Gebrakan 4 Bulan Kepengurusan: BAZNAS Kota Jambi Legalkan 372 UPZ Masjid, Amankan Dana Umat dengan Syar i
12/03/2026 | Penulis: Humas Baznas Kota Jambi
Istighotash dan Busa Puasa UPZ Kota jambi
JAMBI – Memasuki bulan keempat kepengurusan periode 2025-2030, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi mencatatkan progres yang masif. Per 12 Maret 2026, dari total 400 masjid yang tersebar di sekota Jambi, sebanyak 372 masjid kini telah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Pencapaian ini sekaligus memastikan BAZNAS Kota Jambi sukses mengamankan target lebih dari 90 persen pembentukan UPZ di awal masa jabatan yang baru seumur jagung ini. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari langkah proaktif Ketua BAZNAS Kota Jambi, Dr. Muhamad Padli, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB., C.PS., bersama Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Fakhrudin, SE., yang terus "turun gunung" menyisir masjid, musala, langgar, dan lembaga syiar lainnya yang belum memiliki payung hukum pengelolaan zakat.
Urgensi Ganda: Mandatori Syariah dan Hukum Positif
Langkah agresif BAZNAS Kota Jambi dalam menerbitkan SK UPZ ini bukan sekadar pemenuhan target administratif, melainkan wujud tanggung jawab atas dua hal krusial: mandatori syariah dan kepatuhan regulasi negara.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, aktivitas menghimpun Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dari masyarakat tidak boleh dilakukan secara serampangan. Kegiatan ini membutuhkan legalitas dari negara untuk menghindari potensi pungutan liar atau aktivitas tak berizin yang rawan masalah hukum.
"Menerbitkan SK UPZ untuk lembaga-lembaga ini adalah upaya BAZNAS melegalkan dan melindungi niat baik masyarakat. Kita ingin memastikan seluruh dana umat yang dihimpun memiliki pertanggungjawaban yang jelas, aman secara syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI," tegas jajaran pimpinan BAZNAS Kota Jambi.
Memastikan Hak "Amil" yang Halal dan Sah
Lebih mendalam dari sisi fikih, legalisasi UPZ menyangkut perlindungan hak para pengurus masjid itu sendiri. Sering kali, pengurus masjid atau panitia raman mengambil bagian dari zakat yang dikumpulkan sebagai upah lelah. Padahal, tanpa SK resmi dari negara (sebagai Ulil Amri melalui BAZNAS), mereka secara syariat hanyalah berstatus sebagai wakil muzakki, bukan Amil. Seorang wakil dilarang mengambil bagian dari harta zakat.
Dengan terbitnya SK UPZ, para pengurus masjid secara sah diangkat menjadi Amil Syar'i (Na'ib al-Imam). Hal ini merujuk pada ketetapan Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yang secara eksplisit menyebutkan wal 'aamiliina 'alaihaa (dan para amil zakat) sebagai salah satu dari delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Melalui SK tersebut, hak pengurus masjid sebagai amil terpenuhi secara mutlak dan halal 100 persen.
Fungsi Utama dan Peran Strategis UPZ
Keberadaan UPZ di tingkat masjid memiliki peran yang sangat mendasar. Secara fungsi, UPZ adalah garda terdepan BAZNAS dalam melakukan edukasi, inventarisasi muzakki, pengumpulan zakat, hingga pendataan mustahik di wilayah rukun tetangga masing-masing.
Hal ini sejalan dengan mandat syariat yang termaktub dalam firman Allah SWT Surah At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...”
Serta selaras dengan spirit desentralisasi pengelolaan zakat yang dicontohkan Rasulullah ? saat mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadis Shahih Bukhari dan Muslim: "...Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan (didistribusikan) kepada orang-orang fakir di antara mereka."
Kolaborasi antara Dr. Muhamad Padli dan Fakhrudin, SE., akan terus dilanjutkan untuk menyisir sisa persentase masjid dan musala yang belum ber-SK. Ke depan, 372 UPZ yang telah terbentuk ini diharapkan tidak hanya aktif saat bulan Ramadan, tetapi bertransformasi menjadi poros pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan di Kota Jambi.
Berita Lainnya
Keteladanan Pemimpin di Bulan Suci: Walikota Jambi dan Para Aghniya Galang Kekuatan Zakat untuk Kemandirian Umat
Dedikasi Tanpa Batas: H-1 Lebaran, BAZNAS Kota Jambi Pastikan Amanah Muzakki Sampai ke Tangan yang Berhak
Menjemput Senyum di Hari Kemenangan: Wisata Belanja BAZNAS Kota Jambi, Saat Cinta Menjelma Menjadi Pakaian Lebaran bagi Yatim Dan Dhuafa
Melampaui Sekat Digital: Kala Adab dan Diplomasi Hati Menyatukan Pemimpin Jambi
Gema Zikir di Jantung Kota: Sinergi Bank Jambi dan BAZNAS Kota Jambi dalam Balutan Istighosah & Doa Bersama
Menjemput Cahaya Kemenangan dari Puncak Mahligai: Sinergi Ulama dan Umara Jambi dalam Rukyatul Hilal 1447 H
Manifesto Kemanusiaan dari Tanah Jambi: Membelah Ego, Menanam Jiwa
H-3 Lebaran: Oase Kebaikan di Jalur Mudik, BAZNAS Kota Jambi Gandeng Bank 9 Jambi Syariah Manjakan Pengendara
Jalan Terang bagi Pedagang Kecil: Pemkot, BPJPH, dan BAZNAS Sinergi Wujudkan 2.000 Sertifikat Halal UMKM Jambi
Wujudkan Kepedulian Menjelang Idul Fitri, BAZNAS Kota Jambi Salurkan Bantuan Mustahiq Ramadhan bagi Penyandang Disabilitas
Baznas Kota Jambi Salurkan Zakat kepada 300 Mustahiq Bersama UPZ Kemenag Kota Jambi
Merajut Ukhuwah di Bulan Penuh Berkah: Safari Ramadan Pemkot dan BAZNAS Sapa Hangat Warga Sijenjang Lubuk Raman
Simfoni Kebaikan di Bulan Suci: Kolaborasi Akbar Pemkot Jambi, TP PKK, dan BAZNAS Muliakan Ratusan Yatim Piatu & Dhuafa
Dua Puluh Tahun Lumpuh dalam Sepi: Zakat Anda Jadi Harapan Baru bagi Bapak Jamin di Bawah Asuhan Sang Imam
Kado Ramadhan 1447 H: BAZNAS Kota Jambi Sabet Juara Nasional dan Buktikan Aksi Nyata Zakat Tepat Sasaran di Z Corner

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Jambi.
Lihat Daftar Rekening →