Potensi ZIS Kota Jambi untuk Penguatan Ekonomi Umat
Potensi ZIS Kota Jambi untuk Penguatan Ekonomi Umat
22/01/2026 | H. Abdul Rahim, SPOleh: H. Abdul Rahim, SP
Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Jambi
Pengelolaan dana zakat infaq dan sedekah (ZIS) di Kota Jambi pada satu sisi memiliki potensi fiskal sosial yang besar, tetapi pada sisi yang sama menghadapi kendala struktural yang sudah lama berulang.
Hampir seluruh kota-kota menengah Indonesia, persoalan utama bukan pada ketersediaan objek, karena populasi muzaki kelas menengah tumbuh cepat, tetapi persoalan terletak pada distribusi, governance, transparansi dan link ke outcome.
Di Kota Jambi, BAZNAS dan lembaga amil lain terus mengumpulkan ZIS, tetapi ruang untuk menjadikan ZIS sebagai shock absorber sosial untuk kemiskinan perkotaan masih sangat terbatas. Literatur menunjukkan kecenderungan bahwa zakat akan berperan signifikan mengurangi kemiskinan bila intermediasinya kuat, dan diarahkan ke program pemberdayaan, bukan sekedar konsumtif. Studi Al Arif (2020) misalnya menunjukkan bahwa peningkatan kualitas tata kelola zakat ber korelasi positif terhadap kepercayaan publik dan pada akhirnya peningkatan penghimpunan, trust collection impactful distribution (Jurnal Ekonomi Islam Indonesia Vol. 10 No. 2 / 2020).
Di Kota Jambi, masalahnya mirip dengan temuan itu, trust belum optimum karena data amil berbeda-beda, standar pelaporan tidak seragam, multi lembaga amil berjalan masing-masing, dan mustahik tidak selalu diketahui statusnya setelah menerima manfaat apakah naik kelas atau stagnan.
Dua problem besar yang menyumbang adalah lemahnya data mikro dan lemahnya integrasi institusi. Literasi zakat digital juga belum optimal, padahal riset Fitri dkk (2021) menunjukkan bahwa digitalisasi zakat di kota-kota besar terbukti mendongkrak optimalisasi distribusi dan transparansi (Jurnal Iqtishadia Vol. 14 No. 1 / 2021). Digitalisasi ini penting untuk Jambi, karena Jambi sudah sangat cashless oriented di sektor perbankan, tetapi ZIS belum menempel pada ekosistem digital harian masyarakat.
Di sisi potensi, Kota Jambi sebenarnya punya potensi fiskal ZIS yang bisa dikapitalisasi untuk pembiayaan sosial kolektif. Ketika ZIS diarahkan ke pemberdayaan, literatur menunjukkan income multiplier-nya kuat. Riset Wahab & Rahman (2011) menyimpulkan bahwa model zakat berbasis produktif memiliki efek jangka panjang yang lebih kuat untuk melawan kemiskinan struktural dibanding distribusi konsumtif harian (International Journal of Economics and Finance Vol. 3 No. 3 / 2011). Artinya, Jambi punya peluang memindahkan orientasi dari charity based menjadi development financing based untuk kelompok rentan perkotaan: pedagang ultra mikro, keluarga single mother urban, pekerja informal basis kampung, dan migran domestik non formal.
Oleh karena itu, arah rekomendasi logis bagi Kota Jambi adalah: integrasi database mustahik dan muzakki berbasis digital, standardisasi SOP tata kelola ZIS antar amil, serta menempatkan ZIS sebagai co-funding UMKM ultra-mikro dan program padat karya kelas kelurahan. Banyak kota MENA region melakukan ini dan hasilnya positif. Riset Baharuddin & Arshad (2022) menunjukkan bahwa zakat-ekosistem yang connect ke program produksi berdampak pada kenaikan pendapatan mustahik secara signifikan (Journal of Islamic Accounting and Business Research Vol. 13 No. 7 / 2022).
Dengan demikian, problem Kota Jambi bukan sekedar rendahnya ZIS masuk atau rendahnya distribusi, tetapi rendahnya ekosistem kelembagaan yang mampu menghubungkan ZIS ke outcome ekonomi. Potensinya besar, tetapi perlu architectural design baru, digitalisasi database, konfigurasi governance, dan orientasi pemberdayaan produktif. Ini bukan bicara syariat saja, ini bicara political economy dana sosial agar tidak hanya mengurangi beban hidup hari ini, tapi juga mendorong mobilitas sosial mustahik untuk keluar dari perangkap kemiskinan perkotaan.