
Berita Terkini
Dari Mustahik Menuju Muzakki: BAZNAS dan Disnaker-Koperasi Kota Jambi Bersinergi Dorong Kemandirian Ekonomi Umat
Dari Mustahik Menuju Muzakki: BAZNAS dan Disnaker-Koperasi Kota Jambi Bersinergi Dorong Kemandirian Ekonomi Umat
JAMBI – Semangat untuk mengubah kehidupan masyarakat yang kurang mampu menjadi lebih sejahtera dan mandiri terus digaungkan di Kota Jambi. Langkah nyata ini terwujud dalam silaturahmi dan kunjungan kolaborasi dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi ke Kantor BAZNAS Kota Jambi.
Pertemuan hangat ini mengusung misi mulia: "Sinergi dalam Penguatan Ekonomi Umat Melalui Optimalisasi ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah)". Kedua lembaga berkomitmen menyatukan langkah untuk memajukan UMKM lokal dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
ZIS Sebagai Mesin Penggerak Ekonomi Umat
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Jambi menegaskan bahwa penyaluran dana ZIS saat ini tidak lagi sekadar bersifat bantuan konsumtif karitatif, melainkan harus ditransformasikan menjadi program produktif yang memberdayakan.
> "Zakat bukan hanya sekadar memberi makan untuk hari ini, tetapi memberi pancing dan keahlian agar para mustahik bisa berdiri di atas kaki sendiri besok. Lewat sinergi bersama Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM, kita ingin memastikan setiap rupiah dana ZIS yang disalurkan menjadi modal usaha dan penguat ekonomi keluarga," tegas Ketua BAZNAS Kota Jambi.
>
Arahan Wakil Ketua 3 BAZNAS Kota Jambi: Terukur, Berkompetensi, dan Berkelanjutan
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua 3 BAZNAS Kota Jambi (Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan) memberikan arahan strategis terkait pentingnya tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan berbasis data akurat.
> "Penguatan ekonomi umat memerlukan perencanaan yang matang dan integrasi data yang tepat. Kami di BAZNAS Kota Jambi berkomitmen memastikan transparansi pengelolaan ZIS sekaligus menyelaraskan program pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi bersama dinas terkait. Dengan pelaporan yang akuntabel dan program pemberdayaan yang terukur, kita dapat mengubah para mustahik menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa depan," ujar Wakil Ketua 3 BAZNAS Kota Jambi.
>
5 Pilar Fokus Kolaborasi
Sinergi antara BAZNAS dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi ini berfokus pada lima pilar utama:
* Penguatan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat – Membangun ekosistem usaha kecil yang tangguh.
* Pengembangan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi – Membekali masyarakat dengan keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja.
* Penguatan Koperasi dan UMKM – Membantu pemodalan dan pendampingan usaha mikro.
* Optimalisasi Penghimpunan ZIS – Mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi.
* Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Mustahik – Menciptakan kemandirian finansial yang berkelanjutan bagi penerima zakat.
Melalui semangat "ZIS yang Optimal, Ekonomi Umat Semakin Kuat", kolaborasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Jambi.
30/09/2026 | Humas Baznas Kota Jambi
Menyambung Harapan, Meringankan Duka: BAZNAS Kota Jambi Salurkan Kepedulian Muzakki untuk Warga Sakit
Menyambung Harapan, Meringankan Duka: BAZNAS Kota Jambi Salurkan Kepedulian Muzakki untuk Warga Sakit
JAMBI — Penyaluran zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan jembatan harapan bagi warga yang tengah berjuang melawan ujian hidup. Pada Selasa (29/9/2026), BAZNAS Kota Jambi kembali menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat melalui hasil survei lapangan bantuan pengobatan bagi warga kurang mampu.
Ketua BAZNAS Kota Jambi memberikan arahan mendalam sekaligus menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh muzakki dan munfiq di Kota Jambi.
> "Setiap rupiah yang dititipkan oleh para muzakki dan munfiq adalah amanah yang langsung menyentuh nadi kehidupan saudara-saudara kita. Terima kasih atas kepercayaan dan kedermawanan warga Kota Jambi. Uluran tangan Anda hari ini adalah alasan mengapa seorang ibu bisa kembali tersenyum dan seorang anak memiliki harapan untuk sembuh," tutur Ketua BAZNAS Kota Jambi memberikan motivasi.
>
Jeritan Hati dari Lapangan
Dari penelusuran dan asesmen langsung tim survei BAZNAS Kota Jambi di permukiman warga, terungkap kisah perjuangan dua keluarga yang sangat membutuhkan uluran tangan:
* Ibu Witra Ningsi (RT 21, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung)
Di usianya kini, Ibu Witra harus terbaring lemah akibat penyakit diabetes yang dideritanya berkembang menjadi stroke. Keterbatasan ekonomi membuat proses perawatan medis menjadi beban berat bagi keluarganya.
* Ananda Muhammad Faiz (RT 29, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru)
Sejak lahir, balita ini harus menahan sakit akibat adanya benjolan pada buah zakarnya. Berdasarkan keterangan medis, Ananda Faiz harus segera menjalani tindakan operasi agar dapat tumbuh kembang dengan normal tanpa rasa sakit.
Komitmen Nyata untuk Asnaf Fakir dan Miskin
Berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan, BAZNAS Kota Jambi mengonfirmasi bahwa Ibu Witra Ningsi dan Ananda Muhammad Faiz masuk dalam kategori asnaf fakir/miskin yang berhak dan sangat layak menerima bantuan biaya pengobatan.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa zakat yang dikelola secara amanah mampu menjadi penawar duka dan pendorong kepedulian sosial di Kota Jambi. BAZNAS Kota Jambi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengalirkan kebaikan, agar tidak ada lagi saudara kita yang merasa sendirian dalam menghadapi masa-masa sulit.
29/09/2026 | Humas Baznas Kota Jambi
Menjemput Harapan Kesembuhan: BAZNAS Kota Jambi Hadirkan Bantuan Berobat untuk Ibu Witra dan Adik Faiz
Menjemput Harapan Kesembuhan: BAZNAS Kota Jambi Hadirkan Bantuan Berobat untuk Ibu Witra dan Adik Faiz
JAMBI – Sakit di tengah keterbatasan ekonomi sering kali terasa seperti ujian yang sangat berat. Namun, di tengah keputusasaan tersebut, selalu ada jalan kebaikan yang terbuka.
Merespons arahan langsung dari Ketua dan Wakil Ketua 2, tim survei BAZNAS Kota Jambi bergerak cepat turun ke lapangan pada hari Selasa (29/9/2026). Tujuannya satu: memastikan uluran tangan dari para muzaki (pemberi zakat) tepat sasaran dan segera sampai kepada warga yang tengah berjuang melawan penyakit.
Kunjungan pertama membawa tim ke sebuah rumah sederhana di RT 21, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung. Di sana, terbaring Ibu Witra Ningsi. Senyumnya tertahan oleh rasa sakit. Penyakit diabetes yang diam-diam menggerogoti tubuhnya kini telah memicu serangan stroke. Hari-harinya yang dulu diisi dengan rutinitas biasa, kini harus dilalui dengan keterbatasan gerak. Di tengah kesulitan ekonomi keluarga, kebutuhan biaya pengobatan menjadi beban yang teramat berat di pundak mereka.
Langkah kebaikan kemudian berlanjut ke RT 29, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru. Kali ini, hati tim dibuat haru oleh kondisi seorang anak kecil bernama Muhammad Faiz. Sejak lahir ke dunia, malaikat kecil ini harus menanggung kondisi medis bawaan, yakni terdapat benjolan di bagian buah kemaluannya.
Menurut keterangan dokter, tindakan operasi harus segera dilakukan agar Faiz bisa tumbuh sehat seperti anak-anak pada umumnya. Namun bagi keluarga Faiz, biaya operasi ibarat gunung yang menjulang tinggi dan sulit untuk didaki seorang diri.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, tim BAZNAS Kota Jambi memastikan bahwa Ibu Witra Ningsi dan ananda Muhammad Faiz benar-benar sedang berjuang melawan sakit, dan keduanya masuk dalam kategori asnaf fakir/miskin. Mereka berdua dinilai sangat layak dan berhak untuk menerima bantuan biaya pengobatan dari BAZNAS Kota Jambi.
Arahan cepat dari pimpinan BAZNAS dan laporan hasil survei ini menjadi bukti nyata bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh masyarakat bukan sekadar angka, melainkan wujud pelukan hangat umat Islam bagi saudara-saudaranya yang sedang terjatuh.
Mari kita doakan bersama agar Ibu Witra diberikan kesabaran dan kesembuhan, serta operasi ananda Faiz kelak berjalan lancar. Terima kasih kepada para muzaki pahlawan kebaikan. Teruslah membersamai kami, karena satu kebaikan Anda adalah penyambung napas dan harapan bagi mereka yang membutuhkan.
Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Kota Jambi.
29/09/2026 | Humas Baznas Kota jambi
Agenda Pimpinan

Studi Tiru Baznas Kota Jambi ke Baznas Kabupaten Banyumas
Studi Tiru Baznas Kota Jambi ke Baznas Kabupaten Banyumas:
Manajeman muti ISO 9001:2015 , ISO 1400, dan ISO 45000
Startegi Pengumpulan
Strategi Penyaluran
Teknis Pelaporan , IT dan pengembangan
tekni SDM, SOP dan umum
16-07-2026 | Humas Baznas Kota Jambi

BAZNAS Kota Jambi Gandeng HIPMI: Dorong Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Mustahik
BAZNAS Kota Jambi Gandeng HIPMI: Dorong Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Mustahik:
silaturrahmi-Perkenalan
Sinergi Zcopi penngiat copi Jambi
Sinergi Ztailor, RJB dengan penggiat usaha jahit
Sinergi aplikasi, penngiat dan pelaku bisnis aplikasi Go To Gojek Jambi
Sinergi Iven dan penggalangan dana dan donasi
Diskusi ringan harapan dantantangan
23-07-2026 | Humas Baznas Kota Jambi

Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM)
Pertemuan Penguatan Forum Kemitraan Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM)
Koordinasi Dinas Kesehatan
Koordinasi Dinas Sososl
Koordinasi Baznas
Koordinasi BPPRD
Koordinasi Forum CSR
23-07-2026 | Humas Baznas Kota Jambi
Berita Pendistribusian
Artikel Terbaru
Regulasi Sinergi Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Regulasi Sinergi Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Di era perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, keterkaitan antara program studi Ekonomi Syariah di perguruan tinggi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi semakin krusial. Program studi tersebut mengkhususkan diri untuk mendidik mahasiswa mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam, termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, perbankan syariah, serta fikih muamalah. Sementara itu, BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi yang mengatur kolaborasi keduanya dirancang untuk membentuk sinergi dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, serta berdampak sosial maksimal. Artikel ini menguraikan regulasi tersebut dengan bahasa yang lugas agar mudah dipahami oleh masyarakat luas.
BAZNAS didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, yang selanjutnya diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana. Lembaga ini mengoordinasikan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional serta menjamin zakat tersalurkan kepada mustahik yang tepat. Program studi Ekonomi Syariah, yang banyak ditemui di universitas seperti UIN, IAIN, dan STAI, memegang peran strategis karena alumninya diproyeksikan menjadi calon amil zakat profesional. Kolaborasi ini diatur secara ketat guna mencegah tumpang tindih dan mengoptimalkan manfaatnya. Salah satu aturan utama adalah Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kerja Sama BAZNAS dengan Pihak Ketiga. Aturan tersebut secara tegas membolehkan BAZNAS membangun kemitraan dengan fakultas atau program studi Ekonomi Syariah melalui pelatihan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta program magang mahasiswa.
Selain itu, Keputusan Direktur Utama BAZNAS Nomor 330 Tahun 2017 menyediakan panduan rinci mengenai prosedur kerja sama. Dokumen ini menyoroti kolaborasi dengan institusi pendidikan Islam demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) amil zakat. Sebagai contoh, program studi dapat menyelenggarakan workshop sertifikasi amil zakat yang disahkan oleh BAZNAS, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran BAZNAS Nomor 03/SE-02/BAZNAS/IV/2018. Surat edaran tersebut mendorong perguruan tinggi syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program pelatihan nasional. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendukung hal ini melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Perguruan tinggi diwajibkan menjalin kerja sama dengan lembaga mitra, seperti BAZNAS, untuk mengaplikasikan ilmu secara praktis.
Aturan lain yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pemberian Zakat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini mempertegas posisi BAZNAS sebagai koordinator utama, termasuk dalam melibatkan akademisi Ekonomi Syariah untuk inovasi seperti zakat digital dan platform distribusi berbasis teknologi. Banyak universitas telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BAZNAS. Misalnya, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) melaksanakan program "Zakat Campus", di mana mahasiswa Ekonomi Syariah melakukan magang di kantor BAZNAS, mengadakan sosialisasi zakat, serta terlibat dalam penelitian distribusi dana. Demikian pula dengan Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia yang rutin menyelenggarakan pelatihan amil zakat bersama BAZNAS.
Manfaat dari kerja sama ini sangat signifikan. Bagi program studi, mahasiswa memperoleh pengalaman praktik yang memperkaya kurikulum, sehingga lulusan lebih siap bekerja di sektor ekonomi syariah. Bagi BAZNAS, kerja sama ini menghadirkan analisis pakar dari kalangan dosen dan mahasiswa terkait data zakat, fatwa syariah, serta strategi pemberdayaan mustahik. Bagi masyarakat, pengelolaan zakat menjadi lebih efisien dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat pembangunan nasional sesuai visi Indonesia Emas 2045. Pada tahun 2022, BAZNAS mengelola zakat hingga mencapai Rp14 triliun, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi berkontribusi besar dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan tersebut.
Meski demikian, beberapa hambatan masih muncul, seperti keterbatasan dana, kendala koordinasi lintas daerah, serta rendahnya kesadaran mahasiswa di beberapa lini. Untuk menyelesaikannya, diperlukan penguatan regulasi melalui revisi peraturan BAZNAS yang lebih rinci terkait insentif kerja sama, seperti beasiswa atau fasilitas riset. Pemerintah juga dapat mendorong integrasi kurikulum Ekonomi Syariah dengan standar sertifikasi BAZNAS. Tidak kalah penting, pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Zakatpedia BAZNAS dapat dikembangkan bersama program studi untuk pemantauan secara real-time.
Kesimpulannya, regulasi seperti Peraturan BAZNAS No. 2/2014, Kepdirut No. 330/2017, dan UU Pengelolaan Zakat telah meletakkan dasar yang kokoh untuk sinergi program studi Ekonomi Syariah dan BAZNAS. Kerja sama ini bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan amanah syariah untuk mencapai kemaslahatan umat. Dengan komitmen kolektif, pengelolaan zakat akan semakin efektif dalam mendukung ekonomi inklusif berbasis Islam di Indonesia. Mari kita dukung inisiatif ini agar zakat menjadi instrumen utama pemberdayaan masyarakat.
Referensi
Badan Amil Zakat Nasional. (2014). Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kerja Sama BAZNAS dengan Pihak Ketiga. BAZNAS.
Badan Amil Zakat Nasional. (2017). Keputusan Direktur Utama BAZNAS Nomor 330 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kerja Sama. BAZNAS.
Badan Amil Zakat Nasional. (2018). Surat Edaran BAZNAS Nomor 03/SE-02/BAZNAS/IV/2018 tentang Pelatihan Amil Zakat. BAZNAS.
Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pemberian Zakat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
20/04/2026 | Widiyatul fikiyah: 202303130001, Siti musarratul raniah: 20230313013, Khusnul khotimah: 202303130008
Optimalisasi Spiritualitas Pasca-Ramadhan: Halal Bihalal sebagai Katalisator Peningkatan Kinerja dan Keberkahan Hidup
Abstrak
Ramadhan merupakan fase tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang berujung pada Idul Fitri. Namun, tantangan sesungguhnya muncul pada fase pasca-Ramadhan, di mana stabilitas spiritual harus ditransformasikan menjadi energi produktivitas. Artikel ini membahas peran Halal Bihalal bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan sebagai instrumen syariat untuk memperkuat ukhuwah yang berdampak langsung pada pencapaian target kehidupan dan profesionalisme kerja (kinerja), yang dalam bingkai Islam disebut sebagai keberkahan.
I. Pendahuluan
Keberhasilan ibadah Ramadhan diukur dari istiqamah pasca-pelaksanaannya. Dalam konteks sosial dan organisasi, Halal Bihalal menjadi jembatan transisi dari kesalehan individu menuju kesalehan sosial. Sebagai pimpinan lembaga amil zakat, penulis memandang bahwa rekonsiliasi hati melalui silaturahmi adalah modal utama (social capital) dalam mencapai target-target besar organisasi dan personal.
II. Landasan Teologis: Al-Qur'an dan Hadits
1. Al-Qur'an: Karakteristik Muttaqin dan Pemaaf
Landasan utama dari Halal Bihalal adalah semangat memaafkan guna meraih predikat takwa. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali 'Imran: 133-134:
???????????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ????????? ????????? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? . ?????????? ???????????? ??? ??????????? ????????????? ???????????????? ????????? ?????????????? ???? ???????? ? ????????? ??????? ???????????????
Tafsir Ringkas: Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bersegera menuju ampunan-Nya. Salah satu ciri penghuni surga (Muttaqin) adalah mereka yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan manusia. Secara manajerial, pemaafan menghilangkan hambatan komunikasi (bottleneck) dalam koordinasi kerja.
2. Hadits: Silaturahmi sebagai Pembuka Keran Rezeki dan Target
Pencapaian target kehidupan seringkali berkorelasi dengan luasnya jaringan dan keberkahan usia. Rasulullah SAW bersabda:
???? ??????? ???? ???????? ???? ??? ???????? ?????????? ???? ??? ???????? ?????????? ????????
"Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya (namanya dikenang baik), maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam analisis ekonomi syariah, "dilapangkan rezeki" mencakup tercapainya target-target finansial dan efektivitas kerja yang diberkahi oleh Allah SWT.
III. Analisis Hukum: Ijma’ dan Qiyas
Ijma' (Konsensus): Para ulama secara ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) menyepakati bahwa segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan menghilangkan kebencian selama tidak mengandung kemungkaran adalah Maslahah Mursalah (kemaslahatan yang dianjurkan). Halal Bihalal masuk dalam kategori Al-'Adah Al-Muhakkamah (adat yang bisa menjadi hukum selama sesuai syariat).
Qiyas (Analogi): Secara Qiyas, jika Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk mensucikan harta (zakat mal) dan jiwa (zakat fitrah), maka Halal Bihalal dianalogikan sebagai "zakat sosial". Jika zakat mal membersihkan hambatan keberkahan harta, maka Halal Bihalal membersihkan hambatan keberkahan dalam interaksi antarmanusia yang seringkali menjadi penghambat turunnya pertolongan Allah dalam pekerjaan.
IV. Ibrah Sejarah (Qisah): Fathu Makkah sebagai Puncak Halal Bihalal
Sejarah Islam mencatat "Halal Bihalal" terbesar terjadi pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Kota Mekkah). Ketika Rasulullah SAW memiliki kekuatan penuh untuk membalas dendam kepada kaum Quraisy yang menyakitinya, beliau justru berkata:
????????? ?????????? ????????????
"Pergilah kalian, karena kalian sekarang adalah orang-orang yang bebas (dimaafkan)."
Hasil dari rekonsiliasi besar ini adalah stabilitas politik dan sosial yang luar biasa, yang kemudian menjadi loncatan besar bagi dakwah Islam ke seluruh dunia. Ini adalah bukti sejarah bahwa pemaafan adalah strategi utama untuk mencapai target besar.
V. Implementasi Pasca-Ramadhan: Menyemai Berkah Meningkatkan Target
Untuk mencapai target kehidupan yang meningkat, Halal Bihalal harus bertransformasi menjadi tiga hal:
Rekonsiliasi Manajerial: Menghilangkan ego sektoral antar divisi atau individu.
Sinergi Produktivitas: Menjadikan hubungan baik sebagai bahan bakar kolaborasi yang lebih kuat.
Orientasi Keberkahan: Memastikan bahwa setiap pencapaian target tidak hanya berhenti pada angka, tetapi memiliki nilai manfaat bagi umat (asnaf).
VI. Kesimpulan
Halal Bihalal yang disemai pasca-Ramadhan adalah momentum emas untuk melakukan reset hubungan insaniyah. Bagi kita di BAZNAS dan lembaga pendidikan, silaturahmi ini adalah kunci pembuka pertolongan Allah. Dengan hati yang bersih, komunikasi akan efektif, kolaborasi akan kuat, dan target-target besar yang kita canangkan untuk kemaslahatan umat akan tercapai dengan penuh keberkahan.
Daftar Pustaka:
Al-Qur'an al-Karim.
Shahih Bukhari & Shahih Muslim.
Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin.
Fatwa DSN-MUI terkait Etika Bermuamalah.
18/04/2026 | Oleh: Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB, C.PS
Transparansi dan Akuntabilitas: Urgensi Pembukuan Keuangan dalam Perspektif Syariah dan Historiografi Islam
Abstrak
Pembukuan keuangan seringkali dianggap sebagai produk modernitas Barat. Namun, penelusuran mendalam terhadap khazanah Islam menunjukkan bahwa prinsip akuntansi (muhasabah) telah diletakkan fondasinya sejak masa kenabian dan mencapai puncak kejayaannya pada masa kekhalifahan. Artikel ini mengeksplorasi landasan teologis, yuridis, dan historis pencatatan keuangan dalam Islam sebagai instrumen untuk menjaga amanah dan mewujudkan keadilan ekonomi, khususnya dalam pengelolaan dana publik seperti Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
I. Pendahuluan
Dalam disiplin ekonomi, pencatatan adalah ruh dari sebuah transaksi. Tanpa pencatatan, ketidakpastian (gharar) dan potensi perselisihan (naza’) akan meningkat. Islam sebagai agama yang komprehensif (syamil) telah memberikan perhatian besar pada aspek ini jauh sebelum munculnya sistem akuntansi modern. Bagi seorang amil, pembukuan bukan sekadar tugas administratif, melainkan manifestasi dari sifat amanah dan tabligh.
II. Landasan Teologis (Al-Qur'an dan Hadits)
1. Al-Qur'an: Ayat Mudayanah (Landasan Pencatatan) Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah: 282, secara spesifik memerintahkan pencatatan dalam transaksi non-tunai:
??? ???????? ????????? ??????? ????? ????????????? ???????? ?????? ?????? ???????? ???????????? ? ???????????? ?????????? ??????? ???????????
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar."
Tafsir Ringkas: Para mufassir menekankan kata "bil 'adl" (dengan adil/benar) menunjukkan bahwa pencatatan keuangan harus objektif, transparan, dan tidak memihak. Ini adalah prinsip dasar audit internal dalam Islam.
2. Al-Hadits: Pertanggungjawaban Harta Rasulullah SAW menekankan bahwa setiap harta akan dihisab (dihitung/diaudit) di akhirat. Beliau bersabda:
??? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ???? ???????? ?????? ????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ??????? ???? ?????? ??????????? ???????? ??????????
"Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang... hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia infakkan." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menjadi dasar bahwa setiap arus kas masuk (input) dan arus kas keluar (output) harus tercatat dengan jelas untuk memudahkan pertanggungjawaban (accountability).
III. Tinjauan Yuridis: Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ (Konsensus): Para ulama sepanjang sejarah Islam telah bersepakat bahwa pengelola harta publik (Amil atau Waliyyul Mal) wajib melakukan pencatatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan memastikan hak-hak asnaf terpenuhi. Tanpa pembukuan yang tertib, kewajiban zakat tidak dapat didistribusikan secara adil.
Qiyas (Analogi): Pencatatan keuangan dianalogikan dengan pencatatan amal oleh malaikat Rakib dan Atid (QS. Al-Infitar: 10-12). Jika Allah yang Maha Mengetahui saja memerintahkan pencatatan amal manusia sebagai bukti di hari kiamat, maka secara Qiyas Aula (analogi yang lebih utama), manusia yang bersifat pelupa dan memiliki potensi khianat jauh lebih wajib melakukan pencatatan dalam urusan harta.
IV. Qisah: Sejarah Peradaban Islam dan Evolusi Akuntansi
1. Masa Umar bin Khattab: Peletak Dasar Diwan Sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab adalah pionir dalam pembentukan sistem administrasi keuangan negara yang disebut Ad-Diwan. Terinspirasi dari sistem administrasi Persia yang disesuaikan dengan nilai Islam, Umar mencatat secara detail pendapatan negara, daftar penerima santunan, hingga logistik militer. Beliau berkata: "Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (oleh Allah)." Kalimat ini menjadi ruh dalam sistem pengawasan keuangan (Hisbah).
2. Masa Keemasan (Dinasti Abbasiyah): Istilah Akuntansi Kuno Pada masa ini, peradaban Islam sudah mengenal istilah-istilah teknis akuntansi seperti:
Jaridah: Buku besar atau jurnal.
Al-Khatmah: Laporan keuangan akhir periode.
Muhasabah: Proses auditing atau pemeriksaan kembali. Ini membuktikan bahwa jauh sebelum Luca Pacioli (Bapak Akuntansi Barat) lahir, ilmuwan Muslim telah mempraktikkan pencatatan double-entry sederhana dalam transaksi perdagangan internasional.
V. Implementasi Modern pada BAZNAS Kota Jambi
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BAZNAS Kota Jambi di bawah bidang koordinasi administrasi dan keuangan harus menjadikan pembukuan sebagai instrumen kepatuhan syariah (Sharia Compliance). Pembukuan yang akurat akan:
Meningkatkan Kepercayaan Muzakki: Bukti bahwa dana disalurkan sesuai aturan.
Efisiensi Distribusi: Memetakan asnaf agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Transparansi Publik: Memenuhi standar akuntansi keuangan (PSAK 109) yang selaras dengan prinsip syariah.
VI. Kesimpulan
Pembukuan keuangan dalam Islam bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT dalam menjaga amanah. Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam berjaya karena ketertiban administrasinya. Oleh karena itu, penguatan sistem pencatatan keuangan di BAZNAS Kota Jambi adalah langkah strategis untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari muzakki menjadi berkah bagi asnaf dan saksi kebaikan di akhirat kelak.
Daftar Referensi:
Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab.
Al-Ahkam as-Sultaniyah, Al-Mawardi.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Berbagai Sumber.
18/04/2026 | Oleh: Fakhruddin, SE (Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Jambi)
BAZNAS TV
RTLH BAZNAS Kota Jambi Kolaborasi Pegadaian Area Jambi, dikerjakan Lapas Kelas IIA Jambi
Penulis: Tim Humas Baznas Kota Jambi
Mars Baznas (Kota Jambi edit 2026)
Penulis: Tim Humas Baznas Kota Jambi




