Potensi Zakat Infaq dan Sadaqah Bulan Ramadhan
Potensi Zakat Infaq dan Sadaqah Bulan Ramadhan
02/02/2026 | H. Abdul Rahim, SPOleh : H. Abdul Rahim, SP
(Waka IV Baznas Kota Jambi)
Ramadan hampir selalu menjadi periode istimewa dalam kehidupan sosial masyarakat Muslim. Selain sebagai bulan ibadah, Ramadan menjadi momentum menguatnya solidaritas sosial yang tercermin dari melonjaknya angka zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Di Kota Jambi, potensi lonjakan penerimaan ZIS selama Ramadan sesungguhnya sangat besar, seiring dengan karakter masyarakat yang religius dan struktur ekonomi kota yang bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Jambi dihuni sekitar 620 ribu jiwa dengan mayoritas penduduk beragama Islam berdasarkan data BPS 2024.
Jika diasumsikan sekitar 40 persen di antaranya berada pada kelompok ekonomi menengah ke atas—selaras dengan segmen urban BI Jambi—maka terdapat tidak kurang dari 180 ribu calon muzakki potensial.
Ramadan biasanya mendorong perubahan perilaku ekonomi masyarakat secara drastis, dari konsumsi pribadi menuju konsumsi sosial. Hal ini tecermin dalam survei partisipasi yang mencapai 85 persen di kota-kota Sumatera yang religius.
Secara estimatif, jika pada bulan biasa pengeluaran ZIS masyarakat perkotaan berkisar Rp50–100 ribu per orang, maka selama Ramadan angka ini cenderung meningkat signifikan menjadi sekitar Rp200 ribu per orang. Angka tersebut mencakup zakat fitrah, infak masjid, serta sedekah sosial secara luas. Jika minimal 150 ribu muzakki aktif berpartisipasi, maka potensi penghimpunan dasar mencapai Rp30 miliar hanya dalam satu bulan.
Potensi ini belum mencerminkan zakat mal dari pelaku usaha, profesional, dan aparatur sipil negara yang biasanya ditunaikan menjelang Idulfitri. Dengan tambahan konservatif sebesar Rp5–15 miliar, total potensi penerimaan ZIS Ramadan di Kota Jambi secara realistis berada pada kisaran Rp35–45 miliar—sebuah lonjakan hingga 80 persen dibanding bulan biasa.
Estimasi ini selaras dengan benchmark BAZNAS dan realisasi BI Jambi tahun sebelumnya, apalagi didukung oleh pertumbuhan ekonomi kota sebesar 5,2 persen serta masifnya penggunaan QRIS yang mempermudah transaksi filantropi secara digital.
Namun, besarnya potensi ini menjadi sangat relevan jika dikaitkan dengan kondisi sosial Kota Jambi saat ini. Di balik pertumbuhan ekonomi kota, masih terdapat kelompok masyarakat rentan, terutama pekerja sektor informal yang mencakup 45 persen tenaga kerja. Mereka menghadapi tekanan biaya hidup yang lebih besar selama Ramadan akibat kenaikan harga bahan pokok. Di sinilah peran ZIS menjadi penyangga sosial yang krusial. Tantangan utamanya bukan lagi soal menghimpun dana, melainkan bagaimana mengelola dana tersebut agar tidak habis untuk bantuan konsumtif yang sifatnya sesaat. Jika lonjakan penerimaan ZIS Ramadan hanya dihabiskan untuk konsumsi, maka dampak sosialnya akan cepat menguap setelah bulan suci berlalu.
Meningkatnya literasi digital di Kota Jambi sebenarnya membuka peluang baru bagi optimalisasi penyaluran. Dengan tata kelola yang profesional dan transparan, dana ZIS Ramadan yang menyentuh angka Rp45 miliar tersebut seharusnya mampu diarahkan untuk program produktif, seperti penguatan modal UMKM bagi mustahik atau pelatihan keterampilan ekonomi umat.
Pada akhirnya, Ramadan di Kota Jambi bukan sekadar soal meningkatnya jumlah dana yang terhimpun, melainkan tentang bagaimana momentum tersebut dimanfaatkan secara strategis. Jika potensi besar ini dikelola secara terencana dan berkelanjutan, maka zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah individu, tetapi juga instrumen nyata bagi keadilan sosial dan penguatan ekonomi lokal.