WhatsApp Icon

MEMUTUS RANTAI SENGKETA LINTAS GENERASI: IKHTIAR RADIKAL BAZNAS KOTA JAMBI TEGAKKAN KEADILAN WARIS

17/02/2026  |  Penulis: Tim Humas & Literasi Hukum BAZNAS Kota Jambi

Bagikan:URL telah tercopy
MEMUTUS RANTAI SENGKETA LINTAS GENERASI: IKHTIAR RADIKAL BAZNAS KOTA JAMBI TEGAKKAN KEADILAN WARIS

Ketua Baznas Kota Jambi

 

JAMBI – Di tengah kesibukan melayani arus warga yang menunaikan Zakat, Infak, dan Fidyah menjelang Ramadhan, BAZNAS Kota Jambi melakukan sebuah langkah revolusioner yang melampaui batas administrasi filantropi konvensional. Senin, 16 Februari 2026, lembaga ini turun ke lapangan untuk membedah kebuntuan hukum yang telah mengunci keharmonisan sebuah keluarga selama puluhan tahun: Sengketa Harta Waris.

Sentuhan Arsitek Syariat di Ruang Tamu Ummat

Tepat pukul 09.00 WIB, Ketua BAZNAS Kota Jambi, Ust. Dr. Muhammad Padli Abdullah, bersama Dewan Syariah BAZNAS Kota Jambi, Ust. Muhammad Sibawaihi, MH, tidak sedang duduk di balik meja birokrasi. Mereka menyambangi kediaman muzakki, membawa misi sakral untuk menyambung kembali silaturahmi yang nyaris retak akibat pembagian harta yang tak kunjung usai.

Ini adalah tindak lanjut dari sebuah permohonan yang masuk pada 10 Februari lalu. Seorang warga datang ke kantor BAZNAS dengan beban sejarah yang berat; meminta lembaga ini menjadi penengah (mediator) atas persoalan waris yang telah "mengendap" lama, berpindah tangan dari kakek ke anak, hingga ke cucu tanpa kepastian hukum.

Tiga Jam yang Menggetarkan: Antara Hukum Allah dan Empati

Selama tiga jam penuh, hingga pukul 12.00 WIB, suasana kediaman warga tersebut menjadi saksi diskusi mendalam yang memadukan ketegasan Faraidh (ilmu waris Islam) dengan pendekatan hati ke hati.

Ust. Dr. Muhammad Padli Abdullah menegaskan bahwa harta yang tidak terbagi sesuai syariat adalah beban spiritual yang akan dibawa hingga ke liang lahat. Sementara itu, Ust. Muhammad Sibawaihi, MH, dari sudut pandang hukum syariah, membedah setiap jengkal hak ahli waris dengan presisi, memastikan tidak ada satu pun rupiah yang menjadi "api" dalam darah keturunan berikutnya.

"Zakat adalah tentang membersihkan harta, namun penyelesaian waris adalah tentang membersihkan nasab dan persaudaraan. Kami hadir untuk memastikan tidak ada lagi tangis di tingkat cucu atas kesalahan pembagian di tingkat kakek. Ini adalah dakwah nyata," ujar Dr. Padli di tengah sesi pendampingan.

Analisa Global: BAZNAS sebagai 'Problem Solver' Peradaban

Langkah BAZNAS Kota Jambi ini menantang status quo lembaga zakat dunia. Di saat banyak lembaga hanya fokus pada pengumpulan angka, BAZNAS Kota Jambi justru menginvestasikan waktu dan pemikiran untuk menjadi Pusat Resolusi Konflik Islam.

Keterlibatan Dewan Syariah secara langsung di lapangan menunjukkan bahwa BAZNAS bukan sekadar "penyalur bantuan", melainkan penjaga gawang syariat di tengah masyarakat. Penyelesaian waris sebelum masuknya bulan Ramadhan adalah langkah strategis agar keluarga-keluarga di Kota Jambi dapat beribadah dengan hati yang tenang, tanpa dibayangi sengketa harta yang mengotori kesucian bulan Ramadhan.

Manifestasi Kemanusiaan: Mengakhiri Derita dalam Senyap

Pendampingan ini berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan suasana yang jauh berbeda dari saat dimulai. Ketegangan mencair, digantikan oleh pemahaman dan kerelaan. Bagi BAZNAS Kota Jambi, keberhasilan ini adalah kemenangan kemanusiaan yang lebih tinggi dari sekadar pencapaian target donasi.

Apa yang dilakukan Dr. Padli Abdullah dan Ust. Sibawaihi hari ini adalah pesan kuat kepada publik: Bahwa BAZNAS adalah rumah bagi mereka yang mencari keadilan. Bahwa hukum Allah hadir bukan untuk memisahkan, melainkan untuk mendamaikan dan membawa keberkahan bagi seluruh keturunan.


Editor: Tim Humas & Literasi Hukum BAZNAS Kota Jambi Lokasi Kejadian: Kota Jambi, Indonesia

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Jambi.

Lihat Daftar Rekening →