital dan platform distribusi berbasis teknologi. Banyak universitas telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BAZNAS. Misalnya, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) melaksanakan program "Zakat Campus", di mana mahasiswa Ekonomi Syariah melakukan magang di kantor BAZNAS, mengadakan sosialisasi zakat, serta terlibat dalam penelitian distribusi dana. Demikian pula dengan Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia yang rutin menyelenggarakan pelatihan amil zakat bersama BAZNAS.
Manfaat dari kerja sama ini sangat signifikan. Bagi program studi, mahasiswa memperoleh pengalaman praktik yang memperkaya kurikulum, sehingga lulusan lebih siap bekerja di sektor ekonomi syariah. Bagi BAZNAS, kerja sama ini menghadirkan analisis pakar dari kalangan dosen dan mahasiswa terkait data zakat, fatwa syariah, serta strategi pemberdayaan mustahik. Bagi masyarakat, pengelolaan zakat menjadi lebih efisien dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat pembangunan nasional sesuai visi Indonesia Emas 2045. Pada tahun 2022, BAZNAS mengelola zakat hingga mencapai Rp14 triliun, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi berkontribusi besar dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan tersebut.
Meski demikian, beberapa hambatan masih muncul, seperti keterbatasan dana, kendala koordinasi lintas daerah, serta rendahnya kesadaran mahasiswa di beberapa lini. Untuk menyelesaikannya, diperlukan penguatan regulasi melalui revisi peraturan BAZNAS yang lebih rinci terkait insentif kerja sama, seperti beasiswa atau fasilitas riset. Pemerintah juga dapat mendorong integrasi kurikulum Ekonomi Syariah dengan standar sertifikasi BAZNAS. Tidak kalah penting, pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Zakatpedia BAZNAS dapat dikembangkan bersama program studi untuk pemantauan secara real-time.
Kesimpulannya, regulasi seperti Peraturan BAZNAS No. 2/2014, Kepdirut No. 330/2017, dan UU Pengelolaan Zakat telah meletakkan dasar yang kokoh untuk sinergi program studi Ekonomi Syariah dan BAZNAS. Kerja sama ini bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan amanah syariah untuk mencapai kemaslahatan umat. Dengan komitmen kolektif, pengelolaan zakat akan semakin efektif dalam mendukung ekonomi inklusif berbasis Islam di Indonesia. Mari kita dukung inisiatif ini agar zakat menjadi instrumen utama pemberdayaan masyarakat.
Referensi
Badan Amil Zakat Nasional. (2014). Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kerja Sama BAZNAS dengan Pihak Ketiga. BAZNAS.
Badan Amil Zakat Nasional. (2017). Keputusan Direktur Utama BAZNAS Nomor 330 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kerja Sama. BAZNAS.
Badan Amil Zakat Nasional. (2018). Surat Edaran BAZNAS Nomor 03/SE-02/BAZNAS/IV/2018 tentang Pelatihan Amil Zakat. BAZNAS.
Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pemberian Zakat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
20/04/2026 | Widiyatul fikiyah: 202303130001, Siti musarratul raniah: 20230313013, Khusnul khotimah: 202303130008
Optimalisasi Spiritualitas Pasca-Ramadhan: Halal Bihalal sebagai Katalisator Peningkatan Kinerja dan Keberkahan Hidup
Abstrak
Ramadhan merupakan fase tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang berujung pada Idul Fitri. Namun, tantangan sesungguhnya muncul pada fase pasca-Ramadhan, di mana stabilitas spiritual harus ditransformasikan menjadi energi produktivitas. Artikel ini membahas peran Halal Bihalal bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan sebagai instrumen syariat untuk memperkuat ukhuwah yang berdampak langsung pada pencapaian target kehidupan dan profesionalisme kerja (kinerja), yang dalam bingkai Islam disebut sebagai keberkahan.
I. Pendahuluan
Keberhasilan ibadah Ramadhan diukur dari istiqamah pasca-pelaksanaannya. Dalam konteks sosial dan organisasi, Halal Bihalal menjadi jembatan transisi dari kesalehan individu menuju kesalehan sosial. Sebagai pimpinan lembaga amil zakat, penulis memandang bahwa rekonsiliasi hati melalui silaturahmi adalah modal utama (social capital) dalam mencapai target-target besar organisasi dan personal.
II. Landasan Teologis: Al-Qur'an dan Hadits
1. Al-Qur'an: Karakteristik Muttaqin dan Pemaaf
Landasan utama dari Halal Bihalal adalah semangat memaafkan guna meraih predikat takwa. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali 'Imran: 133-134:
???????????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ????????? ????????? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? . ?????????? ???????????? ??? ??????????? ????????????? ???????????????? ????????? ?????????????? ???? ???????? ? ????????? ??????? ???????????????
Tafsir Ringkas: Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bersegera menuju ampunan-Nya. Salah satu ciri penghuni surga (Muttaqin) adalah mereka yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan manusia. Secara manajerial, pemaafan menghilangkan hambatan komunikasi (bottleneck) dalam koordinasi kerja.
2. Hadits: Silaturahmi sebagai Pembuka Keran Rezeki dan Target
Pencapaian target kehidupan seringkali berkorelasi dengan luasnya jaringan dan keberkahan usia. Rasulullah SAW bersabda:
???? ??????? ???? ???????? ???? ??? ???????? ?????????? ???? ??? ???????? ?????????? ????????
"Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya (namanya dikenang baik), maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam analisis ekonomi syariah, "dilapangkan rezeki" mencakup tercapainya target-target finansial dan efektivitas kerja yang diberkahi oleh Allah SWT.
III. Analisis Hukum: Ijma’ dan Qiyas
Ijma' (Konsensus): Para ulama secara ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) menyepakati bahwa segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan menghilangkan kebencian selama tidak mengandung kemungkaran adalah Maslahah Mursalah (kemaslahatan yang dianjurkan). Halal Bihalal masuk dalam kategori Al-'Adah Al-Muhakkamah (adat yang bisa menjadi hukum selama sesuai syariat).
Qiyas (Analogi): Secara Qiyas, jika Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk mensucikan harta (zakat mal) dan jiwa (zakat fitrah), maka Halal Bihalal dianalogikan sebagai "zakat sosial". Jika zakat mal membersihkan hambatan keberkahan harta, maka Halal Bihalal membersihkan hambatan keberkahan dalam interaksi antarmanusia yang seringkali menjadi penghambat turunnya pertolongan Allah dalam pekerjaan.
IV. Ibrah Sejarah (Qisah): Fathu Makkah sebagai Puncak Halal Bihalal
Sejarah Islam mencatat "Halal Bihalal" terbesar terjadi pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Kota Mekkah). Ketika Rasulullah SAW memiliki kekuatan penuh untuk membalas dendam kepada kaum Quraisy yang menyakitinya, beliau justru berkata:
????????? ?????????? ????????????
"Pergilah kalian, karena kalian sekarang adalah orang-orang yang bebas (dimaafkan)."
Hasil dari rekonsiliasi besar ini adalah stabilitas politik dan sosial yang luar biasa, yang kemudian menjadi loncatan besar bagi dakwah Islam ke seluruh dunia. Ini adalah bukti sejarah bahwa pemaafan adalah strategi utama untuk mencapai target besar.
V. Implementasi Pasca-Ramadhan: Menyemai Berkah Meningkatkan Target
Untuk mencapai target kehidupan yang meningkat, Halal Bihalal harus bertransformasi menjadi tiga hal:
Rekonsiliasi Manajerial: Menghilangkan ego sektoral antar divisi atau individu.
Sinergi Produktivitas: Menjadikan hubungan baik sebagai bahan bakar kolaborasi yang lebih kuat.
Orientasi Keberkahan: Memastikan bahwa setiap pencapaian target tidak hanya berhenti pada angka, tetapi memiliki nilai manfaat bagi umat (asnaf).
VI. Kesimpulan
Halal Bihalal yang disemai pasca-Ramadhan adalah momentum emas untuk melakukan reset hubungan insaniyah. Bagi kita di BAZNAS dan lembaga pendidikan, silaturahmi ini adalah kunci pembuka pertolongan Allah. Dengan hati yang bersih, komunikasi akan efektif, kolaborasi akan kuat, dan target-target besar yang kita canangkan untuk kemaslahatan umat akan tercapai dengan penuh keberkahan.
Daftar Pustaka:
Al-Qur'an al-Karim.
Shahih Bukhari & Shahih Muslim.
Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin.
Fatwa DSN-MUI terkait Etika Bermuamalah.
18/04/2026 | Oleh: Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB, C.PS
Transparansi dan Akuntabilitas: Urgensi Pembukuan Keuangan dalam Perspektif Syariah dan Historiografi Islam
Abstrak
Pembukuan keuangan seringkali dianggap sebagai produk modernitas Barat. Namun, penelusuran mendalam terhadap khazanah Islam menunjukkan bahwa prinsip akuntansi (muhasabah) telah diletakkan fondasinya sejak masa kenabian dan mencapai puncak kejayaannya pada masa kekhalifahan. Artikel ini mengeksplorasi landasan teologis, yuridis, dan historis pencatatan keuangan dalam Islam sebagai instrumen untuk menjaga amanah dan mewujudkan keadilan ekonomi, khususnya dalam pengelolaan dana publik seperti Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
I. Pendahuluan
Dalam disiplin ekonomi, pencatatan adalah ruh dari sebuah transaksi. Tanpa pencatatan, ketidakpastian (gharar) dan potensi perselisihan (naza’) akan meningkat. Islam sebagai agama yang komprehensif (syamil) telah memberikan perhatian besar pada aspek ini jauh sebelum munculnya sistem akuntansi modern. Bagi seorang amil, pembukuan bukan sekadar tugas administratif, melainkan manifestasi dari sifat amanah dan tabligh.
II. Landasan Teologis (Al-Qur'an dan Hadits)
1. Al-Qur'an: Ayat Mudayanah (Landasan Pencatatan) Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah: 282, secara spesifik memerintahkan pencatatan dalam transaksi non-tunai:
??? ???????? ????????? ??????? ????? ????????????? ???????? ?????? ?????? ???????? ???????????? ? ???????????? ?????????? ??????? ???????????
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar."
Tafsir Ringkas: Para mufassir menekankan kata "bil 'adl" (dengan adil/benar) menunjukkan bahwa pencatatan keuangan harus objektif, transparan, dan tidak memihak. Ini adalah prinsip dasar audit internal dalam Islam.
2. Al-Hadits: Pertanggungjawaban Harta Rasulullah SAW menekankan bahwa setiap harta akan dihisab (dihitung/diaudit) di akhirat. Beliau bersabda:
??? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ???? ???????? ?????? ????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ??????? ???? ?????? ??????????? ???????? ??????????
"Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang... hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia infakkan." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menjadi dasar bahwa setiap arus kas masuk (input) dan arus kas keluar (output) harus tercatat dengan jelas untuk memudahkan pertanggungjawaban (accountability).
III. Tinjauan Yuridis: Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ (Konsensus): Para ulama sepanjang sejarah Islam telah bersepakat bahwa pengelola harta publik (Amil atau Waliyyul Mal) wajib melakukan pencatatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan memastikan hak-hak asnaf terpenuhi. Tanpa pembukuan yang tertib, kewajiban zakat tidak dapat didistribusikan secara adil.
Qiyas (Analogi): Pencatatan keuangan dianalogikan dengan pencatatan amal oleh malaikat Rakib dan Atid (QS. Al-Infitar: 10-12). Jika Allah yang Maha Mengetahui saja memerintahkan pencatatan amal manusia sebagai bukti di hari kiamat, maka secara Qiyas Aula (analogi yang lebih utama), manusia yang bersifat pelupa dan memiliki potensi khianat jauh lebih wajib melakukan pencatatan dalam urusan harta.
IV. Qisah: Sejarah Peradaban Islam dan Evolusi Akuntansi
1. Masa Umar bin Khattab: Peletak Dasar Diwan Sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab adalah pionir dalam pembentukan sistem administrasi keuangan negara yang disebut Ad-Diwan. Terinspirasi dari sistem administrasi Persia yang disesuaikan dengan nilai Islam, Umar mencatat secara detail pendapatan negara, daftar penerima santunan, hingga logistik militer. Beliau berkata: "Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (oleh Allah)." Kalimat ini menjadi ruh dalam sistem pengawasan keuangan (Hisbah).
2. Masa Keemasan (Dinasti Abbasiyah): Istilah Akuntansi Kuno Pada masa ini, peradaban Islam sudah mengenal istilah-istilah teknis akuntansi seperti:
Jaridah: Buku besar atau jurnal.
Al-Khatmah: Laporan keuangan akhir periode.
Muhasabah: Proses auditing atau pemeriksaan kembali. Ini membuktikan bahwa jauh sebelum Luca Pacioli (Bapak Akuntansi Barat) lahir, ilmuwan Muslim telah mempraktikkan pencatatan double-entry sederhana dalam transaksi perdagangan internasional.
V. Implementasi Modern pada BAZNAS Kota Jambi
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BAZNAS Kota Jambi di bawah bidang koordinasi administrasi dan keuangan harus menjadikan pembukuan sebagai instrumen kepatuhan syariah (Sharia Compliance). Pembukuan yang akurat akan:
Meningkatkan Kepercayaan Muzakki: Bukti bahwa dana disalurkan sesuai aturan.
Efisiensi Distribusi: Memetakan asnaf agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Transparansi Publik: Memenuhi standar akuntansi keuangan (PSAK 109) yang selaras dengan prinsip syariah.
VI. Kesimpulan
Pembukuan keuangan dalam Islam bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT dalam menjaga amanah. Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam berjaya karena ketertiban administrasinya. Oleh karena itu, penguatan sistem pencatatan keuangan di BAZNAS Kota Jambi adalah langkah strategis untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari muzakki menjadi berkah bagi asnaf dan saksi kebaikan di akhirat kelak.
Daftar Referensi:
Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab.
Al-Ahkam as-Sultaniyah, Al-Mawardi.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Berbagai Sumber.
18/04/2026 | Oleh: Fakhruddin, SE (Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Jambi)
BAZNAS TV
BAZNAS KOTA JAMBI DAN JAMBI TV BERSINERGI DUKUNG PENGELOLAAN ZAKAT
Penulis: Tim Humas Baznas Kota Jambi
WAWAKO DIZA BUKA VERIFIKASI FAKTUAL CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA JAMBI 2025–2030
Penulis: Tim Humas Baznas Kota Jambi




