Gebrakan 4 Bulan Kepengurusan: BAZNAS Kota Jambi Legalkan 372 UPZ Masjid, Amankan Dana Umat dengan Syar i
12/03/2026 | Penulis: Humas Baznas Kota Jambi
Istighotash dan Busa Puasa UPZ Kota jambi
JAMBI – Memasuki bulan keempat kepengurusan periode 2025-2030, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi mencatatkan progres yang masif. Per 12 Maret 2026, dari total 400 masjid yang tersebar di sekota Jambi, sebanyak 372 masjid kini telah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Pencapaian ini sekaligus memastikan BAZNAS Kota Jambi sukses mengamankan target lebih dari 90 persen pembentukan UPZ di awal masa jabatan yang baru seumur jagung ini. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari langkah proaktif Ketua BAZNAS Kota Jambi, Dr. Muhamad Padli, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB., C.PS., bersama Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Fakhrudin, SE., yang terus "turun gunung" menyisir masjid, musala, langgar, dan lembaga syiar lainnya yang belum memiliki payung hukum pengelolaan zakat.
Urgensi Ganda: Mandatori Syariah dan Hukum Positif
Langkah agresif BAZNAS Kota Jambi dalam menerbitkan SK UPZ ini bukan sekadar pemenuhan target administratif, melainkan wujud tanggung jawab atas dua hal krusial: mandatori syariah dan kepatuhan regulasi negara.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, aktivitas menghimpun Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dari masyarakat tidak boleh dilakukan secara serampangan. Kegiatan ini membutuhkan legalitas dari negara untuk menghindari potensi pungutan liar atau aktivitas tak berizin yang rawan masalah hukum.
"Menerbitkan SK UPZ untuk lembaga-lembaga ini adalah upaya BAZNAS melegalkan dan melindungi niat baik masyarakat. Kita ingin memastikan seluruh dana umat yang dihimpun memiliki pertanggungjawaban yang jelas, aman secara syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI," tegas jajaran pimpinan BAZNAS Kota Jambi.
Memastikan Hak "Amil" yang Halal dan Sah
Lebih mendalam dari sisi fikih, legalisasi UPZ menyangkut perlindungan hak para pengurus masjid itu sendiri. Sering kali, pengurus masjid atau panitia raman mengambil bagian dari zakat yang dikumpulkan sebagai upah lelah. Padahal, tanpa SK resmi dari negara (sebagai Ulil Amri melalui BAZNAS), mereka secara syariat hanyalah berstatus sebagai wakil muzakki, bukan Amil. Seorang wakil dilarang mengambil bagian dari harta zakat.
Dengan terbitnya SK UPZ, para pengurus masjid secara sah diangkat menjadi Amil Syar'i (Na'ib al-Imam). Hal ini merujuk pada ketetapan Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yang secara eksplisit menyebutkan wal 'aamiliina 'alaihaa (dan para amil zakat) sebagai salah satu dari delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat. Melalui SK tersebut, hak pengurus masjid sebagai amil terpenuhi secara mutlak dan halal 100 persen.
Fungsi Utama dan Peran Strategis UPZ
Keberadaan UPZ di tingkat masjid memiliki peran yang sangat mendasar. Secara fungsi, UPZ adalah garda terdepan BAZNAS dalam melakukan edukasi, inventarisasi muzakki, pengumpulan zakat, hingga pendataan mustahik di wilayah rukun tetangga masing-masing.
Hal ini sejalan dengan mandat syariat yang termaktub dalam firman Allah SWT Surah At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...”
Serta selaras dengan spirit desentralisasi pengelolaan zakat yang dicontohkan Rasulullah ? saat mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadis Shahih Bukhari dan Muslim: "...Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan (didistribusikan) kepada orang-orang fakir di antara mereka."
Kolaborasi antara Dr. Muhamad Padli dan Fakhrudin, SE., akan terus dilanjutkan untuk menyisir sisa persentase masjid dan musala yang belum ber-SK. Ke depan, 372 UPZ yang telah terbentuk ini diharapkan tidak hanya aktif saat bulan Ramadan, tetapi bertransformasi menjadi poros pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan di Kota Jambi.
Berita Lainnya
Dinkes dan BAZNAS Kota Jambi Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Mustahiq, Dirangkaikan dengan Halal Bihalal
Merajut Harapan, Membangun Kemandirian: BAZNAS Kota Jambi Gelar Pelatihan ZChicken untuk Transformasi Mustahik
Ringankan Beban Korban Kebakaran Arab Melayu, BAZNAS Kota Jambi dan Walikota Serahkan Bantuan Darurat
BAZNAS Kota Jambi Respon Cepat Kondisi April Yasmin, Siapkan Langkah Bantuan Medis Rujukan ke Jakarta
Baznas Kota Jambi Salurkan Kursi Roda untuk Aisyah Fitri, Penderita Motorik Dile sejak Usia 1,5 Tahun
Ketua BAZNAS Kota Jambi Beri Tausiah Halal Bihalal bagi Jemaah Umroh: Tekankan Qolbun Salim dan Zikir
BAZNAS Kota Jambi Hadiri Rapat Persiapan Ibadah Qurban Pemerintah Kota Jambi Tahun 2026
Wujud Sinergi Kemanusiaan: BAZNAS, Walikota, dan DPRD Kota Jambi Salurkan Bantuan Rp 162 Juta bagi Korban Kebakaran
Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pimpinan BAZNAS Kota Jambi Audiensi dengan Kadis PUPR
Sinergi Akademisi dan Pemberdayaan Umat: BAZNAS Kota Jambi Gandeng Mahasiswa Empat Kampus Besar dalam Pelatihan ZChicken
Perkuat Digitalisasi Tata Kelola Zakat, BAZNAS Kota Jambi Sambut Mahasiswa Magang Berprestasi dari UNAMA
Investasi Masa Depan: BAZNAS Kota Jambi Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Keluarga Dhuafa
Sinergi Akademisi dan Praktisi: Baznas Kota Jambi Sambut Mahasiswa Magang UNAMA untuk Perkuat Tata Kelola Manajerial
Sinergi Hati untuk Umat: BAZNAS Kota Jambi dan Bank 9 Jambi Syariah Berkomitmen Terus Melangkah Bersama
Jaga Amanah Umat, BAZNAS Kota Jambi Lakukan Penjemputan Donasi Rutin di Gerai Retail

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Jambi.
Lihat Daftar Rekening →