
Berita Terkini
Sinergi Akademisi dan Pemberdayaan Umat: BAZNAS Kota Jambi Gandeng Mahasiswa Empat Kampus Besar dalam Pelatihan ZChicken
JAMBI, 8 Mei 2026 – Upaya pengentasan kemiskinan melalui program Zakat Produktif kini memasuki babak baru yang lebih inklusif dan terintegrasi. Dalam sebuah langkah inovatif yang memadukan semangat wirausaha dan energi muda, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi tidak hanya melatih para mustahik, tetapi juga melibatkan langsung puluhan mahasiswa magang dari empat perguruan tinggi terkemuka: UNAMA, IAINA, UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, dan Universitas Jambi (UNJA).
Pelatihan dan praktik wirausaha ZChicken yang digelar pada hari ini menghadirkan dimensi yang berbeda. Keterlibatan agen perubahan dari kalangan mahasiswa ini merupakan manifestasi dari visi kepemimpinan Ketua BAZNAS Kota Jambi, Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB, C.PS. Dedikasi yang mengakar kuat pada dunia pendidikan dan manajemen kelembagaan memungkinkannya untuk menjembatani ruang-ruang akademik dengan realitas sosial di lapangan, menciptakan ekosistem pemberdayaan yang komprehensif.
Untuk memastikan kualitas keahlian yang ditransfer, BAZNAS Kota Jambi secara khusus mendatangkan Pelatih Nasional ZChicken dari Palembang. Kehadiran instruktur profesional ini memberikan standar operasional yang ketat, mulai dari teknik pengolahan ayam krispi yang higienis, strategi pemasaran, hingga manajemen keuangan dasar bagi usaha mikro.
Suasana pelatihan berlangsung dengan sangat antusias dan penuh kehangatan. Interaksi yang terbangun antara mustahik dan para mahasiswa magang menciptakan harmoni yang luar biasa. Para mahasiswa tidak hanya bertindak sebagai pengamat, tetapi turun langsung mendampingi para mustahik selama sesi praktik. Transfer ilmu pengetahuan teoritis dari kampus berpadu manis dengan pengalaman empiris dan semangat pantang menyerah dari para peserta.
"Kehadiran adik-adik mahasiswa di sini adalah katalisator. Mereka membawa energi baru, perspektif modern, dan pendampingan yang membuat bapak dan ibu mustahik kita merasa tidak berjuang sendirian," ungkap Dr. Muhamad Padli Abdullah di sela-sela kegiatan praktik. "Kita sedang membangun mentalitas pemenang. Dari racikan bumbu ZChicken hari ini, kita meracik masa depan ekonomi umat yang lebih mandiri."
Kolaborasi lintas generasi dan institusi ini terbukti efektif menggugah semangat para mustahik. Kepercayaan diri mereka tumbuh melihat besarnya dukungan yang diberikan—mulai dari ketersediaan instruktur level nasional hingga pendampingan dari kaum intelektual muda.
Langkah taktis BAZNAS Kota Jambi ini diharapkan menjadi role model pemberdayaan di masa depan. Sebuah ikhtiar mendalam yang tidak sekadar mengejar target penyaluran dana zakat, melainkan membina kemandirian sejati, mengantarkan para mustahik untuk bangkit, berdaya, dan kelak mengambil peran mulia sebagai muzakki.
08/05/2026 | Humas Baznas Kota Jambi
Investasi Masa Depan: BAZNAS Kota Jambi Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Keluarga Dhuafa
JAMBI, 6 Mei 2026 – Pendidikan adalah pilar utama dalam membangun generasi yang beradab dan berilmu. Menyadari hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi kembali menunjukkan komitmen nyatanya melalui Program Jambi Kota Cerdas dengan menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada keluarga yang membutuhkan.
Pada Selasa, 6 Mei 2026, Tim Penyaluran BAZNAS Kota Jambi yang diwakili oleh Rendi S. mengunjungi kediaman Bapak Raden M. Saleh di RT 44, Kelurahan Simpang III Sipin. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan bantuan dana pendidikan sebesar Rp1.500.000 guna meringankan biaya masuk pondok pesantren putra/putri beliau.
Bapak Raden M. Saleh merupakan bagian dari keluarga dhuafa yang memiliki tekad kuat untuk memberikan pendidikan agama terbaik bagi anak-anaknya di pesantren, namun terkendala oleh keterbatasan ekonomi. Bantuan ini hadir sebagai bentuk pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah dari para muzakki yang dikelola secara amanah oleh BAZNAS untuk kepentingan umat.
Melalui bantuan ini, diharapkan beban finansial keluarga dapat teringankan dan sang anak dapat fokus menuntut ilmu dengan tenang. Ikhtiar ini adalah bagian dari visi besar BAZNAS Kota Jambi dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia.
Semoga langkah kecil ini menjadi wasilah bagi lahirnya generasi penerus bangsa yang unggul, serta mendatangkan keberkahan bagi para muzakki yang telah mempercayakan zakatnya melalui BAZNAS Kota Jambi.
08/05/2026 | Humas Baznas Kota Jambi
BAZNAS Kota Jambi Respon Cepat Kondisi April Yasmin, Siapkan Langkah Bantuan Medis Rujukan ke Jakarta
JAMBI, 5 Mei 2026 – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi. Melalui tim survei lapangan, BAZNAS bergerak cepat menindaklanjuti permohonan bantuan pengobatan bagi April Yasmin, seorang warga RT 24, Kelurahan Solok Sipin, yang tengah berjuang melawan penyakit komplikasi.
Pada Senin (5/05), tim penyaluran yang dipimpin oleh Rendi S. melakukan kunjungan langsung untuk melihat kondisi Yasmin serta melakukan verifikasi faktual. Berdasarkan keterangan medis, kondisi Yasmin membutuhkan penanganan intensif yang mengharuskan dirinya dirujuk ke rumah sakit di Jakarta. Namun, harapan untuk sembuh tersebut terbentur oleh keterbatasan biaya.
Ayah dari April Yasmin sehari-harinya bekerja sebagai penjual bakso tusuk keliling. Penghasilan yang tak menentu hanya cukup untuk menutupi kebutuhan pangan sehari-hari, sehingga biaya transportasi, akomodasi, dan biaya pendukung pengobatan selama di ibu kota menjadi beban yang sangat berat bagi keluarga dhuafa ini.
Menanggapi hasil survei tersebut, Ketua BAZNAS Kota Jambi, Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB, C.PS., menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal kesehatan umat. Didampingi jajaran pimpinan yakni Wakil Ketua I Fakhrudin, Wakil Ketua II Suparman, Wakil Ketua III Sanandar, dan Wakil Ketua IV Haji Abdurrah, pihak BAZNAS menyatakan bahwa April Yasmin sangat layak untuk dibantu melalui program kemanusiaan.
"Amanah dari para muzakki akan kami hadirkan sebagai solusi bagi saudara kita yang sedang kesulitan. Kasus April Yasmin adalah prioritas kemanusiaan kita. Kami akan berupaya maksimal agar proses rujukan dan pengobatan ini dapat berjalan lancar tanpa terkendala biaya," ungkap Dr. Muhamad Padli Abdullah.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari kehadiran zakat sebagai instrumen penyelamat dan pemberi harapan bagi masyarakat yang membutuhkan. Harapan besar tersemat agar bantuan ini nantinya menjadi wasilah bagi kesembuhan April Yasmin dan memberikan kekuatan bagi keluarganya dalam menghadapi ujian ini.
08/05/2026 | Humas Baznas Kota Jambi
Agenda Pimpinan

RAKORDA BAZNAS PROVINSI JAMBI 2025 : SINERGI UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTRIM
Kota Jambi — Pimpinan dan amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi Jambi tahun 2025. Acara ini diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Jambi dengan mengusung tema:“Menguatkan BAZNAS Mendukung Asta Cita — Mendukung Jambi Mantap dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem.”
Rakorda ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi, BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta perwakilan dari pemerintah daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga zakat di seluruh wilayah Jambi, dalam rangka mendukung program pemerintah daerah, khususnya penanggulangan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Isu Strategis yang Dibahas dalam forum tersebut, sejumlah isu penting menjadi fokus pembahasan, antara lain:
· Penguatan kelembagaan BAZNAS agar lebih profesional dan berdaya saing.
· Optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui strategi yang lebih efektif dan terarah.
· Inovasi dalam penyaluran dana ZIS agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan.
Selain itu, Rakorda ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS daerah dan pemerintah daerah. Diharapkan, kerja sama yang lebih erat antar BAZNAS kabupaten/kota dapat memperkuat peran lembaga zakat dalam pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat mustahik.
Komitmen Bersama pimpinan BAZNAS Kota Jambi, disampaikan salah satu pimpinan “Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan strategi BAZNAS di seluruh Provinsi Jambi. Kami berkomitmen mendukung program pemerintah daerah melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdaya guna.”
Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola zakat yang terintegrasi, adaptif, dan berdampak luas bagi masyarakat. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendorong percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Provinsi Jambi secara berkelanjutan.
13-10-2025 | re*

PIMPINAN BAZNAS KOTA JAMBI HADIRI RAKORNAS BAZNAS 2025, WALIKOTA JAMBI TERIMA AWARD
Jakarta, 29 Agustus 2025 – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa hingga Jum’at, 26–29 Agustus 2025, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
Rakornas BAZNAS Tahun 2025 diikuti oleh BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia dengan mengusung tema “Menguatkan BAZNAS dalam Mendukung Asta Cita”. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, sinergi, serta peran strategis BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai instrumen penting bagi pembangunan dan kesejahteraan umat.
Sebagai bagian dari agenda Rakornas, BAZNAS menyelenggarakan penyerahan BAZNAS Award 2025 kepada sejumlah Kepala Daerah, BAZNAS Provinsi, serta BAZNAS Kabupaten/Kota yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengelolaan zakat di daerah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi dianugerahi penghargaan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Daerah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Jambi terhadap penguatan gerakan zakat, baik melalui kebijakan, fasilitasi, maupun kolaborasi program bersama BAZNAS Kota Jambi.
Pimpinan BAZNAS Kota Jambi menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memperluas kebermanfaatan zakat bagi masyarakat. “Penghargaan yang diterima Wali Kota Jambi merupakan wujud pengakuan atas dukungan nyata pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan BAZNAS. Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk semakin meningkatkan profesionalitas dan inovasi dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Rakornas BAZNAS Tahun 2025 ditutup dengan penegasan pentingnya konsistensi seluruh elemen BAZNAS dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna, sejalan dengan visi Asta Cita dalam mendukung pembangunan nasional.
26-08-2025 | re*

SILATURAHMI DAN KUNJUNGAN KERJA KE BAZNAS KOTA PALEMBANG
Palembang, 25 September 2025 — BAZNAS Kota Jambi melaksanakan kunjungan kerja ke BAZNAS Kota Palembang pada Kamis, 25 September 2025, bertempat di Kantor BAZNAS Kota Palembang. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung hingga selesai dengan penuh suasana keakraban dan semangat berbagi pengalaman antar-lembaga amil zakat.
Kunjungan kerja tersebut secara resmi diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Palembang beserta jajaran pengurus. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kerja sama antar-Baznas daerah sekaligus berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Palembang menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran rombongan BAZNAS Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa pertemuan semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperluas jaringan kerja sama dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami menyambut baik kunjungan kerja ini. Semoga menjadi sarana pertukaran ilmu, pengalaman, dan ide-ide baru yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Perwakilan BAZNAS Kota Jambi pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan mempelajari sistem pengelolaan zakat, program unggulan, serta inovasi digital yang telah dijalankan BAZNAS Kota Palembang. Mereka juga berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan program-program bersama yang bermanfaat bagi masyarakat di kedua kota.
Selain sesi diskusi dan pemaparan program, kunjungan kerja ini juga menjadi ajang untuk menjalin silaturahmi, memperkuat jejaring kelembagaan, serta merancang peluang kerja sama strategis. Dengan adanya sinergi antar-Baznas daerah, diharapkan kualitas pelayanan zakat di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan dampak nyata bagi mustahik.
30-09-2025 | re*
Berita Pendistribusian
Artikel Terbaru
Optimalisasi Spiritualitas Pasca-Ramadhan: Halal Bihalal sebagai Katalisator Peningkatan Kinerja dan Keberkahan Hidup
Abstrak
Ramadhan merupakan fase tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang berujung pada Idul Fitri. Namun, tantangan sesungguhnya muncul pada fase pasca-Ramadhan, di mana stabilitas spiritual harus ditransformasikan menjadi energi produktivitas. Artikel ini membahas peran Halal Bihalal bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan sebagai instrumen syariat untuk memperkuat ukhuwah yang berdampak langsung pada pencapaian target kehidupan dan profesionalisme kerja (kinerja), yang dalam bingkai Islam disebut sebagai keberkahan.
I. Pendahuluan
Keberhasilan ibadah Ramadhan diukur dari istiqamah pasca-pelaksanaannya. Dalam konteks sosial dan organisasi, Halal Bihalal menjadi jembatan transisi dari kesalehan individu menuju kesalehan sosial. Sebagai pimpinan lembaga amil zakat, penulis memandang bahwa rekonsiliasi hati melalui silaturahmi adalah modal utama (social capital) dalam mencapai target-target besar organisasi dan personal.
II. Landasan Teologis: Al-Qur'an dan Hadits
1. Al-Qur'an: Karakteristik Muttaqin dan Pemaaf
Landasan utama dari Halal Bihalal adalah semangat memaafkan guna meraih predikat takwa. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali 'Imran: 133-134:
???????????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ????????? ????????? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? . ?????????? ???????????? ??? ??????????? ????????????? ???????????????? ????????? ?????????????? ???? ???????? ? ????????? ??????? ???????????????
Tafsir Ringkas: Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bersegera menuju ampunan-Nya. Salah satu ciri penghuni surga (Muttaqin) adalah mereka yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan manusia. Secara manajerial, pemaafan menghilangkan hambatan komunikasi (bottleneck) dalam koordinasi kerja.
2. Hadits: Silaturahmi sebagai Pembuka Keran Rezeki dan Target
Pencapaian target kehidupan seringkali berkorelasi dengan luasnya jaringan dan keberkahan usia. Rasulullah SAW bersabda:
???? ??????? ???? ???????? ???? ??? ???????? ?????????? ???? ??? ???????? ?????????? ????????
"Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya (namanya dikenang baik), maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam analisis ekonomi syariah, "dilapangkan rezeki" mencakup tercapainya target-target finansial dan efektivitas kerja yang diberkahi oleh Allah SWT.
III. Analisis Hukum: Ijma’ dan Qiyas
Ijma' (Konsensus): Para ulama secara ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) menyepakati bahwa segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan menghilangkan kebencian selama tidak mengandung kemungkaran adalah Maslahah Mursalah (kemaslahatan yang dianjurkan). Halal Bihalal masuk dalam kategori Al-'Adah Al-Muhakkamah (adat yang bisa menjadi hukum selama sesuai syariat).
Qiyas (Analogi): Secara Qiyas, jika Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk mensucikan harta (zakat mal) dan jiwa (zakat fitrah), maka Halal Bihalal dianalogikan sebagai "zakat sosial". Jika zakat mal membersihkan hambatan keberkahan harta, maka Halal Bihalal membersihkan hambatan keberkahan dalam interaksi antarmanusia yang seringkali menjadi penghambat turunnya pertolongan Allah dalam pekerjaan.
IV. Ibrah Sejarah (Qisah): Fathu Makkah sebagai Puncak Halal Bihalal
Sejarah Islam mencatat "Halal Bihalal" terbesar terjadi pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Kota Mekkah). Ketika Rasulullah SAW memiliki kekuatan penuh untuk membalas dendam kepada kaum Quraisy yang menyakitinya, beliau justru berkata:
????????? ?????????? ????????????
"Pergilah kalian, karena kalian sekarang adalah orang-orang yang bebas (dimaafkan)."
Hasil dari rekonsiliasi besar ini adalah stabilitas politik dan sosial yang luar biasa, yang kemudian menjadi loncatan besar bagi dakwah Islam ke seluruh dunia. Ini adalah bukti sejarah bahwa pemaafan adalah strategi utama untuk mencapai target besar.
V. Implementasi Pasca-Ramadhan: Menyemai Berkah Meningkatkan Target
Untuk mencapai target kehidupan yang meningkat, Halal Bihalal harus bertransformasi menjadi tiga hal:
Rekonsiliasi Manajerial: Menghilangkan ego sektoral antar divisi atau individu.
Sinergi Produktivitas: Menjadikan hubungan baik sebagai bahan bakar kolaborasi yang lebih kuat.
Orientasi Keberkahan: Memastikan bahwa setiap pencapaian target tidak hanya berhenti pada angka, tetapi memiliki nilai manfaat bagi umat (asnaf).
VI. Kesimpulan
Halal Bihalal yang disemai pasca-Ramadhan adalah momentum emas untuk melakukan reset hubungan insaniyah. Bagi kita di BAZNAS dan lembaga pendidikan, silaturahmi ini adalah kunci pembuka pertolongan Allah. Dengan hati yang bersih, komunikasi akan efektif, kolaborasi akan kuat, dan target-target besar yang kita canangkan untuk kemaslahatan umat akan tercapai dengan penuh keberkahan.
Daftar Pustaka:
Al-Qur'an al-Karim.
Shahih Bukhari & Shahih Muslim.
Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin.
Fatwa DSN-MUI terkait Etika Bermuamalah.
18/04/2026 | Oleh: Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB, C.PS
Transparansi dan Akuntabilitas: Urgensi Pembukuan Keuangan dalam Perspektif Syariah dan Historiografi Islam
Abstrak
Pembukuan keuangan seringkali dianggap sebagai produk modernitas Barat. Namun, penelusuran mendalam terhadap khazanah Islam menunjukkan bahwa prinsip akuntansi (muhasabah) telah diletakkan fondasinya sejak masa kenabian dan mencapai puncak kejayaannya pada masa kekhalifahan. Artikel ini mengeksplorasi landasan teologis, yuridis, dan historis pencatatan keuangan dalam Islam sebagai instrumen untuk menjaga amanah dan mewujudkan keadilan ekonomi, khususnya dalam pengelolaan dana publik seperti Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
I. Pendahuluan
Dalam disiplin ekonomi, pencatatan adalah ruh dari sebuah transaksi. Tanpa pencatatan, ketidakpastian (gharar) dan potensi perselisihan (naza’) akan meningkat. Islam sebagai agama yang komprehensif (syamil) telah memberikan perhatian besar pada aspek ini jauh sebelum munculnya sistem akuntansi modern. Bagi seorang amil, pembukuan bukan sekadar tugas administratif, melainkan manifestasi dari sifat amanah dan tabligh.
II. Landasan Teologis (Al-Qur'an dan Hadits)
1. Al-Qur'an: Ayat Mudayanah (Landasan Pencatatan) Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah: 282, secara spesifik memerintahkan pencatatan dalam transaksi non-tunai:
??? ???????? ????????? ??????? ????? ????????????? ???????? ?????? ?????? ???????? ???????????? ? ???????????? ?????????? ??????? ???????????
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar."
Tafsir Ringkas: Para mufassir menekankan kata "bil 'adl" (dengan adil/benar) menunjukkan bahwa pencatatan keuangan harus objektif, transparan, dan tidak memihak. Ini adalah prinsip dasar audit internal dalam Islam.
2. Al-Hadits: Pertanggungjawaban Harta Rasulullah SAW menekankan bahwa setiap harta akan dihisab (dihitung/diaudit) di akhirat. Beliau bersabda:
??? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ???? ???????? ?????? ????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ??????? ???? ?????? ??????????? ???????? ??????????
"Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang... hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia infakkan." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menjadi dasar bahwa setiap arus kas masuk (input) dan arus kas keluar (output) harus tercatat dengan jelas untuk memudahkan pertanggungjawaban (accountability).
III. Tinjauan Yuridis: Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ (Konsensus): Para ulama sepanjang sejarah Islam telah bersepakat bahwa pengelola harta publik (Amil atau Waliyyul Mal) wajib melakukan pencatatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan memastikan hak-hak asnaf terpenuhi. Tanpa pembukuan yang tertib, kewajiban zakat tidak dapat didistribusikan secara adil.
Qiyas (Analogi): Pencatatan keuangan dianalogikan dengan pencatatan amal oleh malaikat Rakib dan Atid (QS. Al-Infitar: 10-12). Jika Allah yang Maha Mengetahui saja memerintahkan pencatatan amal manusia sebagai bukti di hari kiamat, maka secara Qiyas Aula (analogi yang lebih utama), manusia yang bersifat pelupa dan memiliki potensi khianat jauh lebih wajib melakukan pencatatan dalam urusan harta.
IV. Qisah: Sejarah Peradaban Islam dan Evolusi Akuntansi
1. Masa Umar bin Khattab: Peletak Dasar Diwan Sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab adalah pionir dalam pembentukan sistem administrasi keuangan negara yang disebut Ad-Diwan. Terinspirasi dari sistem administrasi Persia yang disesuaikan dengan nilai Islam, Umar mencatat secara detail pendapatan negara, daftar penerima santunan, hingga logistik militer. Beliau berkata: "Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (oleh Allah)." Kalimat ini menjadi ruh dalam sistem pengawasan keuangan (Hisbah).
2. Masa Keemasan (Dinasti Abbasiyah): Istilah Akuntansi Kuno Pada masa ini, peradaban Islam sudah mengenal istilah-istilah teknis akuntansi seperti:
Jaridah: Buku besar atau jurnal.
Al-Khatmah: Laporan keuangan akhir periode.
Muhasabah: Proses auditing atau pemeriksaan kembali. Ini membuktikan bahwa jauh sebelum Luca Pacioli (Bapak Akuntansi Barat) lahir, ilmuwan Muslim telah mempraktikkan pencatatan double-entry sederhana dalam transaksi perdagangan internasional.
V. Implementasi Modern pada BAZNAS Kota Jambi
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BAZNAS Kota Jambi di bawah bidang koordinasi administrasi dan keuangan harus menjadikan pembukuan sebagai instrumen kepatuhan syariah (Sharia Compliance). Pembukuan yang akurat akan:
Meningkatkan Kepercayaan Muzakki: Bukti bahwa dana disalurkan sesuai aturan.
Efisiensi Distribusi: Memetakan asnaf agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Transparansi Publik: Memenuhi standar akuntansi keuangan (PSAK 109) yang selaras dengan prinsip syariah.
VI. Kesimpulan
Pembukuan keuangan dalam Islam bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT dalam menjaga amanah. Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam berjaya karena ketertiban administrasinya. Oleh karena itu, penguatan sistem pencatatan keuangan di BAZNAS Kota Jambi adalah langkah strategis untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari muzakki menjadi berkah bagi asnaf dan saksi kebaikan di akhirat kelak.
Daftar Referensi:
Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab.
Al-Ahkam as-Sultaniyah, Al-Mawardi.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Berbagai Sumber.
18/04/2026 | Oleh: Fakhruddin, SE (Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Jambi)
Dari Mustahik Menjadi Muzakki: Filosofi Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS dalam Transformasi Sosial Ekonomi Umat
Abstrak
Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan sekadar instrumen ritual, melainkan pilar strategis dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan keadilan sosial. Efektivitas ZIS terletak pada dua pilar: pendistribusian yang tepat sasaran dan pendayagunaan yang produktif. Artikel ini menelaah bagaimana Islam memandang manajemen dana umat dari aspek teologis, yuridis, hingga historis untuk menciptakan ekosistem kemandirian umat, di mana tujuan akhirnya adalah mentransformasi mustahik (penerima) menjadi muzakki (pemberi).
I. Pendahuluan
Dalam arsitektur ekonomi Islam, pendistribusian harta memiliki peran sentral untuk mencegah sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Sebagai institusi pengelola, BAZNAS memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa dana yang dikumpulkan tidak hanya bersifat "pemadam kebakaran" (konsumsi jangka pendek), tetapi juga menjadi "bahan bakar" (pemberdayaan jangka panjang) bagi ekonomi umat.
II. Landasan Teologis: Episentrum Keadilan Distribusi
1. Al-Qur'an: Penentuan Sasaran yang Presisi Landasan operasional pendistribusian ZIS termaktub dalam QS. At-Taubah: 60, yang membatasi alokasi pada delapan golongan (asnaf):
???????? ???????????? ????????????? ??????????????? ??????????????? ????????? ???????????????? ??????????? ????? ?????????? ??????????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ? ????????? ????? ??????? ? ????????? ??????? ???????
Tafsir Ringkas: Ayat ini diawali dengan kata "Innama" (Hanya/Sesungguhnya), yang dalam kaidah bahasa Arab berfungsi sebagai hasyr (pembatas). Ini menunjukkan bahwa pendistribusian harus eksklusif bagi mereka yang berhak. Allah menutup ayat ini dengan sifat "Alim" (Maha Mengetahui) dan "Hakim" (Maha Bijaksana), mengisyaratkan bahwa manajemen ZIS membutuhkan kecerdasan data dan kebijaksanaan strategi.
2. Al-Hadits: Lokalisasi dan Keseimbangan Rasulullah SAW memberikan instruksi strategis kepada Mu’adz bin Jabal saat diutus ke Yaman:
???????????? ????? ??????? ????????? ?????????? ???????? ??? ????????????? ???????? ???? ??????????????? ????????? ????? ?????????????
"Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan (didistribusikan) kepada orang-orang miskin di antara mereka." (HR. Bukhari)
Penggunaan kata "turaddu" (dikembalikan) mengandung makna sosiologis bahwa zakat adalah hak yang sempat "tertahan" di tangan orang kaya dan harus dikembalikan untuk memulihkan keseimbangan sosial.
III. Analisis Hukum: Ijma’ dan Qiyas dalam Pendayagunaan
Ijma’ (Konsensus): Para ulama bersepakat bahwa prioritas utama zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak (al-hajat al-ashliyah) fakir miskin. Namun, seiring perkembangan zaman, ijma’ kontemporer (melalui lembaga fatwa dunia) membolehkan Pendayagunaan Produktif, yaitu memberikan modal usaha atau alat kerja kepada mustahik agar mereka bisa mandiri secara ekonomi.
Qiyas (Analogi): Secara Qiyas, jika memberi makan seorang miskin untuk sehari hukumnya wajib, maka memberikan "kail" (modal/keahlian) agar ia bisa makan seumur hidup hukumnya lebih utama (Qiyas Aula). Hal ini selaras dengan kaidah fikih: "Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib" (Sesuatu yang menjadi syarat terpenuhinya kewajiban, maka hal tersebut hukumnya wajib). Dalam hal ini, kemandirian umat adalah wajib, dan pendayagunaan produktif adalah sarananya.
IV. Ibrah Sejarah: Kegemilangan Distribusi Islam
1. Era Rasulullah SAW dan Abu Bakar: Distribusi dilakukan secara langsung dan cepat (immediate distribution). Hal ini karena kebutuhan saat itu bersifat darurat. Namun, benih pendayagunaan sudah ada saat Rasulullah menyuruh seorang pria untuk membeli kapak dan mencari kayu bakar daripada mengemis. Ini adalah bentuk pendayagunaan berbasis keahlian.
2. Era Umar bin Abdul Aziz: Puncak Keberhasilan ZIS Sejarah mencatat prestasi emas pada masa Daulah Umayyah di bawah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz. Berkat pengelolaan yang jujur dan pendayagunaan yang tepat, dalam waktu sekitar dua tahun, petugas zakat kesulitan menemukan mustahik. Rakyat telah mencapai taraf kecukupan (had al-kifayah). Sejarawan mencatat bahwa harta zakat sampai digunakan untuk membayar hutang orang yang menikah dan membebaskan budak karena seluruh asnaf fakir miskin sudah terpenuhi kebutuhannya.
V. Implementasi Strategis di BAZNAS Kota Jambi
Sebagai Wakil Ketua 2 bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, penulis menekankan dua pilar utama:
Distribusi Konsumtif-Transformatif: Pemberian bantuan langsung untuk lansia dan disabilitas yang memang sudah tidak produktif.
Pendayagunaan Edukatif: Mengacu pada latar belakang pendidikan (S.Pd), kami mendorong program pelatihan skill dan modal usaha bagi kaum muda mustahik. Ini adalah investasi sumber daya manusia agar mereka keluar dari jerat kemiskinan struktural melalui pendidikan dan kewirausahaan.
VI. Kesimpulan
Pendistribusian dan pendayagunaan ZIS adalah seni mengelola amanah Allah untuk memuliakan manusia. Islam mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, dan tugas kita sebagai amil adalah memastikan "tangan di bawah" hari ini memiliki martabat dan kemampuan untuk menjadi "tangan di atas" di masa depan. Keberhasilan BAZNAS bukan diukur dari seberapa banyak dana yang dikeluarkan, tapi seberapa banyak mustahik yang berhasil kita entaskan menjadi muzakki baru.
Daftar Referensi:
Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir.
Fiqh al-Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi.
Al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir (Sejarah Umar bin Abdul Aziz).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
18/04/2026 | Oleh: Suparman, S.Pd (Wakil Ketua 2 BAZNAS Kota Jambi
BAZNAS TV
BAZNAS KOTA JAMBI DAN JAMBI TV BERSINERGI DUKUNG PENGELOLAAN ZAKAT
Penulis: Tim Humas Baznas Kota Jambi
WAWAKO DIZA BUKA VERIFIKASI FAKTUAL CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA JAMBI 2025–2030
Penulis: Tim Humas Baznas Kota Jambi




