Literasi Digital SDM, Kunci Efektivitas Pengelolaan Zakat Kota Jambi
Literasi Digital SDM, Kunci Efektivitas Pengelolaan Zakat Kota Jambi
21/01/2026 | H. Abdul Rahim, SPOleh : H. Abdul Rahim, SP
(Waka IV BAZNAS Kota Jambi)
Transformasi digital pengelolaan zakat bukan lagi wacana, melainkan keniscayaan. BAZNAS RI dalam berbagai laporan resminya menegaskan bahwa penguatan sistem digital dan kapasitas sumber daya manusia menjadi pilar utama reformasi tata kelola zakat nasional. Di tingkat kota, termasuk BAZNAS Kota Jambi, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan SDM dalam mengadopsi dan mengoptimalkan teknologi tersebut.
Secara nasional, potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun realisasi penghimpunan masih berada jauh di bawah angka tersebut. Salah satu faktor kuncinya adalah keterbatasan literasi digital amil zakat, terutama di daerah. Padahal, BAZNAS RI telah mendorong digitalisasi melalui sistem pelaporan terintegrasi, kanal pembayaran non-tunai, serta standardisasi database muzaki dan mustahik.
Dalam konteks BAZNAS Kota Jambi, literasi digital SDM menjadi isu strategis karena beririsan langsung dengan kepercayaan publik. Pengelolaan data zakat yang masih bersifat manual atau parsial berisiko menimbulkan keterlambatan laporan, minimnya publikasi kinerja, hingga kurang optimalnya edukasi zakat berbasis digital. Kondisi ini berpotensi menghambat peningkatan penghimpunan zakat, khususnya dari kalangan ASN muda dan masyarakat urban yang terbiasa dengan layanan serba digital.
Literasi digital yang dimaksud tidak sebatas kemampuan teknis menggunakan aplikasi, tetapi juga mencakup pemahaman sistem keuangan digital, keamanan data, transparansi informasi, dan kemampuan menyajikan kinerja lembaga secara terbuka. Di tingkat nasional, BAZNAS telah menekankan pentingnya laporan keuangan yang akuntabel dan mudah diakses publik sebagai prasyarat utama peningkatan partisipasi muzaki.
Lebih dari itu, transformasi digital pengelolaan zakat harus berpijak pada tiga prinsip fundamental, yakni aman Syar'i, aman regulasi dan aman NKRI. Aman NKRI berarti seluruh aktivitas digital zakat berada dalam koridor menjaga persatuan, tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ideologi negara, serta mendukung agenda pembangunan nasional.
Aman regulasi menegaskan bahwa seluruh sistem digital zakat wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Pengelolaan Zakat, aturan perlindungan data pribadi, hingga standar akuntansi dan pelaporan keuangan. Sementara aman syariah memastikan bahwa seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat tetap sesuai dengan prinsip fikih zakat, fatwa MUI, serta nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat.
Ironisnya, di banyak daerah, termasuk kota-kota menengah, penguatan literasi digital SDM belum sepenuhnya menjadi prioritas kebijakan internal. Akibatnya, digitalisasi sering berhenti pada penggunaan media sosial sebagai etalase kegiatan, tanpa diiringi sistem data yang kuat dan pelaporan berbasis kinerja. Padahal, pengalaman nasional menunjukkan bahwa daerah dengan SDM amil yang melek digital cenderung mengalami peningkatan penghimpunan dan efektivitas pendistribusian zakat.
Kota Jambi sejatinya memiliki modal sosial dan demografis yang mendukung percepatan transformasi ini. Dengan penguatan literasi digital SDM yang berlandaskan prinsip aman NKRI, aman regulasi, dan aman syariah, BAZNAS Kota Jambi dapat menyelaraskan diri dengan agenda besar BAZNAS RI, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan modern.
Pada akhirnya, literasi digital SDM bukan sekadar tuntutan zaman, melainkan bagian dari upaya menjaga amanah zakat. Ketika SDM BAZNAS Kota Jambi mampu membaca arah kebijakan nasional dan menerjemahkannya ke dalam praktik digital yang nyata dan bertanggung jawab, maka zakat tidak hanya dikelola dengan niat baik, tetapi juga dengan sistem yang dipercaya, sah secara hukum, selaras dengan nilai kebangsaan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.