WhatsApp Icon

Berita Terkini

Sinergi Kawal Jaminan Halal: Ketua BAZNAS Kota Jambi Teken MoU Bersama JULEHA
Sinergi Kawal Jaminan Halal: Ketua BAZNAS Kota Jambi Teken MoU Bersama JULEHA
Sinergi Kawal Jaminan Halal: Ketua BAZNAS Kota Jambi Teken MoU Bersama JULEHA JAMBI, 9 Mei 2026 – Dalam upaya mewujudkan ekosistem konsumsi yang aman dan sesuai syariat di tengah masyarakat, Ketua BAZNAS Kota Jambi, Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB., C.PS., turut hadir dan memberikan sambutan resmi pada agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal Kota Jambi. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (JULEHA) Kota Jambi pada Sabtu, 09 Mei 2026, bertempat di Kantor Lembaga Adat Melayu Kota Jambi. Pelatihan peningkatan kemampuan asah bilah dan butcher bagi para praktisi ini dirancang khusus sebagai program vokasi yang terarah guna mempersiapkan juru sembelih menuju Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peningkatan kompetensi dan legalitas profesi ini dinilai sangat vital perannya dalam memastikan aspek kehalalan, higienitas, serta kualitas produk daging yang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Momen puncak yang mempertegas komitmen kelembagaan dalam acara tersebut adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BAZNAS Kota Jambi dengan JULEHA Kota Jambi yang dilakukan langsung oleh Dr. Muhamad Padli Abdullah. Kesepakatan ini menjadi landasan sinergi yang kuat untuk senantiasa mendukung program pemerintah dalam menjamin ketersediaan produk halal di Indonesia. Sebagai wujud apresiasi atas dedikasi serta dukungan penuh BAZNAS terhadap profesionalisme juru sembelih, dalam kesempatan yang sama Dr. Muhamad Padli Abdullah juga menerima penyerahan Tanda Anggota Kehormatan dari JULEHA. Kolaborasi elegan ini diharapkan terus membawa keberkahan dan rasa aman bagi kemaslahatan umat di Kota Jambi.
11/05/2026 | Humas Baznas Kota Jambi
Sinergi Berkelanjutan 2026–2031: Membangun Peradaban Halal Melalui Kolaborasi Epik BAZNAS dan JULEHA Kota Jambi
Sinergi Berkelanjutan 2026–2031: Membangun Peradaban Halal Melalui Kolaborasi Epik BAZNAS dan JULEHA Kota Jambi
Sinergi Berkelanjutan 2026–2031: Membangun Peradaban Halal Melalui Kolaborasi Epik BAZNAS dan JULEHA Kota Jambi JAMBI – Komitmen untuk mewujudkan ekosistem halal yang terintegrasi, tangguh, dan berkelanjutan di Kota Jambi kini memasuki babak baru yang sarat akan makna historis. Dalam sebuah langkah visioner yang menyatukan misi pemberdayaan ekonomi dan kepatuhan syariat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pimpinan Daerah Juru Sembelih Halal (DPD JULEHA) Kota Jambi. Perjanjian strategis ini diproyeksikan menjadi cetak biru kolaborasi lintas sektoral untuk periode lima tahun ke depan, membentang dari tahun 2026 hingga 2031. Penandatanganan dokumen bersejarah ini tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan sebuah ikatan moral yang disaksikan oleh umat. Kesepakatan ini diteken langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Jambi, Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB., C.PS., bersama dengan Ketua DPD JULEHA Kota Jambi, H. Jasrul, S.Ag. Kolaborasi dua institusi ini ditujukan sebagai landasan hukum dan panduan operasional yang kokoh bagi kedua belah pihak dalam menjalankan program-program kerja yang berkesinambungan dan berdampak langsung pada akar rumput. Lebih dalam dari itu, kesepakatan jangka panjang ini lahir dari sebuah kesadaran kolektif bahwa urusan kehalalan pangan—khususnya daging—bukanlah sekadar masalah hilir di meja makan, melainkan rantai panjang yang harus dikawal dari hulu. Oleh karenanya, BAZNAS dan JULEHA Kota Jambi akan menitikberatkan pada program-program berkelanjutan yang mengedepankan edukasi mendalam, peningkatan kapasitas teknis dan spiritual para juru sembelih, serta jaminan mutlak atas kehalalan produk bagi masyarakat luas. Sinergi ini merupakan bentuk nyata dan elegan dari pendayagunaan potensi umat. Keahlian teknis dan standar operasional yang dimiliki oleh JULEHA dipadukan secara harmonis dengan visi pemberdayaan, pengentasan kemiskinan, dan kesejahteraan yang menjadi nyawa dari setiap program BAZNAS. Melalui program ini, para mustahik dapat diberdayakan dan diberikan pelatihan vokasi vokasi yang terarah hingga mendapatkan sertifikasi kompetensi. Mereka tidak hanya diberikan modal, tetapi juga dibekali keahlian spesifik sebagai pahlawan halal yang menjaga syariat, yang pada gilirannya akan mengangkat derajat ekonomi mereka sendiri. Dalam sambutannya yang menggugah, Dr. Muhamad Padli Abdullah memberikan penekanan pada filosofi di balik sinergi ini. "Perjanjian ini bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan komitmen bersama untuk memberikan ketenangan batin dan perlindungan paripurna bagi umat Islam di Kota Jambi dalam mengonsumsi produk yang halalan thayyiban," ujarnya. Pesan ini merefleksikan betapa pentingnya ketenangan spiritual masyarakat, yang hanya bisa dicapai jika ada jaminan bahwa proses penyediaan pangan dilakukan oleh tangan-tangan yang tersertifikasi dan memahami kaidah agama. Dengan diresmikannya peta jalan kerja sama ini, sebuah harapan besar kini disemai. Langkah-langkah strategis dari kedua lembaga diharapkan dapat berjalan dengan ritme yang lebih harmonis, inovatif, dan terukur secara manajerial. Kolaborasi yang membentang hingga tahun 2031 ini bukan sekadar target waktu, melainkan sebuah era di mana kualitas hidup, kesehatan fisik, dan kesucian spiritual masyarakat Kota Jambi benar-benar terjaga. Sebuah sinergi abadi untuk mewujudkan peradaban kota yang cerdas, berdaya, dan dirahmati.
11/05/2026 | Humas Baznas Kota Jambi
Resonansi Kepercayaan Umat: Kuota Bantuan Kurban Terpenuhi dalam Tiga Pekan, Jajaran Pimpinan BAZNAS Kota Jambi Sampaikan Apresiasi Mendalam
Resonansi Kepercayaan Umat: Kuota Bantuan Kurban Terpenuhi dalam Tiga Pekan, Jajaran Pimpinan BAZNAS Kota Jambi Sampaikan Apresiasi Mendalam
JAMBI, 11 Mei 2026 – Sebuah pencapaian luar biasa baru saja ditorehkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi. Program inovatif bertajuk "Dukungan Operasional Panitia Kurban 2026" resmi ditutup hanya dalam waktu tiga minggu setelah peluncurannya. Kuota untuk 100 ekor hewan kurban pertama telah terpenuhi secara paripurna, sebuah fenomena yang menjadi bukti tak terbantahkan atas tingginya tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap BAZNAS. Keberhasilan program yang memberikan subsidi operasional hingga Rp500.000 per ekor sapi tanpa memotong dana kurban sepeser pun ini, memantik haru dan kebanggaan di kalangan pimpinan. Momentum ini tidak hanya dilihat sebagai pencapaian manajerial, tetapi juga sebagai kemenangan moral dalam membangun ekosistem filantropi yang sehat dan terpercaya di Kota Jambi. Wakil Ketua II BAZNAS Kota Jambi, Suparman, S.Pd., dalam sambutannya memberikan refleksi dan motivasi yang sangat mendalam. Ia menekankan bahwa antusiasme ini adalah napas perjuangan yang harus terus dijaga oleh seluruh amil. "Penuhnya kuota ini dalam waktu yang sangat singkat bukanlah sekadar pencapaian angka, melainkan manifestasi dari kesadaran kolektif dan keikhlasan umat. Kepercayaan yang dititipkan masyarakat ini adalah amanah langit," tutur Suparman dengan penuh haru. "Jadikan antusiasme warga ini sebagai cambuk motivasi bagi kita semua. Ketika umat sudah percaya, maka tugas kita adalah membalasnya dengan pelayanan yang melampaui ekspektasi. Jangan pernah lelah melayani, karena di setiap peluh kita ada doa dari para panitia kurban dan mustahik." Gelombang semangat yang sama turut disuarakan dengan sangat antusias oleh Wakil Ketua IV, H. Abdurrahim. Ia mengapresiasi respons cepat dari berbagai masjid dan instansi yang langsung menangkap peluang kebaikan dari program ini. "Luar biasa! Antusiasme warga Kota Jambi benar-benar patut diacungi jempol. Trust atau kepercayaan yang begitu tinggi ini adalah energi terbesar bagi BAZNAS," seru H. Abdurrahim dengan penuh semangat. "Masyarakat kini melihat bahwa BAZNAS hadir bukan hanya sebagai pengumpul dana, melainkan sebagai fasilitator yang mempermudah ibadah mereka. Kepercayaan ini ibarat bahan bakar yang membuat kami semakin berlari kencang untuk menghadirkan inovasi-inovasi pelayanan berikutnya." Di sisi lain, perspektif yang sangat membumi datang dari Wakil Ketua III, Sanandar. Sebagai tokoh yang juga aktif dan mengakar di Forum RT, ia sangat memahami betul bagaimana program ini menjadi jawaban atas kebingungan operasional panitia di tingkat akar rumput. "Saya berinteraksi langsung dengan kawan-kawan di Forum RT dan para pengurus masjid di kampung-kampung. Program ini benar-benar menyentuh urat nadi persoalan mereka. Selama ini, panitia sering nombok untuk biaya tenda, kebersihan, hingga konsumsi saat hari raya," jelas Sanandar. "Mewakili suara dari bawah, saya menyampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan kurbannya melalui BAZNAS. Antusiasme ini membuktikan bahwa program kita tepat sasaran dan benar-benar memeluk kebutuhan masyarakat di tingkat rukun tetangga." Sinergi pandangan dari jajaran pimpinan ini merepresentasikan komitmen utuh BAZNAS Kota Jambi. Tingginya animo masyarakat Kota Jambi dalam waktu singkat ini menjadi rekam jejak yang indah menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, sekaligus menjadi pijakan kokoh untuk terus membentangkan layar kebaikan yang lebih luas di masa depan.
11/05/2026 | Humas Baznas Kota Jambi

Agenda Pimpinan

RAKORDA BAZNAS PROVINSI JAMBI 2025 : SINERGI UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTRIM
RAKORDA BAZNAS PROVINSI JAMBI 2025 : SINERGI UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTRIM
Kota Jambi — Pimpinan dan amil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi Jambi tahun 2025. Acara ini diselenggarakan oleh BAZNAS Provinsi Jambi dengan mengusung tema:“Menguatkan BAZNAS Mendukung Asta Cita — Mendukung Jambi Mantap dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem.” Rakorda ini dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi, BAZNAS kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, serta perwakilan dari pemerintah daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga zakat di seluruh wilayah Jambi, dalam rangka mendukung program pemerintah daerah, khususnya penanggulangan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Isu Strategis yang Dibahas dalam forum tersebut, sejumlah isu penting menjadi fokus pembahasan, antara lain: · Penguatan kelembagaan BAZNAS agar lebih profesional dan berdaya saing. · Optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui strategi yang lebih efektif dan terarah. · Inovasi dalam penyaluran dana ZIS agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan. Selain itu, Rakorda ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS daerah dan pemerintah daerah. Diharapkan, kerja sama yang lebih erat antar BAZNAS kabupaten/kota dapat memperkuat peran lembaga zakat dalam pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat mustahik. Komitmen Bersama pimpinan BAZNAS Kota Jambi, disampaikan salah satu pimpinan “Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan strategi BAZNAS di seluruh Provinsi Jambi. Kami berkomitmen mendukung program pemerintah daerah melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdaya guna.” Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi 2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola zakat yang terintegrasi, adaptif, dan berdampak luas bagi masyarakat. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendorong percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Provinsi Jambi secara berkelanjutan.

13-10-2025 | re*

PIMPINAN BAZNAS KOTA JAMBI HADIRI RAKORNAS BAZNAS 2025, WALIKOTA JAMBI TERIMA AWARD
PIMPINAN BAZNAS KOTA JAMBI HADIRI RAKORNAS BAZNAS 2025, WALIKOTA JAMBI TERIMA AWARD
Jakarta, 29 Agustus 2025 – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa hingga Jum’at, 26–29 Agustus 2025, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Rakornas BAZNAS Tahun 2025 diikuti oleh BAZNAS Provinsi serta BAZNAS Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia dengan mengusung tema “Menguatkan BAZNAS dalam Mendukung Asta Cita”. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, sinergi, serta peran strategis BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai instrumen penting bagi pembangunan dan kesejahteraan umat. Sebagai bagian dari agenda Rakornas, BAZNAS menyelenggarakan penyerahan BAZNAS Award 2025 kepada sejumlah Kepala Daerah, BAZNAS Provinsi, serta BAZNAS Kabupaten/Kota yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengelolaan zakat di daerah masing-masing. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi dianugerahi penghargaan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Daerah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Jambi terhadap penguatan gerakan zakat, baik melalui kebijakan, fasilitasi, maupun kolaborasi program bersama BAZNAS Kota Jambi. Pimpinan BAZNAS Kota Jambi menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memperluas kebermanfaatan zakat bagi masyarakat. “Penghargaan yang diterima Wali Kota Jambi merupakan wujud pengakuan atas dukungan nyata pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan BAZNAS. Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk semakin meningkatkan profesionalitas dan inovasi dalam pengelolaan zakat,” ujarnya. Rakornas BAZNAS Tahun 2025 ditutup dengan penegasan pentingnya konsistensi seluruh elemen BAZNAS dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna, sejalan dengan visi Asta Cita dalam mendukung pembangunan nasional.

26-08-2025 | re*

SILATURAHMI DAN KUNJUNGAN KERJA KE BAZNAS KOTA PALEMBANG
SILATURAHMI DAN KUNJUNGAN KERJA KE BAZNAS KOTA PALEMBANG
Palembang, 25 September 2025 — BAZNAS Kota Jambi melaksanakan kunjungan kerja ke BAZNAS Kota Palembang pada Kamis, 25 September 2025, bertempat di Kantor BAZNAS Kota Palembang. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung hingga selesai dengan penuh suasana keakraban dan semangat berbagi pengalaman antar-lembaga amil zakat. Kunjungan kerja tersebut secara resmi diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Palembang beserta jajaran pengurus. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kerja sama antar-Baznas daerah sekaligus berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Palembang menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran rombongan BAZNAS Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa pertemuan semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperluas jaringan kerja sama dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami menyambut baik kunjungan kerja ini. Semoga menjadi sarana pertukaran ilmu, pengalaman, dan ide-ide baru yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujarnya. Perwakilan BAZNAS Kota Jambi pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan mempelajari sistem pengelolaan zakat, program unggulan, serta inovasi digital yang telah dijalankan BAZNAS Kota Palembang. Mereka juga berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan program-program bersama yang bermanfaat bagi masyarakat di kedua kota. Selain sesi diskusi dan pemaparan program, kunjungan kerja ini juga menjadi ajang untuk menjalin silaturahmi, memperkuat jejaring kelembagaan, serta merancang peluang kerja sama strategis. Dengan adanya sinergi antar-Baznas daerah, diharapkan kualitas pelayanan zakat di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan dampak nyata bagi mustahik.

30-09-2025 | re*

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Jambi Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan Mustahik
BAZNAS Kota Jambi Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan Mustahik
Jambi, 2 September 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi menyalurkan bantuan biaya pengobatan kepada salah satu mustahik atas nama Aisya. Penyerahan bantuan dilakukan di Rumah Sakit Raden Mataher pada Selasa (2/9). Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Wali Kota Jambi, serta dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Jambi beserta jajaran pengurus. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp2.500.000 untuk membantu meringankan biaya pengobatan yang sedang dijalani mustahik. Ketua BAZNAS Kota Jambi menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan. “Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban biaya pengobatan yang sedang dijalani. BAZNAS akan terus berkomitmen dalam menyalurkan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan umat,” ujarnya. Sementara itu, Wali Kota Jambi mengapresiasi langkah BAZNAS Kota Jambi yang konsisten hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program sosial. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dapat semakin memperkuat upaya penanggulangan masalah sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi mustahik untuk menjalani proses pengobatan serta menjadi pengingat akan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
02/09/2025 | re*

Artikel Terbaru

Optimalisasi Spiritualitas Pasca-Ramadhan: Halal Bihalal sebagai Katalisator Peningkatan Kinerja dan Keberkahan Hidup
Optimalisasi Spiritualitas Pasca-Ramadhan: Halal Bihalal sebagai Katalisator Peningkatan Kinerja dan Keberkahan Hidup
Abstrak Ramadhan merupakan fase tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang berujung pada Idul Fitri. Namun, tantangan sesungguhnya muncul pada fase pasca-Ramadhan, di mana stabilitas spiritual harus ditransformasikan menjadi energi produktivitas. Artikel ini membahas peran Halal Bihalal bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan sebagai instrumen syariat untuk memperkuat ukhuwah yang berdampak langsung pada pencapaian target kehidupan dan profesionalisme kerja (kinerja), yang dalam bingkai Islam disebut sebagai keberkahan. I. Pendahuluan Keberhasilan ibadah Ramadhan diukur dari istiqamah pasca-pelaksanaannya. Dalam konteks sosial dan organisasi, Halal Bihalal menjadi jembatan transisi dari kesalehan individu menuju kesalehan sosial. Sebagai pimpinan lembaga amil zakat, penulis memandang bahwa rekonsiliasi hati melalui silaturahmi adalah modal utama (social capital) dalam mencapai target-target besar organisasi dan personal. II. Landasan Teologis: Al-Qur'an dan Hadits 1. Al-Qur'an: Karakteristik Muttaqin dan Pemaaf Landasan utama dari Halal Bihalal adalah semangat memaafkan guna meraih predikat takwa. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali 'Imran: 133-134: ???????????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ????????? ????????? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? . ?????????? ???????????? ??? ??????????? ????????????? ???????????????? ????????? ?????????????? ???? ???????? ? ????????? ??????? ??????????????? Tafsir Ringkas: Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bersegera menuju ampunan-Nya. Salah satu ciri penghuni surga (Muttaqin) adalah mereka yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan manusia. Secara manajerial, pemaafan menghilangkan hambatan komunikasi (bottleneck) dalam koordinasi kerja. 2. Hadits: Silaturahmi sebagai Pembuka Keran Rezeki dan Target Pencapaian target kehidupan seringkali berkorelasi dengan luasnya jaringan dan keberkahan usia. Rasulullah SAW bersabda: ???? ??????? ???? ???????? ???? ??? ???????? ?????????? ???? ??? ???????? ?????????? ???????? "Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya (namanya dikenang baik), maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari & Muslim) Dalam analisis ekonomi syariah, "dilapangkan rezeki" mencakup tercapainya target-target finansial dan efektivitas kerja yang diberkahi oleh Allah SWT. III. Analisis Hukum: Ijma’ dan Qiyas Ijma' (Konsensus): Para ulama secara ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) menyepakati bahwa segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan menghilangkan kebencian selama tidak mengandung kemungkaran adalah Maslahah Mursalah (kemaslahatan yang dianjurkan). Halal Bihalal masuk dalam kategori Al-'Adah Al-Muhakkamah (adat yang bisa menjadi hukum selama sesuai syariat). Qiyas (Analogi): Secara Qiyas, jika Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk mensucikan harta (zakat mal) dan jiwa (zakat fitrah), maka Halal Bihalal dianalogikan sebagai "zakat sosial". Jika zakat mal membersihkan hambatan keberkahan harta, maka Halal Bihalal membersihkan hambatan keberkahan dalam interaksi antarmanusia yang seringkali menjadi penghambat turunnya pertolongan Allah dalam pekerjaan. IV. Ibrah Sejarah (Qisah): Fathu Makkah sebagai Puncak Halal Bihalal Sejarah Islam mencatat "Halal Bihalal" terbesar terjadi pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Kota Mekkah). Ketika Rasulullah SAW memiliki kekuatan penuh untuk membalas dendam kepada kaum Quraisy yang menyakitinya, beliau justru berkata: ????????? ?????????? ???????????? "Pergilah kalian, karena kalian sekarang adalah orang-orang yang bebas (dimaafkan)." Hasil dari rekonsiliasi besar ini adalah stabilitas politik dan sosial yang luar biasa, yang kemudian menjadi loncatan besar bagi dakwah Islam ke seluruh dunia. Ini adalah bukti sejarah bahwa pemaafan adalah strategi utama untuk mencapai target besar. V. Implementasi Pasca-Ramadhan: Menyemai Berkah Meningkatkan Target Untuk mencapai target kehidupan yang meningkat, Halal Bihalal harus bertransformasi menjadi tiga hal: Rekonsiliasi Manajerial: Menghilangkan ego sektoral antar divisi atau individu. Sinergi Produktivitas: Menjadikan hubungan baik sebagai bahan bakar kolaborasi yang lebih kuat. Orientasi Keberkahan: Memastikan bahwa setiap pencapaian target tidak hanya berhenti pada angka, tetapi memiliki nilai manfaat bagi umat (asnaf). VI. Kesimpulan Halal Bihalal yang disemai pasca-Ramadhan adalah momentum emas untuk melakukan reset hubungan insaniyah. Bagi kita di BAZNAS dan lembaga pendidikan, silaturahmi ini adalah kunci pembuka pertolongan Allah. Dengan hati yang bersih, komunikasi akan efektif, kolaborasi akan kuat, dan target-target besar yang kita canangkan untuk kemaslahatan umat akan tercapai dengan penuh keberkahan. Daftar Pustaka: Al-Qur'an al-Karim. Shahih Bukhari & Shahih Muslim. Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin. Fatwa DSN-MUI terkait Etika Bermuamalah.
18/04/2026 | Oleh: Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB, C.PS
Transparansi dan Akuntabilitas: Urgensi Pembukuan Keuangan dalam Perspektif Syariah dan Historiografi Islam
Transparansi dan Akuntabilitas: Urgensi Pembukuan Keuangan dalam Perspektif Syariah dan Historiografi Islam
Abstrak Pembukuan keuangan seringkali dianggap sebagai produk modernitas Barat. Namun, penelusuran mendalam terhadap khazanah Islam menunjukkan bahwa prinsip akuntansi (muhasabah) telah diletakkan fondasinya sejak masa kenabian dan mencapai puncak kejayaannya pada masa kekhalifahan. Artikel ini mengeksplorasi landasan teologis, yuridis, dan historis pencatatan keuangan dalam Islam sebagai instrumen untuk menjaga amanah dan mewujudkan keadilan ekonomi, khususnya dalam pengelolaan dana publik seperti Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). I. Pendahuluan Dalam disiplin ekonomi, pencatatan adalah ruh dari sebuah transaksi. Tanpa pencatatan, ketidakpastian (gharar) dan potensi perselisihan (naza’) akan meningkat. Islam sebagai agama yang komprehensif (syamil) telah memberikan perhatian besar pada aspek ini jauh sebelum munculnya sistem akuntansi modern. Bagi seorang amil, pembukuan bukan sekadar tugas administratif, melainkan manifestasi dari sifat amanah dan tabligh. II. Landasan Teologis (Al-Qur'an dan Hadits) 1. Al-Qur'an: Ayat Mudayanah (Landasan Pencatatan) Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah: 282, secara spesifik memerintahkan pencatatan dalam transaksi non-tunai: ??? ???????? ????????? ??????? ????? ????????????? ???????? ?????? ?????? ???????? ???????????? ? ???????????? ?????????? ??????? ??????????? "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar." Tafsir Ringkas: Para mufassir menekankan kata "bil 'adl" (dengan adil/benar) menunjukkan bahwa pencatatan keuangan harus objektif, transparan, dan tidak memihak. Ini adalah prinsip dasar audit internal dalam Islam. 2. Al-Hadits: Pertanggungjawaban Harta Rasulullah SAW menekankan bahwa setiap harta akan dihisab (dihitung/diaudit) di akhirat. Beliau bersabda: ??? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ???? ???????? ?????? ????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ??????? ???? ?????? ??????????? ???????? ?????????? "Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang... hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia infakkan." (HR. Tirmidzi) Hadits ini menjadi dasar bahwa setiap arus kas masuk (input) dan arus kas keluar (output) harus tercatat dengan jelas untuk memudahkan pertanggungjawaban (accountability). III. Tinjauan Yuridis: Ijma’ dan Qiyas Ijma’ (Konsensus): Para ulama sepanjang sejarah Islam telah bersepakat bahwa pengelola harta publik (Amil atau Waliyyul Mal) wajib melakukan pencatatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan memastikan hak-hak asnaf terpenuhi. Tanpa pembukuan yang tertib, kewajiban zakat tidak dapat didistribusikan secara adil. Qiyas (Analogi): Pencatatan keuangan dianalogikan dengan pencatatan amal oleh malaikat Rakib dan Atid (QS. Al-Infitar: 10-12). Jika Allah yang Maha Mengetahui saja memerintahkan pencatatan amal manusia sebagai bukti di hari kiamat, maka secara Qiyas Aula (analogi yang lebih utama), manusia yang bersifat pelupa dan memiliki potensi khianat jauh lebih wajib melakukan pencatatan dalam urusan harta. IV. Qisah: Sejarah Peradaban Islam dan Evolusi Akuntansi 1. Masa Umar bin Khattab: Peletak Dasar Diwan Sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab adalah pionir dalam pembentukan sistem administrasi keuangan negara yang disebut Ad-Diwan. Terinspirasi dari sistem administrasi Persia yang disesuaikan dengan nilai Islam, Umar mencatat secara detail pendapatan negara, daftar penerima santunan, hingga logistik militer. Beliau berkata: "Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (oleh Allah)." Kalimat ini menjadi ruh dalam sistem pengawasan keuangan (Hisbah). 2. Masa Keemasan (Dinasti Abbasiyah): Istilah Akuntansi Kuno Pada masa ini, peradaban Islam sudah mengenal istilah-istilah teknis akuntansi seperti: Jaridah: Buku besar atau jurnal. Al-Khatmah: Laporan keuangan akhir periode. Muhasabah: Proses auditing atau pemeriksaan kembali. Ini membuktikan bahwa jauh sebelum Luca Pacioli (Bapak Akuntansi Barat) lahir, ilmuwan Muslim telah mempraktikkan pencatatan double-entry sederhana dalam transaksi perdagangan internasional. V. Implementasi Modern pada BAZNAS Kota Jambi Sebagai lembaga pengelola dana umat, BAZNAS Kota Jambi di bawah bidang koordinasi administrasi dan keuangan harus menjadikan pembukuan sebagai instrumen kepatuhan syariah (Sharia Compliance). Pembukuan yang akurat akan: Meningkatkan Kepercayaan Muzakki: Bukti bahwa dana disalurkan sesuai aturan. Efisiensi Distribusi: Memetakan asnaf agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Transparansi Publik: Memenuhi standar akuntansi keuangan (PSAK 109) yang selaras dengan prinsip syariah. VI. Kesimpulan Pembukuan keuangan dalam Islam bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT dalam menjaga amanah. Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam berjaya karena ketertiban administrasinya. Oleh karena itu, penguatan sistem pencatatan keuangan di BAZNAS Kota Jambi adalah langkah strategis untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari muzakki menjadi berkah bagi asnaf dan saksi kebaikan di akhirat kelak. Daftar Referensi: Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab. Al-Ahkam as-Sultaniyah, Al-Mawardi. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Berbagai Sumber.
18/04/2026 | Oleh: Fakhruddin, SE (Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Jambi)
Dari Mustahik Menjadi Muzakki: Filosofi Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS dalam Transformasi Sosial Ekonomi Umat
Dari Mustahik Menjadi Muzakki: Filosofi Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS dalam Transformasi Sosial Ekonomi Umat
Abstrak Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan sekadar instrumen ritual, melainkan pilar strategis dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan keadilan sosial. Efektivitas ZIS terletak pada dua pilar: pendistribusian yang tepat sasaran dan pendayagunaan yang produktif. Artikel ini menelaah bagaimana Islam memandang manajemen dana umat dari aspek teologis, yuridis, hingga historis untuk menciptakan ekosistem kemandirian umat, di mana tujuan akhirnya adalah mentransformasi mustahik (penerima) menjadi muzakki (pemberi). I. Pendahuluan Dalam arsitektur ekonomi Islam, pendistribusian harta memiliki peran sentral untuk mencegah sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Sebagai institusi pengelola, BAZNAS memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa dana yang dikumpulkan tidak hanya bersifat "pemadam kebakaran" (konsumsi jangka pendek), tetapi juga menjadi "bahan bakar" (pemberdayaan jangka panjang) bagi ekonomi umat. II. Landasan Teologis: Episentrum Keadilan Distribusi 1. Al-Qur'an: Penentuan Sasaran yang Presisi Landasan operasional pendistribusian ZIS termaktub dalam QS. At-Taubah: 60, yang membatasi alokasi pada delapan golongan (asnaf): ???????? ???????????? ????????????? ??????????????? ??????????????? ????????? ???????????????? ??????????? ????? ?????????? ??????????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ? ????????? ????? ??????? ? ????????? ??????? ??????? Tafsir Ringkas: Ayat ini diawali dengan kata "Innama" (Hanya/Sesungguhnya), yang dalam kaidah bahasa Arab berfungsi sebagai hasyr (pembatas). Ini menunjukkan bahwa pendistribusian harus eksklusif bagi mereka yang berhak. Allah menutup ayat ini dengan sifat "Alim" (Maha Mengetahui) dan "Hakim" (Maha Bijaksana), mengisyaratkan bahwa manajemen ZIS membutuhkan kecerdasan data dan kebijaksanaan strategi. 2. Al-Hadits: Lokalisasi dan Keseimbangan Rasulullah SAW memberikan instruksi strategis kepada Mu’adz bin Jabal saat diutus ke Yaman: ???????????? ????? ??????? ????????? ?????????? ???????? ??? ????????????? ???????? ???? ??????????????? ????????? ????? ????????????? "Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan (didistribusikan) kepada orang-orang miskin di antara mereka." (HR. Bukhari) Penggunaan kata "turaddu" (dikembalikan) mengandung makna sosiologis bahwa zakat adalah hak yang sempat "tertahan" di tangan orang kaya dan harus dikembalikan untuk memulihkan keseimbangan sosial. III. Analisis Hukum: Ijma’ dan Qiyas dalam Pendayagunaan Ijma’ (Konsensus): Para ulama bersepakat bahwa prioritas utama zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan mendesak (al-hajat al-ashliyah) fakir miskin. Namun, seiring perkembangan zaman, ijma’ kontemporer (melalui lembaga fatwa dunia) membolehkan Pendayagunaan Produktif, yaitu memberikan modal usaha atau alat kerja kepada mustahik agar mereka bisa mandiri secara ekonomi. Qiyas (Analogi): Secara Qiyas, jika memberi makan seorang miskin untuk sehari hukumnya wajib, maka memberikan "kail" (modal/keahlian) agar ia bisa makan seumur hidup hukumnya lebih utama (Qiyas Aula). Hal ini selaras dengan kaidah fikih: "Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib" (Sesuatu yang menjadi syarat terpenuhinya kewajiban, maka hal tersebut hukumnya wajib). Dalam hal ini, kemandirian umat adalah wajib, dan pendayagunaan produktif adalah sarananya. IV. Ibrah Sejarah: Kegemilangan Distribusi Islam 1. Era Rasulullah SAW dan Abu Bakar: Distribusi dilakukan secara langsung dan cepat (immediate distribution). Hal ini karena kebutuhan saat itu bersifat darurat. Namun, benih pendayagunaan sudah ada saat Rasulullah menyuruh seorang pria untuk membeli kapak dan mencari kayu bakar daripada mengemis. Ini adalah bentuk pendayagunaan berbasis keahlian. 2. Era Umar bin Abdul Aziz: Puncak Keberhasilan ZIS Sejarah mencatat prestasi emas pada masa Daulah Umayyah di bawah kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz. Berkat pengelolaan yang jujur dan pendayagunaan yang tepat, dalam waktu sekitar dua tahun, petugas zakat kesulitan menemukan mustahik. Rakyat telah mencapai taraf kecukupan (had al-kifayah). Sejarawan mencatat bahwa harta zakat sampai digunakan untuk membayar hutang orang yang menikah dan membebaskan budak karena seluruh asnaf fakir miskin sudah terpenuhi kebutuhannya. V. Implementasi Strategis di BAZNAS Kota Jambi Sebagai Wakil Ketua 2 bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, penulis menekankan dua pilar utama: Distribusi Konsumtif-Transformatif: Pemberian bantuan langsung untuk lansia dan disabilitas yang memang sudah tidak produktif. Pendayagunaan Edukatif: Mengacu pada latar belakang pendidikan (S.Pd), kami mendorong program pelatihan skill dan modal usaha bagi kaum muda mustahik. Ini adalah investasi sumber daya manusia agar mereka keluar dari jerat kemiskinan struktural melalui pendidikan dan kewirausahaan. VI. Kesimpulan Pendistribusian dan pendayagunaan ZIS adalah seni mengelola amanah Allah untuk memuliakan manusia. Islam mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, dan tugas kita sebagai amil adalah memastikan "tangan di bawah" hari ini memiliki martabat dan kemampuan untuk menjadi "tangan di atas" di masa depan. Keberhasilan BAZNAS bukan diukur dari seberapa banyak dana yang dikeluarkan, tapi seberapa banyak mustahik yang berhasil kita entaskan menjadi muzakki baru. Daftar Referensi: Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir. Fiqh al-Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi. Al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir (Sejarah Umar bin Abdul Aziz). Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
18/04/2026 | Oleh: Suparman, S.Pd (Wakil Ketua 2 BAZNAS Kota Jambi

BAZNAS TV