WhatsApp Icon
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Walikota Jambi bersama pimpinan Baznas Kota Jambi Sowan ke Baznas RI Perkuat Sinergi hadirkan empat Program Strategis  untuk Mustahik
Walikota Jambi bersama pimpinan Baznas Kota Jambi Sowan ke Baznas RI Perkuat Sinergi hadirkan empat Program Strategis untuk Mustahik
Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Jambi, BAZNAS Kota Jambi, dan BAZNAS RI, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. melakukan kunjungan silaturahmi (sowan) ke BAZNAS RI. Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Jambi didampingi oleh jajaran Pimpinan BAZNAS Kota Jambi, yaitu Sanandar, S.E., M.E., Suparman, S.Pd., Fakhruddin, S.E., dan H. A. Rahim, S.P. Rombongan disambut langsung Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H.Idy Muzayyad,SH., M.Hi dan Eka Sulityo Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan serta jajarannya. Pertemuan berlangsung hangat dan produktif dengan membahas penguatan program pemberdayaan zakat yang akan direalisasikan di Kota Jambi. BAZNAS RI memberikan dukungan terhadap beberapa program prioritas yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para mustahik serta memperkuat pelayanan sosial dan kemanusiaan di Kota Jambi. Program yang di ajukan diantaranya 1. Bank Sampah (7 Titik) Program Bank Sampah akan dibangun di tujuh titik sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan. Selain mengurangi volume sampah, program ini memberikan nilai ekonomi bagi Mustahiq melalui pengelolaan sampah yang bernilai jual. Mustahik tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga memperoleh tambahan penghasilan dari hasil pengelolaan sampah. 2. Z-Corner di Kawasan Kolam Retensi Z-Corner merupakan pusat pemberdayaan ekonomi mustahik yang akan menjadi wadah bagi pelaku UMKM binaan BAZNAS. Lokasi di kawasan Kolam Retensi diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi produktif, promosi produk UMKM, sekaligus destinasi masyarakat yang memberikan dampak ekonomi berkelanjutan. 3. Mobil BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Mobil BTB akan memperkuat kesiapsiagaan Kota Jambi dalam menghadapi bencana maupun keadaan darurat. Kendaraan ini akan dimanfaatkan untuk penyaluran bantuan logistik, layanan kemanusiaan, evakuasi, serta respon cepat terhadap masyarakat yang membutuhkan. 4. Bantuan Usaha Mikro Program Bantuan Usaha Mikro diberikan kepada para mustahik berbasis komunitas. Bantuan berupa modal usaha, pendampingan, serta pembinaan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan keluarga sehingga mustahik dapat bertransformasi menjadi muzaki di masa depan. Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. menyampaikan apresiasi atas dukungan BAZNAS RI terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi. "Kami menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS RI yang telah memberikan perhatian kepada Kota Jambi. Program-program ini sangat strategis karena menyentuh aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Pemerintah Kota Jambi siap bersinergi agar seluruh program dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan." Sementara itu Pimpinan BAZNAS Kota Jambi Sanandar, S.E., M.E. menegaskan bahwa kepercayaan dari BAZNAS RI merupakan amanah besar yang harus diwujudkan melalui program yang tepat sasaran. "Kami siap mengawal seluruh program ini agar terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel. BAZNAS Kota Jambi akan memastikan seluruh bantuan benar-benar memberikan dampak nyata bagi mustahik, sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi umat di Kota Jambi." Senada dengan Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa BAZNAS RI terus mendorong daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam mengembangkan program pemberdayaan. "Kami melihat semangat kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kota Jambi dan BAZNAS Kota Jambi. Oleh karena itu, BAZNAS RI siap mendukung program-program yang berorientasi pada pemberdayaan mustahik agar manfaat zakat semakin luas, produktif, dan berkelanjutan." Pimpinan BAZNAS Kota Jambi Fakhruddin, S.E. yang membidangi pengumpulan menyampaikan bahwa keberhasilan program pemberdayaan sangat bergantung pada meningkatnya penghimpunan ZIS. "Kami akan terus memperkuat strategi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, masjid, serta berbagai institusi. Semakin besar penghimpunan ZIS, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Jambi." Ujar Fakhruddin selaku pimpinan Baznas Kota Jambi bidang Pengumpulan ZIS Harapan yang sama di sampaikan Suparman, S.Pd. mengatakan bahwa sinergi dengan BAZNAS RI menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kami optimis program-program ini akan membawa manfaat besar bagi mustahik dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS." Di sela sela kegiatan kunjungan H. A. Rahim, S.P. berharap seluruh program dapat segera direalisasikan. "Kami siap mendampingi pelaksanaan program hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Jambi." Ujarnya selaku pimpinan Bidang Adm dan sumber daya amil baznas kota jambi. Melalui kunjungan ini diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Jambi, BAZNAS RI, dan BAZNAS Kota Jambi semakin kuat sehingga berbagai program pemberdayaan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat yang luas bagi para mustahik, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Jambi yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan melalui optimalisasi pengelolaan zakat.( Humas )
07/08/2026 | Humas
Baznas Kota Jambi paparkan strategi optimalisasi ZIS Dihadapan Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi
Baznas Kota Jambi paparkan strategi optimalisasi ZIS Dihadapan Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi
JAMBI, 1 Agustus 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi dengan Komisi IV DPRD Kota Jambi berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) di Ruang Komisi DPRD Kota Jambi. Pertemuan ini bertujuan membahas langkah-langkah optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Jambi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, yang menyambut hangat kedatangan seluruh unsur pimpinan Baznas Kota Jambi. Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua Baznas Kota Jambi, Dr. Muhammad Padli, beserta jajaran wakil ketua, yaitu Fahruddin, Suparman, Sanandar, dan H. Rahim. Dalam paparannya, Dr. Muhammad Padli menyampaikan sejumlah program strategis yang telah dan akan dilaksanakan Baznas Kota Jambi, termasuk perluasan jangkauan penyaluran ZIS, peningkatan transparansi pengelolaan dana umat, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. "Pertemuan ini sekaligus ajang silaturrahmi dan ajang tukar pikiran terkait pengelolaan ZIS di Baznas kota jambi,berharapa Anggota DPRD kota jambi sebagai wakil rakyat bisa berkolabirasi dengan baznas kota jambi terkait kemiskinan di kota jambi. Ujar Dr Muhammad Padli,selaku ketua Baznas Kota Jambi. "Optimalisasi ZIS bukan hanya tentang peningkatan jumlah pengumpulan, tetapi juga memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi umat," ujar SANANDAR, S.E.,M.E, RFP, Selaku Wakil Ketua bidang Prencanaan, Keungan dan Pelaporan Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi menyambut positif paparan tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Baznas dalam mengoptimalkan potensi ZIS di Kota Jambi. Pihaknya juga mendorong Baznas untuk terus melakukan inovasi, terutama dalam hal digitalisasi penghimpunan dan pelaporan keuangan yang akuntabel. "Komisi IV akan mendorong agar anggaran dan kebijakan yang dibutuhkan Baznas dapat dipenuhi, termasuk dalam hal penguatan kelembagaan dan sosialisasi kepada masyarakat," tegas Martua Muda Siregar, S.E. Selaku Ketua Komisi IV. RDP yang berlangsung selama dua jam ini diakhiri dengan kesepakatan untuk meningkatkan koordinasi secara berkala antara Baznas dan DPRD, serta pembentukan tim kecil guna mengkaji regulasi pendukung pengelolaan ZIS yang lebih efektif dan efisien di Kota Jambi. (Humas Baznas Kota Jambi)
05/08/2026 | Humas Baznas
Sinergi Bank 9 Jambi dan Baznas Kota Jambi: Gelar Istighotsah dan Lestarikan Budaya ‘Baselang Ka Umo’ di Seberang Jambi
Sinergi Bank 9 Jambi dan Baznas Kota Jambi: Gelar Istighotsah dan Lestarikan Budaya ‘Baselang Ka Umo’ di Seberang Jambi
Sinergi Bank 9 Jambi dan Baznas Kota Jambi: Gelar Istighotsah dan Lestarikan Budaya ‘Baselang Ka Umo’ di Seberang Jambi **JAMBI** – Komitmen Bank 9 Jambi dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi dalam memperkuat nilai sosial, keagamaan, dan kebudayaan terus ditunjukkan secara nyata. Melalui kolaborasi program *Corporate Social Responsibility* (CSR) dan pendayagunaan dana zakat, kedua lembaga ini merangkul masyarakat Kota Seberang Jambi melalui menggelar **Istighotsah** bersama sekaligus mendukung tradisi gotong royong **'Baselang Ka Umo'**. Langkah strategis ini mendapat apresiasi dari pengamat perbankan, **Laila Farhat**. Ia menilai sinergi antara Bank 9 Jambi dan Baznas Kota Jambi berhasil menghadirkan pendekatan sosial yang holistik—menggabungkan penguatan spiritualitas, pelestarian kearifan lokal, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. > "Program CSR Bank 9 Jambi yang berkolaborasi dengan Baznas Kota Jambi—mulai dari kegiatan keagamaan seperti Istighotsah, bantuan sarana ibadah, hingga dukungan pada tradisi lokal *baselang ka umo*—merupakan investasi sosial yang sangat penting. Langkah ini mampu merawat solidaritas, kebersamaan, dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Jambi," ujar Laila Farhat, Rabu (29/7/2026). > ### Merawat Tradisi 'Baselang Ka Umo' dan Nilai Keagamaan Kawasan Kota Seberang Jambi sejak lama dikenal sebagai benteng peradaban Islam dan pusat kebudayaan Melayu Jambi. Salah satu kearifan lokal yang masih dijaga adalah **baselang ka umo**, yaitu tradisi gotong royong antarwarga saat turun ke sawah untuk menggarap lahan pertanian. Dukungan Bank 9 Jambi dan Baznas Kota Jambi dalam kegiatan sosial-keagamaan ini diwujudkan dengan merangkaikan tradisi *baselang ka umo* bersama ritual **Istighotsah**. Doa bersama ini menjadi wujud rasa syukur masyarakat sekaligus permohonan keberkahan atas hasil pertanian dan keselamatan daerah. Menurut Laila, kehadiran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga zakat dalam tradisi kemasyarakatan ini memberikan dampak multidimensi: * **Penguatan Nilai Spiritual:** Kegiatan Istighotsah dan pembinaan sarana ibadah memperkokoh benteng moral serta kehidupan beragama warga. * **Pelestarian Budaya Lokal:** Dukungan langsung terhadap *baselang ka umo* menjaga nilai-nilai gotong royong agar tidak tergerus arus modernisasi. * **Pemberdayaan Ekonomi & Sosial:** Menjadi saluran bantuan sosial dan pendampingan ekonomi bagi kelompok tani maupun masyarakat yang membutuhkan di kawasan Seberang Jambi. ### Membangun Kepercayaan Melalui Modal Sosial Selain merawat infrastruktur keagamaan dan kebudayaan, kemitraan antara Bank 9 Jambi, Baznas Kota Jambi, dan masyarakat dinilai efektif memperkuat hubungan harmonis antara dunia usaha, pemerintah, dan warga setempat. Laila menegaskan bahwa reputasi dan kepercayaan publik (*public trust*) terhadap Bank 9 Jambi tidak hanya diukur dari kinerja finansial semata, melainkan dari sejauh mana keberadaannya memberi manfaat nyata bagi masyarakat. "Kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui pelayanan perbankan yang baik, tetapi juga melalui kepedulian sosial yang konsisten dan menyentuh akar budaya lokal. CSR dan bantuan sosial yang menyasar kebutuhan dasar warga akan memperkuat modal sosial daerah," jelasnya. Sinergi berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi *role model* kolaborasi antara BPD dan lembaga zakat dalam mendukung pembangunan daerah yang seimbang—baik dari aspek ekonomi, sosial, spiritual, maupun pelestarian budaya Melayu Jambi.
29/07/2026 | Humas Baznas Kota Jambi

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kota Jambi Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan Mustahik
BAZNAS Kota Jambi Salurkan Bantuan Biaya Pengobatan Mustahik
Jambi, 2 September 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi menyalurkan bantuan biaya pengobatan kepada salah satu mustahik atas nama Aisya. Penyerahan bantuan dilakukan di Rumah Sakit Raden Mataher pada Selasa (2/9). Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Wali Kota Jambi, serta dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kota Jambi beserta jajaran pengurus. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp2.500.000 untuk membantu meringankan biaya pengobatan yang sedang dijalani mustahik. Ketua BAZNAS Kota Jambi menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan. “Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban biaya pengobatan yang sedang dijalani. BAZNAS akan terus berkomitmen dalam menyalurkan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan umat,” ujarnya. Sementara itu, Wali Kota Jambi mengapresiasi langkah BAZNAS Kota Jambi yang konsisten hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program sosial. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dapat semakin memperkuat upaya penanggulangan masalah sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi mustahik untuk menjalani proses pengobatan serta menjadi pengingat akan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
02/09/2025 | re*

Artikel Terbaru

Regulasi Sinergi Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Regulasi Sinergi Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Regulasi Sinergi Program Studi Ekonomi Syariah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Di era perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, keterkaitan antara program studi Ekonomi Syariah di perguruan tinggi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi semakin krusial. Program studi tersebut mengkhususkan diri untuk mendidik mahasiswa mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam, termasuk pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, perbankan syariah, serta fikih muamalah. Sementara itu, BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi yang mengatur kolaborasi keduanya dirancang untuk membentuk sinergi dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, serta berdampak sosial maksimal. Artikel ini menguraikan regulasi tersebut dengan bahasa yang lugas agar mudah dipahami oleh masyarakat luas. BAZNAS didirikan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, yang selanjutnya diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana. Lembaga ini mengoordinasikan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional serta menjamin zakat tersalurkan kepada mustahik yang tepat. Program studi Ekonomi Syariah, yang banyak ditemui di universitas seperti UIN, IAIN, dan STAI, memegang peran strategis karena alumninya diproyeksikan menjadi calon amil zakat profesional. Kolaborasi ini diatur secara ketat guna mencegah tumpang tindih dan mengoptimalkan manfaatnya. Salah satu aturan utama adalah Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kerja Sama BAZNAS dengan Pihak Ketiga. Aturan tersebut secara tegas membolehkan BAZNAS membangun kemitraan dengan fakultas atau program studi Ekonomi Syariah melalui pelatihan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta program magang mahasiswa. Selain itu, Keputusan Direktur Utama BAZNAS Nomor 330 Tahun 2017 menyediakan panduan rinci mengenai prosedur kerja sama. Dokumen ini menyoroti kolaborasi dengan institusi pendidikan Islam demi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) amil zakat. Sebagai contoh, program studi dapat menyelenggarakan workshop sertifikasi amil zakat yang disahkan oleh BAZNAS, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran BAZNAS Nomor 03/SE-02/BAZNAS/IV/2018. Surat edaran tersebut mendorong perguruan tinggi syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program pelatihan nasional. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendukung hal ini melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Perguruan tinggi diwajibkan menjalin kerja sama dengan lembaga mitra, seperti BAZNAS, untuk mengaplikasikan ilmu secara praktis. Aturan lain yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pemberian Zakat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan ini mempertegas posisi BAZNAS sebagai koordinator utama, termasuk dalam melibatkan akademisi Ekonomi Syariah untuk inovasi seperti zakat digital dan platform distribusi berbasis teknologi. Banyak universitas telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BAZNAS. Misalnya, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) melaksanakan program "Zakat Campus", di mana mahasiswa Ekonomi Syariah melakukan magang di kantor BAZNAS, mengadakan sosialisasi zakat, serta terlibat dalam penelitian distribusi dana. Demikian pula dengan Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia yang rutin menyelenggarakan pelatihan amil zakat bersama BAZNAS. Manfaat dari kerja sama ini sangat signifikan. Bagi program studi, mahasiswa memperoleh pengalaman praktik yang memperkaya kurikulum, sehingga lulusan lebih siap bekerja di sektor ekonomi syariah. Bagi BAZNAS, kerja sama ini menghadirkan analisis pakar dari kalangan dosen dan mahasiswa terkait data zakat, fatwa syariah, serta strategi pemberdayaan mustahik. Bagi masyarakat, pengelolaan zakat menjadi lebih efisien dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat pembangunan nasional sesuai visi Indonesia Emas 2045. Pada tahun 2022, BAZNAS mengelola zakat hingga mencapai Rp14 triliun, dan kolaborasi dengan perguruan tinggi berkontribusi besar dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan tersebut. Meski demikian, beberapa hambatan masih muncul, seperti keterbatasan dana, kendala koordinasi lintas daerah, serta rendahnya kesadaran mahasiswa di beberapa lini. Untuk menyelesaikannya, diperlukan penguatan regulasi melalui revisi peraturan BAZNAS yang lebih rinci terkait insentif kerja sama, seperti beasiswa atau fasilitas riset. Pemerintah juga dapat mendorong integrasi kurikulum Ekonomi Syariah dengan standar sertifikasi BAZNAS. Tidak kalah penting, pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Zakatpedia BAZNAS dapat dikembangkan bersama program studi untuk pemantauan secara real-time. Kesimpulannya, regulasi seperti Peraturan BAZNAS No. 2/2014, Kepdirut No. 330/2017, dan UU Pengelolaan Zakat telah meletakkan dasar yang kokoh untuk sinergi program studi Ekonomi Syariah dan BAZNAS. Kerja sama ini bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan amanah syariah untuk mencapai kemaslahatan umat. Dengan komitmen kolektif, pengelolaan zakat akan semakin efektif dalam mendukung ekonomi inklusif berbasis Islam di Indonesia. Mari kita dukung inisiatif ini agar zakat menjadi instrumen utama pemberdayaan masyarakat. Referensi Badan Amil Zakat Nasional. (2014). Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kerja Sama BAZNAS dengan Pihak Ketiga. BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional. (2017). Keputusan Direktur Utama BAZNAS Nomor 330 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kerja Sama. BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional. (2018). Surat Edaran BAZNAS Nomor 03/SE-02/BAZNAS/IV/2018 tentang Pelatihan Amil Zakat. BAZNAS. Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional. Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pemberian Zakat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
20/04/2026 | Widiyatul fikiyah: 202303130001, Siti musarratul raniah: 20230313013, Khusnul khotimah: 202303130008
Optimalisasi Spiritualitas Pasca-Ramadhan: Halal Bihalal sebagai Katalisator Peningkatan Kinerja dan Keberkahan Hidup
Optimalisasi Spiritualitas Pasca-Ramadhan: Halal Bihalal sebagai Katalisator Peningkatan Kinerja dan Keberkahan Hidup
Abstrak Ramadhan merupakan fase tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang berujung pada Idul Fitri. Namun, tantangan sesungguhnya muncul pada fase pasca-Ramadhan, di mana stabilitas spiritual harus ditransformasikan menjadi energi produktivitas. Artikel ini membahas peran Halal Bihalal bukan sekadar tradisi seremonial, melainkan sebagai instrumen syariat untuk memperkuat ukhuwah yang berdampak langsung pada pencapaian target kehidupan dan profesionalisme kerja (kinerja), yang dalam bingkai Islam disebut sebagai keberkahan. I. Pendahuluan Keberhasilan ibadah Ramadhan diukur dari istiqamah pasca-pelaksanaannya. Dalam konteks sosial dan organisasi, Halal Bihalal menjadi jembatan transisi dari kesalehan individu menuju kesalehan sosial. Sebagai pimpinan lembaga amil zakat, penulis memandang bahwa rekonsiliasi hati melalui silaturahmi adalah modal utama (social capital) dalam mencapai target-target besar organisasi dan personal. II. Landasan Teologis: Al-Qur'an dan Hadits 1. Al-Qur'an: Karakteristik Muttaqin dan Pemaaf Landasan utama dari Halal Bihalal adalah semangat memaafkan guna meraih predikat takwa. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali 'Imran: 133-134: ???????????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ????????? ????????? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? . ?????????? ???????????? ??? ??????????? ????????????? ???????????????? ????????? ?????????????? ???? ???????? ? ????????? ??????? ??????????????? Tafsir Ringkas: Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bersegera menuju ampunan-Nya. Salah satu ciri penghuni surga (Muttaqin) adalah mereka yang menahan amarah dan memaafkan kesalahan manusia. Secara manajerial, pemaafan menghilangkan hambatan komunikasi (bottleneck) dalam koordinasi kerja. 2. Hadits: Silaturahmi sebagai Pembuka Keran Rezeki dan Target Pencapaian target kehidupan seringkali berkorelasi dengan luasnya jaringan dan keberkahan usia. Rasulullah SAW bersabda: ???? ??????? ???? ???????? ???? ??? ???????? ?????????? ???? ??? ???????? ?????????? ???????? "Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya (namanya dikenang baik), maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari & Muslim) Dalam analisis ekonomi syariah, "dilapangkan rezeki" mencakup tercapainya target-target finansial dan efektivitas kerja yang diberkahi oleh Allah SWT. III. Analisis Hukum: Ijma’ dan Qiyas Ijma' (Konsensus): Para ulama secara ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) menyepakati bahwa segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan menghilangkan kebencian selama tidak mengandung kemungkaran adalah Maslahah Mursalah (kemaslahatan yang dianjurkan). Halal Bihalal masuk dalam kategori Al-'Adah Al-Muhakkamah (adat yang bisa menjadi hukum selama sesuai syariat). Qiyas (Analogi): Secara Qiyas, jika Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk mensucikan harta (zakat mal) dan jiwa (zakat fitrah), maka Halal Bihalal dianalogikan sebagai "zakat sosial". Jika zakat mal membersihkan hambatan keberkahan harta, maka Halal Bihalal membersihkan hambatan keberkahan dalam interaksi antarmanusia yang seringkali menjadi penghambat turunnya pertolongan Allah dalam pekerjaan. IV. Ibrah Sejarah (Qisah): Fathu Makkah sebagai Puncak Halal Bihalal Sejarah Islam mencatat "Halal Bihalal" terbesar terjadi pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Kota Mekkah). Ketika Rasulullah SAW memiliki kekuatan penuh untuk membalas dendam kepada kaum Quraisy yang menyakitinya, beliau justru berkata: ????????? ?????????? ???????????? "Pergilah kalian, karena kalian sekarang adalah orang-orang yang bebas (dimaafkan)." Hasil dari rekonsiliasi besar ini adalah stabilitas politik dan sosial yang luar biasa, yang kemudian menjadi loncatan besar bagi dakwah Islam ke seluruh dunia. Ini adalah bukti sejarah bahwa pemaafan adalah strategi utama untuk mencapai target besar. V. Implementasi Pasca-Ramadhan: Menyemai Berkah Meningkatkan Target Untuk mencapai target kehidupan yang meningkat, Halal Bihalal harus bertransformasi menjadi tiga hal: Rekonsiliasi Manajerial: Menghilangkan ego sektoral antar divisi atau individu. Sinergi Produktivitas: Menjadikan hubungan baik sebagai bahan bakar kolaborasi yang lebih kuat. Orientasi Keberkahan: Memastikan bahwa setiap pencapaian target tidak hanya berhenti pada angka, tetapi memiliki nilai manfaat bagi umat (asnaf). VI. Kesimpulan Halal Bihalal yang disemai pasca-Ramadhan adalah momentum emas untuk melakukan reset hubungan insaniyah. Bagi kita di BAZNAS dan lembaga pendidikan, silaturahmi ini adalah kunci pembuka pertolongan Allah. Dengan hati yang bersih, komunikasi akan efektif, kolaborasi akan kuat, dan target-target besar yang kita canangkan untuk kemaslahatan umat akan tercapai dengan penuh keberkahan. Daftar Pustaka: Al-Qur'an al-Karim. Shahih Bukhari & Shahih Muslim. Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin. Fatwa DSN-MUI terkait Etika Bermuamalah.
18/04/2026 | Oleh: Dr. Muhamad Padli Abdullah, S.Pd.I., M.Pd.I., C.PB, C.PS
Transparansi dan Akuntabilitas: Urgensi Pembukuan Keuangan dalam Perspektif Syariah dan Historiografi Islam
Transparansi dan Akuntabilitas: Urgensi Pembukuan Keuangan dalam Perspektif Syariah dan Historiografi Islam
Abstrak Pembukuan keuangan seringkali dianggap sebagai produk modernitas Barat. Namun, penelusuran mendalam terhadap khazanah Islam menunjukkan bahwa prinsip akuntansi (muhasabah) telah diletakkan fondasinya sejak masa kenabian dan mencapai puncak kejayaannya pada masa kekhalifahan. Artikel ini mengeksplorasi landasan teologis, yuridis, dan historis pencatatan keuangan dalam Islam sebagai instrumen untuk menjaga amanah dan mewujudkan keadilan ekonomi, khususnya dalam pengelolaan dana publik seperti Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). I. Pendahuluan Dalam disiplin ekonomi, pencatatan adalah ruh dari sebuah transaksi. Tanpa pencatatan, ketidakpastian (gharar) dan potensi perselisihan (naza’) akan meningkat. Islam sebagai agama yang komprehensif (syamil) telah memberikan perhatian besar pada aspek ini jauh sebelum munculnya sistem akuntansi modern. Bagi seorang amil, pembukuan bukan sekadar tugas administratif, melainkan manifestasi dari sifat amanah dan tabligh. II. Landasan Teologis (Al-Qur'an dan Hadits) 1. Al-Qur'an: Ayat Mudayanah (Landasan Pencatatan) Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah: 282, secara spesifik memerintahkan pencatatan dalam transaksi non-tunai: ??? ???????? ????????? ??????? ????? ????????????? ???????? ?????? ?????? ???????? ???????????? ? ???????????? ?????????? ??????? ??????????? "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar." Tafsir Ringkas: Para mufassir menekankan kata "bil 'adl" (dengan adil/benar) menunjukkan bahwa pencatatan keuangan harus objektif, transparan, dan tidak memihak. Ini adalah prinsip dasar audit internal dalam Islam. 2. Al-Hadits: Pertanggungjawaban Harta Rasulullah SAW menekankan bahwa setiap harta akan dihisab (dihitung/diaudit) di akhirat. Beliau bersabda: ??? ??????? ??????? ?????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ???? ???????? ?????? ????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ??????? ???? ?????? ??????????? ???????? ?????????? "Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang... hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia infakkan." (HR. Tirmidzi) Hadits ini menjadi dasar bahwa setiap arus kas masuk (input) dan arus kas keluar (output) harus tercatat dengan jelas untuk memudahkan pertanggungjawaban (accountability). III. Tinjauan Yuridis: Ijma’ dan Qiyas Ijma’ (Konsensus): Para ulama sepanjang sejarah Islam telah bersepakat bahwa pengelola harta publik (Amil atau Waliyyul Mal) wajib melakukan pencatatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan memastikan hak-hak asnaf terpenuhi. Tanpa pembukuan yang tertib, kewajiban zakat tidak dapat didistribusikan secara adil. Qiyas (Analogi): Pencatatan keuangan dianalogikan dengan pencatatan amal oleh malaikat Rakib dan Atid (QS. Al-Infitar: 10-12). Jika Allah yang Maha Mengetahui saja memerintahkan pencatatan amal manusia sebagai bukti di hari kiamat, maka secara Qiyas Aula (analogi yang lebih utama), manusia yang bersifat pelupa dan memiliki potensi khianat jauh lebih wajib melakukan pencatatan dalam urusan harta. IV. Qisah: Sejarah Peradaban Islam dan Evolusi Akuntansi 1. Masa Umar bin Khattab: Peletak Dasar Diwan Sejarah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab adalah pionir dalam pembentukan sistem administrasi keuangan negara yang disebut Ad-Diwan. Terinspirasi dari sistem administrasi Persia yang disesuaikan dengan nilai Islam, Umar mencatat secara detail pendapatan negara, daftar penerima santunan, hingga logistik militer. Beliau berkata: "Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (oleh Allah)." Kalimat ini menjadi ruh dalam sistem pengawasan keuangan (Hisbah). 2. Masa Keemasan (Dinasti Abbasiyah): Istilah Akuntansi Kuno Pada masa ini, peradaban Islam sudah mengenal istilah-istilah teknis akuntansi seperti: Jaridah: Buku besar atau jurnal. Al-Khatmah: Laporan keuangan akhir periode. Muhasabah: Proses auditing atau pemeriksaan kembali. Ini membuktikan bahwa jauh sebelum Luca Pacioli (Bapak Akuntansi Barat) lahir, ilmuwan Muslim telah mempraktikkan pencatatan double-entry sederhana dalam transaksi perdagangan internasional. V. Implementasi Modern pada BAZNAS Kota Jambi Sebagai lembaga pengelola dana umat, BAZNAS Kota Jambi di bawah bidang koordinasi administrasi dan keuangan harus menjadikan pembukuan sebagai instrumen kepatuhan syariah (Sharia Compliance). Pembukuan yang akurat akan: Meningkatkan Kepercayaan Muzakki: Bukti bahwa dana disalurkan sesuai aturan. Efisiensi Distribusi: Memetakan asnaf agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Transparansi Publik: Memenuhi standar akuntansi keuangan (PSAK 109) yang selaras dengan prinsip syariah. VI. Kesimpulan Pembukuan keuangan dalam Islam bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT dalam menjaga amanah. Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam berjaya karena ketertiban administrasinya. Oleh karena itu, penguatan sistem pencatatan keuangan di BAZNAS Kota Jambi adalah langkah strategis untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari muzakki menjadi berkah bagi asnaf dan saksi kebaikan di akhirat kelak. Daftar Referensi: Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab. Al-Ahkam as-Sultaniyah, Al-Mawardi. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Berbagai Sumber.
18/04/2026 | Oleh: Fakhruddin, SE (Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Jambi)

BAZNAS TV