Peran SDM BAZNAS Kota Jambi dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

Peran SDM BAZNAS Kota Jambi dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

24/01/2026 | H. Abdul Rahim, SP

Oleh : H. Abdul Rahim (Wakil Ketua IV Baznas Kota Jambi)

 

Peran SDM BAZNAS Kota Jambi dalam pemberdayaan ekonomi umat menjadi faktor penentu efektivitas pengelolaan zakat produktif sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi lokal.

Dalam konteks daerah urban seperti Kota Jambi, kualitas sumber daya manusia bukan hanya menentukan ketepatan sasaran penerima manfaat, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan dampak program.

 

Pola pemberdayaan yang hanya berfokus pada bantuan modal atau bantuan konsumtif telah terbukti tidak cukup untuk mengatasi persoalan struktural mustahik. Karena itu, SDM menjadi motor utama yang menggerakkan transformasi dari bantuan menuju pemberdayaan.

Penelitian Agustina Mutia, Subhan, dan Safitri (2023) menunjukkan bahwa alokasi dana pemberdayaan oleh BAZNAS Kota Jambi telah dirancang secara terukur dan terbukti mampu meningkatkan pendapatan kelompok mustahik melalui intervensi berbasis usaha.

Temuan ini mempertegas bahwa perencanaan program yang baik—mulai dari asesmen mustahik hingga penentuan jenis bantuan—memerlukan kemampuan analitik dan kepekaan sosial dari para amil.

Dalam perspektif yang berbeda, penelitian Ulhak, Tarmizi, dan Ahmad (2023) menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat oleh SDM BAZNAS Kota Jambi memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan ekonomi mustahik.

Secara kuantitatif, penelitian tersebut menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan zakat menyumbang lebih dari 75 persen terhadap peningkatan pendapatan mustahik, sebuah angka yang memperlihatkan betapa pentingnya profesionalisme SDM dalam setiap tahapan pengelolaan.

Selain kemampuan teknis dalam manajemen program, integritas dan akuntabilitas SDM juga menjadi faktor kunci bagi keberlanjutan institusi. Kepercayaan muzakki yang menjadi penopang utama penghimpunan zakat dapat meningkat atau menurun bergantung pada kredibilitas lembaga.

Hartati dan Rafiqi (2023) menjelaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan literasi zakat secara kolektif mampu menjelaskan 85,4 persen variasi tingkat kepercayaan muzakki terhadap BAZNAS Kota Jambi.

Dengan demikian, SDM bukan hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana memenuhi prinsip tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tataran distribusi, penelitian Salma, Nengsih, dan Habibah (2023) mengenai mekanisme penyaluran bantuan di Kelurahan Ulu Gedong menunjukkan bagaimana SDM BAZNAS Kota Jambi mengarahkan distribusi zakat secara produktif agar berdampak jangka panjang.

Mereka menemukan bahwa amil melakukan seleksi mustahik, survei lapangan, dan evaluasi usaha kecil penerima bantuan untuk memastikan bantuan digunakan sebagai modal berkembang, bukan konsumsi sesaat.

Kemampuan teknis seperti asesmen kebutuhan, monitoring dan evaluasi, manajemen usaha mikro, hingga literasi keuangan syariah menjadi bekal penting bagi amil.

Namun kemampuan teknis saja tidak cukup. Integritas, empati sosial, keterampilan komunikasi, serta kemampuan membangun kemitraan antarlembaga adalah modal sosial yang sangat berpengaruh pada keberhasilan program.

Program zakat produktif hanya akan berhasil apabila SDM mampu mengawal seluruh proses mulai dari identifikasi masalah hingga peningkatan kapasitas usaha mustahik secara berkelanjutan.

Dalam kerangka yang lebih luas, SDM BAZNAS Kota Jambi juga berperan sebagai agen inovasi. Dengan berkembangnya digitalisasi data mustahik, penggunaan platform monitoring, serta penguatan sistem informasi internal, para amil dituntut untuk adaptif dan melek teknologi.

Transformasi digital bukan hanya mempercepat proses birokrasi, tetapi juga memungkinkan perencanaan program yang lebih tepat berdasarkan data.

Ketika seluruh proses—penghimpunan, pendistribusian, pendampingan, hingga evaluasi—berbasis data, maka efektivitas program pemberdayaan dapat diukur dan ditingkatkan.

Oleh karena itu, fokus penguatan SDM BAZNAS Kota Jambi ke depan harus diarahkan pada pelatihan berjenjang, sertifikasi kompetensi amil, pembentukan unit pendampingan usaha, peningkatan akuntabilitas publik, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi.

Berbagai penelitian 2020–2025 secara konsisten menegaskan bahwa program pemberdayaan mustahik akan berhasil ketika SDM menggabungkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepekaan sosial.

Dengan kualitas SDM seperti itu, zakat bukan hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi berubah menjadi investasi sosial yang menumbuhkan kemandirian ekonomi umat di Kota Jambi.

 

KOTA JAMBI

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12